Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PP No. 69 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
2. Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel;
3. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;

4. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan diatas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api;
5. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel;
6. Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;
7. Badan usaha adalah badan hukum INDONESIA;
8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.

Pasal 2

(1) Prasarana Kereta Api meliputi :
a. Jalur kereta api;
b. Stasiun kereta api;
c. Fasilitas operasional sarana kereta api.
(2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api, daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas di atasnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, merupakan tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.
(4) Fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi :
a. peralatan persinylan;
b. instalasi listrik;
c. peralatan telekomunikasi.

Pasal 3

(1) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Menteri MENETAPKAN jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta api, dengan mempertimbangkan :
a. rencana umum tata ruang;
b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya;
d. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
e. pertumbuhan ekonomi;
f. kelestarian lingkungan.

Pasal 5

(1) Untuk keperluan pengoperasian kereta api, jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didasarkan pada kriteria:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.

Pasal 6

(1) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), adalah jalan rel beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel.
(2) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diperuntukkan pula bagi penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(3) Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berada di :
a. permukaan tanah;

b. bawah permukaan tanah;
c. atas permukaan tanah

Pasal 7

(1) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
(2) Tanah yang terletak di daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Daerah manfaat jalan kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api, dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Pasal 8

(1) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(2) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di terowongan, adalah sisi terluar konstruksi terowongan.
(3) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di jembatan adalah sisi terluar kontrksi jembatan.

Pasal 9

Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah.

Pasal 10

Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adala sisi terluar dari konstruksi jalan rel dan/atau sisi terluar ruang bebas pada daerah manfaat jalan kereta api yang digunakan.

Pasal 11

Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan mengenai:

a. ukuran lebar;
b. jenis tanah dan/atau konstruksi tempat jalan-jalan rel terletak;
c. penggunaan balas;
d. jenis bantalan;
e. jenis rel;
f. jenis alat penambat;
g. jenis wesel;
h. kelengkungan;
i. kelandaian

Pasal 12

(1) Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari daerah manfaat jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
(2) Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
(3) Tanah yang terletak di daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sepanjang tidak membahayakan kontruksi jalan rel, fasilitas operasional sarana kereta api atau saluran air atau bangunan pelengkap lainnya, di daerah milik jalan kereta api di luar daerah manfaat jalan kereta api dapat dipergunakan untuk keperluan lain atas izin Menteri.

Pasal 13

(1) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6 (enam) meter.
(2) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2 (dua) meter, serta bagian atas hingga permukaan tanah.
(3) Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2(dua) meter.

Pasal 14

(1) Daerah pengawasan jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), terdiri dari daerah milik jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2) Tanah di daerah pengawasan jalan kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang tidak membahayakan operasi kereta api.

Pasal 15

Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.

Pasal 16

(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perlintasan tidak sebidang; dan
b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api.

Pasal 17

(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. rencana umum jaringan jalur kereta api;
b. keamanan konstruksi jalan rel;
c. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
d. persyaratan teknis bangunan dan keselamatan serta keamanan di perlintasan.

Pasal 18

Apabila diperlukan bagi kepentingan pengembangan jalur kereta api, pemindahan prasarana berupa bangunan, jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lainnya milik pihak lain yang berada di daerah milik jalan kereta api, merupakan beban pihak yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan prasarana

tersebut.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 20

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi untuk :
a. keperluan naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang; dan
b. keperluan operasi kereta api.
(2) Stasiun kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan :
a. keselamatan, kenyamanan dan kemudahan untuk naik turun penumpang;
b. keselamatan dan kemudahan untuk bongkar muat;
c. keselamatan dan keamanan operasi kereta api;

Pasal 21

(1) Sepanjang tidak mengganggu fungsi stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) di stasiun kereta api dapat diselenggarakan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
(2) Usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa usaha pertokoan, rumah makan, perkantoran dan/atau akomodasi.

Pasal 22

(1) Untuk keperluan operasi dan pengelolaan, stasiun kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada :
a. fasilitas yang tersedia;
b. frekuensi lalu lintas kereta api;
c. jumlah penumpang dan/atau barang yang dilayani.

Pasal 23

Penetapan lokasi dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20, dilakukan dengan memperhatikan :
a. rencana umum tata ruang wilayah;
b. rencana umum jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. kepentingan operasi kereta api.

Pasal 24

(1) Pada setiap stasiun kereta api ditetapkan daerah lingkungan kerja dengan batas-batas tertentu yang jelas.
(2) Batas-batas daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanahan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Badan penyelenggara berwenang melarang siapapun untuk memasuki atau berada di tempat tertentu dalam stasiun kereta api selain yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang di stasiun kereta api.
(2) Badan penyelenggara wajib menempatkan tanda larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara jelas dan lengkap.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi :
a. petugas operasi kereta api;
b. pihak lain untuk keperluan tertentu, sepanjang didampingi oleh petugas operasi kereta api.

