Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.)
Perhubungan Udara ”Garuda Indonesian Airways” menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
,
ttd
