Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara V yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal
---
3 2009, No.170
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara V.