Pasal 26

(1) Sarana pengangkut penumpang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 huruf b, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
a. rangka dasar dan badan;
b. peralatan keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
c. alat perangkai.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sarana pengangkut penumpang harus pula dilengkapi dengan :
a. pintu dan jendela;
b. fasilitas pelayanan penumpang.
(3) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sarana pengangkut barang harus pula dilengkapi dengan fasilitas untuk memudahkan bongkar muat barang.
(4) Dalam hal sarana pengangkut penumpang memiliki alat penggerak sendiri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan teknis sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 27

(1) Fasilitas operasional sarana kereta api yang berupa peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berfungsi sebagai :
a. petunjuk;

b. pengontrol;
(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a. sinyal, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi operasi sarana kereta api;
b. tanda, yang berfungsi untuk menunjukkan isyarat yang akan dilaksanakan oleh petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api;
c. marka, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi tertentu suatu tempat.
(3) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berfungsi untuk mengontrol peralatan persinyalan.

Pasal 28

Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai tingkat keamanan tinggi;
b. berkeandalan tinggi dan didukung dengan peralatan cadangan;
c. khusus untuk peralatan persinyalan yang digerakkan dengan tenaga listrik :
1) tidak saling mengganggu dengan peralatan listrik lainnya baik di jalur dan/atau stasiun maupun di sarana kereta api;

2) mempunyai alat pendeteksi kesalahan/kegagalan.

Pasal 29

(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dipergunakan untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik, dan bagi berfungsinya persinyalan listrik dan peralatan telekomunikasi.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. pencatu daya listrik;
b. peralatan transmisi.

Pasal 30

(1) Pencatu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, harus disertai dengan peralatan cadangan.
(2) Peralatan transmisi untuk menggerakkan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b harus ditempatkan pada lokasi atau posisi tertentu sehingga tidak mengganggu atau membahayakan operasi kereta api dan lingkungan.
(3) Pencatu daya listrik dan peralatan transmisi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 31

(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, berfungsi untuk menunjang kegiatan penyampaian informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi kereta api.
(2) Informasi dan/atau kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus direkam.

Pasal 32

Penggunaan peralatan telekomunikasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 34

Sarana kereta api berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a. sarana penggerak;
b. sarana pengangkut penumpang atau barang;
c. sarana untuk keperluan khusus.

Pasal 35

Sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
a. rangka dasar dan badan;
b. perangkat penggerak;
c. peralatan keselamatan;
d. alat perangkai;
e. peralatan pengendali.

Pasal 37

Sarana untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
a. rangka dasar dan badan;
b. peralatan keselamatan;
c. alat perangkai;
d. alat penggerak;
e. peralatan pengendali.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 39

(1) Pemerintah menyelenggarakan penyediaan termasuk pengoperasian, dan

perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
(2) Pelimpahan kepada badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Menteri.
(3) Dalam hal penyelenggaraan prasarna sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai dari anggaran Pemerintah, pelaksanaan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab dibidang keuangan Negara.

Pasal 40

(1) Perawatan prasarana kereta api dilakukan untuk mempertahankan prasarana tetap laik operasi sesuai persyaratan teknis perawatan yang berlaku.
(2) Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kebutuhan operasional kereta api, serta kelestarian lingkungan.

Pasal 41

(1) Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan di tempat prasarana berada atau di Balai Yasa.
(2) Balai Yasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. keselamatan dan keamanan kerja;
b. memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis perawatan;
c. terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perawatan.

Pasal 42

(1) Pengusahaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Pengusahaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. kepentingan pelayanan umum;
b. keselamatan operasi kereta api;
c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa;
d. kelangsungan pelayanan.

Pasal 43

(1) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis prasarana kereta api.

Pasal 44

(1) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan, keselamatan dan keamanan prasarana kereta api serta kelestarian lingkungan.
(2) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk jalan rel termasuk jembatan dan terowongan, peralatan persinyalan, instalasi listrik dan peralatan telekomunikasi, dilakukan sekung-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 45

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 47

(1) Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api, kebutuhan operasional, kelestarian lingkungan dan dengan mengutamakan produksi dalam negeri.

Pasal 48

(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan untuk mempertahankan sarana kereta api laik operasi oleh badan penyelenggara, sesuai persyaratan teknis perawatan.
(2) Pelaksanaan perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan operasional kereta api;
b. kelestarian lingkungan.

Pasal 49

(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api serta mempersiapkan sarana kereta api agar siap operasi.
(2) Pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan di Balai Yasa yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(3) Persiapan sarana kereta api agar siap beroperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Depo.
(4) Depo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. keselamatan dan keamanan kerja;
b. memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis perawatan;
c. terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perawatan.

