Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2001

PP No. 69 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 4

(1) Kepada Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur

yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak
berupa:

- Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum
pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua;

- Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang
belum pernah diberikan dana bantuan perumahan;
dan

  • Nilai . . .

---

- Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi yang diberhentikan
tanpa hak pensiun.

(2) Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Iuran

Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c dibayarkan oleh:

- PT TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil,
kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia; atau

- PT ASABRI (Persero) bagi Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(3) Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan oleh:

- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) bagi Pegawai Negeri
Sipil; atau

- Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia (BP-TWP TNI-POLRI) bagi
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2013

,

ttd.

---