Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 68 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perrrsahaan
Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal
Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad,
PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma
Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri
Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan
Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana
Pakarya Industri Strategis.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahr-rn Anggaran 2OL6.
Fasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar.

---

REPU JS,[t,',35f;* u'o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2OL6

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
\.rndang-undangan,

vanna Djaman