Langsung ke konten

HAK GUNA AIR

PP No. 69 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai
atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.

1. Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah
hak untuk memperoleh dan memakai Air.

1. Hak . . .

---

1. Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA
adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.

1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang
terkandung di dalamnya.

1. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini Air
Permukaan, Air Tanah, Air hujan, dan Air laut yang berada
di darat.

1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah.

1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat
ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia
serta lingkungannya.

1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.

1. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.

1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh
batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air
Tanah berlangsung.

1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 km2.

1. Pemberi . . .

---

1. Pemberi Izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai.

1. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi
wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya
Air.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan pengakuan,
pemenuhan, dan pelindungan terhadap pemegang Hak Guna Air.

Pasal 3

(1) Pengaturan Hak Guna Air diselenggarakan oleh Pemerintah

dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Dalam melakukan pengaturan Hak Guna Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah harus memperhatikan:

- penjaminan terhadap hak setiap orang untuk
mendapatkan Air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-
hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih,
dan produktif; dan

- pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum
adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Hak Guna Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bukan

merupakan hak pemilikan atas Air.

(2) Hak Guna Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau
seluruhnya.

Pasal 5

Hak Guna Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:

  • HGPA; dan
  • HGUA.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

HGPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat
diperoleh dengan:

  • tanpa memerlukan izin; atau
  • memerlukan izin.

Bagian Kedua
Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Tanpa Memerlukan Izin

Paragraf 1
Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Tanpa Memerlukan Izin

Pasal 7

(1) HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan
HGPA yang diberikan berdasarkan perintah undang-undang
di bidang Sumber Daya Air.

(2) HGPA . . .

---

(2) HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:

- perseorangan guna pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan

- perkumpulan petani pemakai Air yang berada dalam
sistem irigasi.

Paragraf 2
Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan
Tanpa Memerlukan Izin

Pasal 8

Pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin
mempunyai hak untuk:

- memperoleh Air dan memakai Air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau pertanian rakyat;
dan

- mengalirkan Air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang
lain yang berbatasan dengan tanahnya.

Pasal 9

Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa
memerlukan izin wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada
pihak yang berhak atas tanah yang dilewati aliran Air untuk
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Bagian Ketiga
Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Memerlukan Izin

Paragraf 1
Umum

Pasal 10

(1) HGPA diperoleh dengan memerlukan izin jika:

- cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air;

  • ditujukan . . .

---

- ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan
Air dalam jumlah besar; atau

- digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi
yang sudah ada.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air
Permukaan;
- izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang
berada di darat; dan
- izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air
Tanah.

Pasal 11

(1) Izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Air Tanah.

(2) HGPA yang timbul dari Izin pemakaian Air Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

(1) HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin, lahir dalam

hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian
Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh
dan dipakai.

(2) Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin

pemakaian Air Tanah tidak menetapkan kuota Air yang
dapat diperoleh dan dipakai, izin penggunaan Sumber Daya
Air atau izin pemakaian Air Tanah tidak mengakibatkan
timbulnya HGPA.

Pasal 13

Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air
menyelenggarakan perizinan:
- penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;

  • penggunaan . . .

---

- penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di
darat; dan
- pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.

Paragraf 2
Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Memerlukan Izin

Pasal 14

Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dapat
diberikan kepada:

- perseorangan yang menggunakan Air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari dengan cara mengubah kondisi
alami Sumber Air;
- kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar
dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;

- petani atau perkumpulan petani pemakai Air untuk
pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem
irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara
mengubah kondisi alami Sumber Air;

- petani atau kelompok petani untuk pemenuhan Air irigasi
untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah
ada;
- perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan
Air selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf d yang merupakan kegiatan
bukan usaha; dan
- instansi pemerintah yang menggunakan Air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat
atau kegiatan bukan usaha.

Pasal 15

Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di
darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b
diberikan kepada:
- petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi
untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah
ada; atau

  • perseorangan . . .

---

- perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan
Air untuk kegiatan bukan usaha selain untuk kebutuhan
pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.

Pasal 16

(1) Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air

Permukaan dan/atau Air laut yang berada di darat diajukan
secara tertulis kepada:
- Menteri untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah
Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis
nasional;
- gubernur untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
atau
- bupati/walikota untuk Wilayah Sungai dalam satu
kabupaten/kota.

(2) Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan penggunaan Air; dan
- rencana tempat atau lokasi penggunaan.

(3) Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemohon kepada
Pemberi Izin untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber
Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.

Pasal 17

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis
dari Pengelola Sumber Daya Air.

(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Pemberi
Izin.

(3) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memuat informasi mengenai:
- jenis penggunaan sumber daya air yang diperbolehkan;
- lokasi penggunaan atau pengambilan Air;

  • jumlah . . .

