Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda
Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 6)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG
Ditetapkan: 2008-11-04
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008
,
