Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA

PP No. 68 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Nongsa.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 166,45 ha (seratus enam puluh
enam koma empat puluh lima hektare) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau.

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi
sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau dan
Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan
Sambau, Kecamatan Nongsa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tering dan
Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- riset, ekonomi digital, dan pengembangan
teknologi;
- pariwisata;
c pendidikan

SK No 098665 A

---

PRES IDEN

c pendidikan;
d industri kreatif; dan/atau
e, ekonomi lain.
(21 Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 5

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola
Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan
dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Nongsa sampai dengan siap beroperasi paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.

(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan

evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa
oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(a) Jika

SK No 098666 A

---

PRES IDEN

(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu
pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa
belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zorra
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama
2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi karena
keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan,
Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap juga
beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan
Ekonomi Khusus Nongsa kepada Presiden disertai
dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan
Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan

Ekonomi Khusus Nongsa diberikan masa transisi dari
sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
Nongsa.

(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan

dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- tugas Dewan Kawasan selama transisi
dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b.tugas...

SK No 098667 A

---

PRES IDEN

- tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Nongsa dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam;
- fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan
usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang
sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ; dan
- kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha
atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama
tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan
yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari
wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor lO7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4757lr sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 62 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6384).

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 098668 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O2L

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O2I

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi B Perundang-undangan dan
Hukum,

na Djaman

SK No098669A

---

PRES IDEN