---

  • jumlah penggunaan atau pengambilan Air;
  • cara penggunaan atau pengambilan Air;
  • rencana desain bangunan dan prasarana;
  • neraca Air pada Wilayah Sungai; dan
  • kondisi Sumber Air.

(4) Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Izin dapat:
- mengembalikan permohonan izin dengan permintaan
kelengkapan persyaratan;
- menetapkan izin; atau
- menolak permohonan izin.

Pasal 18

(1) Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (4) dikeluarkan paling lama 2 (dua) bulan

terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya
diterima secara lengkap.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan

pertimbangan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air
pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Selama proses penetapan pemberian izin penggunaan

Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (4) pemohon tetap dapat melakukan upaya untuk
memperoleh dan memakai Air guna pemenuhan kebutuhan
pokok sehari-hari.

(2) Dalam hal izin yang ditetapkan tidak sesuai dengan upaya

yang dilakukan oleh pemohon untuk memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemohon wajib melakukan penyesuaian.

Pasal 20

(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib
memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara
tertulis kepada pemohon izin.

(2) Penolakan . . .

---

(2) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk permohonan izin
selain bagi kebutuhan pokok sehari-hari.

(3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat

mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan
data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2).

Pasal 21

(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan

atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang
berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh:

- Menteri untuk memperoleh dan menggunakan Air pada
Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas
Negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- gubernur untuk memperoleh dan menggunakan Air
pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan
Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.

(2) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
- tempat atau lokasi penggunaan;
- maksud dan tujuan;
- cara pengambilan;
- spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang
digunakan;
- kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
- jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
- jangka waktu berlakunya izin;
- persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- sanksi administratif.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Izin
Penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri,
peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 3
Masa Berlaku Izin penggunaan Sumber Daya Air

Pasal 23

(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau
izin penggunaan Sumber Daya Air untuk air laut
yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
diberikan untuk jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) tahun.

(2) Dalam hal penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memerlukan prasarana dan sarana
Sumber Daya Air dengan biaya besar, izin penggunaan
Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai
dengan rencana pelaksanaan konstruksi, operasi, dan
pemeliharaan.

(3) Jangka waktu Izin penggunaan Sumber Daya Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
diperpanjang.

Pasal 24

(1) Jangka waktu izin penggunaan Sumber Daya Air selama

10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1), dikecualikan bagi pemegang Izin penggunaan
Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari dan irigasi untuk pertanian rakyat.

(2) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan

kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
- selama pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air
masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan
Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang
dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber
Air; atau

  • selama . . .

---

- selama kelompok masyarakat masih ada dan kelompok
masyarakat tersebut masih menggunakan air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah
besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami
Sumber Air.

(3) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk irigasi bagi

pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu:
- selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh
pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk
petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air
irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang
sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah
kondisi alami Sumber Air; atau
- sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih
diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau
kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi
pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

(4) Dalam hal pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air

untuk perseorangan yang menggunakan Air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari meninggal dunia,
izin penggunaan Sumber Daya Air wajib dilakukan
pembaruan.

(5) Selama proses pembaruan izin penggunaan Sumber Daya

Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuota Air tetap
diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.

(6) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dan ayat (3) tidak terpenuhi, izin penggunaan
Sumber Daya Air dicabut.

Pasal 25

Masa berlakunya izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) berakhir
dengan sendirinya dalam hal:
- Sumber Daya Air musnah;
- pemegang izin melepaskan haknya secara sukarela; atau
- jangka waktu berlaku izin telah berakhir dan tidak dilakukan
perpanjangan izin.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya izin
penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri,
peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 4
Perubahan Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Pasal 27

(1) Ketentuan dalam izin penggunaan Sumber Daya Air dapat

diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
mengalami perubahan;
- perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang
sangat berarti; dan/atau
- pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.

(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa perubahan:
- kuota Air;
- lokasi pengambilan air;
- cara pengambilan air; dan/atau
- bangunan pengambilan Air.

(3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan huruf b diberitahukan terlebih dahulu oleh Pemberi Izin
kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air.

(4) Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja

sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima oleh pemegang izin, Pemberi Izin menetapkan
perubahan izin.

(5) Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan

pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.

(6) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh
Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu
45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan
perubahan izin.

(7) Tindak . . .

---

(7) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi

pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau
perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d
dilakukan oleh pemegang izin.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan izin penggunaan
Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan
daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.

Paragraf 5
Perpanjangan Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Pasal 29

(1) Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan

usaha yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang
dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara
tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu
izin berakhir.

(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan

dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu
izin berakhir, Pemberi Izin memberitahukan mengenai masa
berakhirnya izin.

(3) Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling

lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan
perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.

(4) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin

Penggunaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan
perpanjangan izin belum diajukan, Izin Penggunaan Sumber
Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna sumber
daya air dapat mengajukan permohonan izin baru.

