Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 69 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-04-20

Pasal 1

Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Nindya Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan
modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya
sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta
empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) melalui penerbitan
saham baru seri B dengan nominal per saham sebesar
Rp84.882,00 (delapan puluh empat ribu delapan ratus
delapan puluh dua rupiah).

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset untuk melaksanakan
program restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Nindya Karya.

(2) Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan
saham Negara secara langsung pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 1% (satu
persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 99%
(sembilan puluh sembilan persen).

Pasal 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.

(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada Negara
dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan paling lambat tahun 2020.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,