Pasal 50

(1) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. kepentingan pelayanan umum;
b. keselamatan operasi kereta api;
c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa;
d. kelangsungan pelayanan.

Pasal 51

(1) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api.

Pasal 52

Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan, keselamatan, keamanan sarana

kereta api serta kelestarian lingkungan.

Pasal 53

(1) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan untuk pertama kali sebelum dioperasikan dan selanjutnya secara berkala.
(2) Pemeriksaan dan pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan tanda lulus.

Pasal 54

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 56

(1) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam kegiatan perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan badan hukum INDONESIA.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam rangka :
a. peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan angkutan kereta api; dan
b. pengikutsertaan modal badan usaha dalam penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan/atau sarana kereta api.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 58

(1) Badan penyelenggara wajib menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit, pada prasarana kereta api dan sarana kereta api.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. di stasiun sekurang-kurangnya :
1) alat bantu untuk keluar masuk stasiun 2) alat bantu di peterusan.
b. di sarana pengangkut sekurang-kurangnya:
1) alat bantu untuk naik turun dari dan akan ke sarana pengangkut;
2) tempat duduk khusus di sarana pengangkut;
3) alat bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.
(3) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut :
a. untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut baru harus sudah dilengkapi;
b. untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut yang sudah ada, dilaksanakan secara bertahap.

Pasal 59

Penggunaan fasilitas pada prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 oleh penyandang cacat dan/atau orang sakit, tidak dipungut tambahan biaya.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 61

(1) Perawatan, pemeriksaan, pengujian dan pengoperasian prasarana dan sarana

kereta api dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi dan keahlian.
(2) Kualifikasi dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.

Pasal 62

Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), diselenggarakan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai kualifikasi dan keahliaan serta pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 64

(1) Untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha di bidang tertentu, dapat digunakan kereta api khusus.
(2) Bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang :
a. industri;
b. pertanian;
c. pertambangan;
d. kepariwisataan.

Pasal 65

(1) Pengelolaan kereta api khusus harus berdasarkan izin.
(2) Untuk memperoleh izin harus memenuhi persyaratan :
a. administrasi;
b. persyaratan teknis dan operasional;
c. kelestarian lingkungan.

Pasal 66

(1) Permohonan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diajukan kepada Menteri.
(2) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Apabila permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak harus disertai alasannya secara tertulis.

Pasal 67

Kereta api khusus hanya dapat dioperasikan apabila:
a. prasarna kereta api telah selesai dibangun, dan sesuai dengan izin yang diberikan serta lulus pemeriksaan dan pengujian;
b. sarana kereta api yang digunakan memenuhi persyaratan teknis, sesuai hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. telah memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pengoperasian kereta api;
d. penggunaannya memperhatikan kelestarian lingkungan;
e. tenaga operasional kereta api yang dipekerjakan memiliki kualifikasi dan keahlian.

Pasal 68

Pengujian dan pemeriksaan prasarana dan sarana kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan b dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 69

Pemegang izin kereta api khusus wajib :
a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul sebagai akibat pengelolaan kereta api khusus yang bersangkutan;
c. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri.

Pasal 70

(1) Kereta api khusus dilarang digunakan untuk pelayanan angkutan umum.
(2) Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa alam lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana angkutan umum, kereta api khusus dapat digunakan untuk melayani angkutan umum dengan izin Menteri.

Pasal 71

(1) Izin kereta api khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan dengan usaha pokoknya.
(2) Pengalihan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib

dilaporkan kepada Menteri untuk perubahan izin kepada pemilik yang baru.

Pasal 72

(1) Izin kereta api khusus dapat dicabut apabila melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71.
(2) Pencabutan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin kereta api khusus dicabut.

Pasal 73

Izin kereta api khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengoperasian kereta api khusus yang bersangkutan :
a. dilakukan untuk menunjang kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. didasarkan pada izin yang diperoleh secara tidak sah.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengelolaan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 75

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyediaan, perawatan, dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api melalui kegiatan pengaturan, pengawasan dan pengendalian guna meningkatkan peran serta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu.
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan dalam penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dalam bidang

penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api;
b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dalam bidang penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan dalam penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api;
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat untuk pelaksanaan kebijaksanaan dalam penyeidaan, perawatan danpengusahaan prasarana dan sarana kereta api.

Pasal 76

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Kereta Api Khusus yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan salambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 77

(1) Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah ada dan belum memiliki izin, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini harus mendapatkan izin dan dilengkapi dengan perlengkapan perlintasan.
(2) Kewajiban melengkapi perlengkapan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab badan hukum atau instansi yang membuat perlintasan.
(3) Perlintasan yang sudah ada dan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau tidak diberikan izin, harus ditutup.

Pasal 78

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai prasarana dan sarana kereta api yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 79

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Agustus 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

AKBAR TANJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 133