(5) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap
disetujui.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan izin penggunaan
Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan
daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.

Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Pasal 31

(1) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air berhak untuk

memperoleh dan memakai Air, Sumber Air, dan/atau
Daya Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
izin penggunaan Sumber Daya Air.

(2) Hak pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk

kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di dalam
sistem irigasi, termasuk hak untuk mengalirkan Air dari
atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan
dengan tanahnya.

(3) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Pemegang HGPA wajib terlebih dahulu
memberitahukan kepada pihak yang berhak atas tanah yang
dilewati aliran Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari.

(4) Dalam hal pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air

untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada
memerlukan pengaliran Air di atas tanah milik orang lain,
hak untuk mengalirkan Air melalui tanah orang lain
didasarkan pada kesepakatan dengan pemegang hak atas
tanah yang bersangkutan.

(5) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhak membangun prasarana
dan/atau sarana Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam izin.

(6) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk:

- mematuhi ketentuan dalam izin;
- membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan
membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • melindungi . . .

---

- melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi
Sumber Daya Air;
- melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya
Air;
- melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran
Air;
- melakukan perbaikan kerusakan Sumber Daya Air yang
disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
- memberikan akses untuk penggunaan Air bagi
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di
sekitar lokasi kegiatan.

(7) Kewajiban membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya

Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dikecualikan bagi pemegang
izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pokok
sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat.

(8) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air yang

memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga
berkewajiban untuk:
- mencegah terjadinya pencemaran Air akibat
pelaksanaan konstruksi;
- memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
- menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi
kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar
lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan
konstruksi;
- memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul
gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
dan
- melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap
prasarana dan/atau sarana yang dibangun.

Paragraf 7 . . .

---

Paragraf 7
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Pasal 32

(1) Pemberi izin penggunaan Sumber Daya Air mempunyai

wewenang:
- menetapkan izin;
- mengubah izin;
- memperpanjang izin; dan
- memberikan sanksi administratif.

(2) Pemberi izin penggunaan Sumber Daya Air mempunyai

tanggung jawab untuk:
- memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam izin;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul dari
akibat pelaksanaan izin penggunaan Sumber Daya Air;
dan
- mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.

Bagian Keempat
Pengakuan Hak Guna Pakai Air

Pasal 33

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mewujudkan pengakuan HGPA untuk:
- HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin dalam
bentuk dokumen HGPA; dan
- HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin dalam
bentuk keputusan pemberian izin penggunaan Sumber
Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah yang
menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan
dipakai.

(2) Dokumen HGPA dan keputusan pemberian izin penggunaan

Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar
penyusunan rencana alokasi Air.

(3) Dokumen . . .

---

(3) Dokumen HGPA dan keputusan pemberian izin penggunaan

Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh
semua pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber
Daya Air.

(4) HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin diakui selama

pemegang HGPA masih hidup dan/atau masih memakai Air.

(5) Hak-hak tradisional masyarakat yang telah memakai Air

secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat berdasarkan norma dan
kearifan lokal, diberikan penghormatan dengan
menempatkannya sebagai pemakai terdahulu.

Bagian Kelima
Pemenuhan Hak Guna Pakai Air

Pasal 34

(1) HGPA termasuk hak untuk mendapatkan akses ke Sumber

Air.

(2) Dalam hal Sumber Air berada di atas tanah milik

perseorangan, masyarakat di sekitar Sumber Air yang
memerlukan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dapat mengakses ke Sumber Air dengan
memberitahukan kepada pemilik tanah.

(3) Dalam hal Sumber Air berada di atas tanah milik

perseorangan, masyarakat di sekitar Sumber Air yang
memerlukan Air untuk pertanian rakyat diluar sistem irigasi
yang sudah ada, dapat mengakses ke Sumber Air dengan
kesepakatan pemilik tanah.

(4) Masyarakat yang tinggal di sekitar Sumber Air yang berada

di atas tanah milik perseorangan yang memerlukan Air
untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk
pertanian rakyat, dapat menggunakan Air dengan
kesepakatan pemilik tanah.

Pasal 35

Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab memenuhi
kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat
di wilayahnya.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

(1) Pemenuhan HGPA untuk kebutuhan pokok minimal

sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan
dengan ketentuan:
- sebesar 60 (enam puluh) liter per orang per hari;
- paling sedikit sesuai kualitas Air baku untuk Air
minum; dan
- diperoleh dari Sumber Air atau tempat pengambilan Air
yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota
dengan waktu tempuh paling lama 20 (dua puluh) menit
dengan jalan kaki dari permukiman.

