Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang
berkedudukan di Malaysia.
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar
rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat
puluh juta dolar Amerika Serikat)
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pendirian
ASEAN Infrastructure Fund dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
