Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PP No. 69 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makluk lain hidup dan melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau audit daya.
7. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
10. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum.
11. Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.
12. Hak atas ruang adalah hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara.
13. Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang demi keserasian dan kelestarian ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara.

Pasal 2

Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan, termasuk tata letak dan tata bangunan;
c. menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialami sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 3

(1) Dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka rencana tata ruang diundangkan dan dimuat dalam:

a. Lembaran Negara, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kawasan tertentu;
b. Lembaran Daerah Tingkat I, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Lembaran Daerah Tingkat II, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Dalam rangka memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah berkewajiban mengumumkan/menyebarluaskan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat mengetahui dengan mudah.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan hak masyarakat dalam menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.
(2) Dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam ayat
(1), Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, menyebarluaskan informasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.

Pasal 5

(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan rencana tata ruang diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat wajib untuk:
a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang;
b. berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 7

Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk:

a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk:
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan dalam memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk kawasan tertentu;
c. pemberian masukan dalam perumusan rencana tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, termasuk perencanaan tata ruang kawasan tertentu;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu;
f. kerja sama dengan penelitian dan pengembangan;
g. bantuan tenaga ahli.

Pasal 9

Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional dapat berbentuk:
a. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan kebijaksanaan pemanfaatan ruang;
b. bantuan teknik dan pengelolaan pemanfaatan ruang.

Pasal 10

Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan tertentu dapat berbentuk:
a. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
d. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi ingkungan.

Pasal 11

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk :
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Nasional dan kawasan tertentu, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatam rung; dan atau
b. bantuan pemikian atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.

Pasal 12

Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk:
a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b. pengindentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah, dan termasuk pula perencanaan tata ruang kawasan;
c. bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
f. kerja sama dengan penelitian pengembangan; dan atau
g. bantuan tenaga ahli.

Pasal 13

Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang; dan atau;
f. kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.

Pasal 14

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk :
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.

Pasal 15

Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemberian masukan untuk menentukan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk perencanaan tata ruang kawasan;
c. pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
f. kerja sama dengan penelitian dan pengembangan; dan atau
g. bantuan tenaga ahli.

Pasal 16

Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku.

b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dan pedesaan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lain untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
e. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
f. pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang; dan atau
g. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.

Pasal 17

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk :
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan atau
b. bantuan pemikiran atau petimbangan untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang.

Pasal 18

Peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemberian kejelasan hak atas ruang kawasan;
b. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan rencana pemanfaatan ruang;
c. pemberian tanggapan terhadap rancangan rencana rinci tata ruang kawasan;
d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
e. bantuan tenaga ahli; dan atau
f. bantuan dana.

Pasal 19

Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan rencana rinci tata ruang kawasan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana rinci tata ruang

kawasan;
d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lain untuk tercapainya pemanfaatan ruang kawasan yang berkualitas;
e, perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana rinci tata ruang kawasan;
f. pemberian usulan dalam pencabutan lokasi dan bantuan teknik dalam pemanfaatan ruang; dan atau
g. kegiatan menjaga. memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan kawasan.

Pasal 20

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk :
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kawasan diwilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan; dan atau
b. bantuan pemikiran atau petimbangan untuk penertiban dalam kegiatan pemanfaatan ruang kawasan dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang kawasan.

Pasal 21

(1) Tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan keberatan, masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah, serta rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Menteri.

Pasal 22

(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional

termasuk kawasan tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 23

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Menteri.

Pasal 24

(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ruang peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 25

(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Pasal 26

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pejabat yang berwewenang.

Pasal 27

(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah, serta rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 28

(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kotamadya Daerah Tingkat II dan dalam penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk pengaturannya pada tingkat kecamatan sampai dengan desa.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 29

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan kawasan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disampaikan secara lisan atau tertulis dari mulai tingkat desa ke kecamatan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan pejabat yang berwenang.

Pasal 30

(1) Masyarakat dapat memperoleh informasi penataan ruang dan rencana tata ruang seara mudah dan cepat, melalui media cetak, media elektronik atau forum pertemuan.
(2) Masyarakat dalam memprakarsai upaya peningkatan tata laksana hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, atau pelatihan untuk tercapainya tujuan penataan ruang.
(3) Untuk terlaksananya upaya peningkatan tata laksana hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menyelenggarakan pembinaan untuk menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran, memberdayakan dan meningkatkan tanggungjawab masyarakat dalam penataan ruang.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan cara:
a. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, pengayoman, pelayanan, bantuan teknik, bantuan hukum, pendidikan dan atau pelatihan;
b. menyebarluaskan semua informasi mengenai proses penataan ruang kepada masyarakat secara terbuka;
c. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
d. menghormati hak yang dimiliki masyarakat;
e. memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
f. melindungi hak masyarakat untuk berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang menikmati pemanfaatan ruang yang berkualitas dan pertambahan nilai ruang akibat rencana tata ruang yang ditetapkan serta dalam menaati rencana tata ruang;
g. memperhatikan dan menindaklanjuti saran, usul, atau keberatan dari masyarakat dalam rangka peningkatan mutu penataan ruang.

Pasal 31

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang yang ada

saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 32

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN