Dengan Peraturan Pemerintah lnl ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Singhasari.
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh
koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan
Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan Desa Klampok,
Kecamatan Singosari;
- sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungrejo,
Kecamatan Singosari;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Purwoasri,
Kecamatan Singosari; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngenep,
Kecamatan Karangploso.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Pariwisata; dan
- Zona Pengembangan Teknologi.
Pasal 5
(1) Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun
dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga
pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2
(dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan
Ekonomi Khusus Singhasari.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi
karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan
usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 004796 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Depu dan Perundang-undangan,
E
tJ-l,u
vanna Djaman
SK No 004797 A
---
PRESIDEN