(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan melalui prasarana dan sarana penyediaan Air
berupa:
- jaringan irigasi;
- saluran Air;
- tampungan Air;
- sumur umum;
- terminal Air;
- hidran umum;
- jaringan perpipaan sistem penyediaan Air minum;
dan/atau
- bentuk lainnya.

(3) Guna pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan
pemerintah provinsi melalui programnya berkewajiban
membantu pemerintah kabupaten/kota.

(4) Untuk memberikan pemenuhan kebutuhan pokok minimal

sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah
kabupaten/kota dapat melaksanakan sendiri atau
bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem
penyediaan Air minum.

(5) Dalam hal pada suatu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota

tidak terdapat Sumber Air yang layak untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan hanya terdapat saluran
distribusi perpipaan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama
dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air
minum dalam penyediaan hidran umum atas biaya
pemerintah kabupaten/kota.

(6) Dalam . . .

---

(6) Dalam hal pada suatu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota

tidak terdapat Sumber Air yang layak untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan tidak dilalui saluran
distribusi perpipaan, pemerintah kabupaten/kota dapat
bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem
penyediaan Air minum dalam penyediaan Air untuk
memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas biaya
pemerintah kabupaten/kota.

(7) Dalam hal terjadi kondisi kekeringan dan pada suatu lokasi

dalam wilayah kabupaten/kota tidak terdapat Sumber Air
yang layak untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
serta hanya terdapat sistem penyediaan Air minum,
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan
penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum
untuk penyediaan Air guna memenuhi kebutuhan pokok
minimal sehari-hari.

(8) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota tidak mampu

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pemerintah dan pemerintah provinsi wajib
membantu pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan
Air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

(9) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat

diberikan atas dasar permintaan pemerintah
kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi atau
Pemerintah.

(10) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota tidak memberikan

pemenuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan.

Pasal 37

(1) Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap

HGPA untuk pertanian rakyat diberikan setelah kebutuhan
pokok sehari-hari atas Air terpenuhi serta ketersediaan Air
mencukupi.

(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

melalui:
- penyusunan rencana tata tanam; dan
- pelaksanaan pengaturan Air irigasi.

(3) Pemenuhan . . .

---

(3) Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap

HGPA untuk kegiatan bukan usaha diberikan setelah
kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat
telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.

(4) HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)

diberikan dalam bentuk kuota Air pada bangunan
pengambilan di Sumber Air atau pintu pengambilan pada
bangunan utama di saluran irigasi.

Bagian Keenam
Pelindungan Hak Guna Pakai Air

Pasal 38

(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melindungi pemegang HGPA:
- atas kepastian menikmati haknya;
- dari pelanggaran oleh pihak lain; dan
- atas tersedianya Air secara berkelanjutan.

(2) Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui:
- pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air;
- pengaturan penggunaan prasarana pengambilan
Air Tanah;
- pengelolaan kualitas Air; dan
- pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan.

(3) Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- monitoring dan evaluasi terhadap HGPA yang telah
diberikan; dan/atau
- penindakan terhadap penyalahgunaan HGPA
berdasarkan dokumen HGPA dan izin penggunaan
Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah yang
ditetapkan.

(4) Pelindungan berupa tersedianya Air secara berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
melalui:

  • perencanaan . . .

---

- perencanaan dan pelaksanaan konservasi Sumber Daya
Air;
- pencegahan terhadap pencemaran Air;
- penghematan Air; dan
- pengelolaan kualitas Air.

Pasal 39

(1) Pemegang HGPA yang haknya dilanggar oleh pihak lain

dapat menyampaikan laporan kepada Pengelola Sumber
Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah pada
wilayah sungai bersangkutan atau instansi yang
membidangi Air Tanah.

(2) Pelanggaran HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat disebabkan oleh:
- tindak pidana;
- perbuatan perdata;
- pelanggaran ketentuan administratif; atau
- kepentingan negara di luar pertahanan.

(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdapat dugaan tindak pidana, Pengelola Sumber Daya Air
atau instansi yang membidangi Air Tanah menugaskan
penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan.

(4) Ketentuan mengenai mekanisme penyelidikan dan

penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air yang dilakukan
oleh PPNS diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri.

Pasal 40

(1) Apabila hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (3) terdapat Pemegang HGPA yang tidak
memperoleh haknya sebagai akibat pelanggaran pihak lain,
dapat diberikan kompensasi.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan sebagai akibat dari:
- kesalahan yang dilakukan oleh pengelola sumber daya
air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau

  • kesalahan . . .

---

  • kesalahan pengguna air lainnya.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- keringanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air
apabila kesalahan dilakukan oleh Pengelola Sumber
Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah;
atau

- uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak
apabila kesalahan dilakukan oleh pengguna air lainnya.

(4) Kompensasi berupa keringanan biaya jasa pengelolaan

sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diatur oleh Pemberi Izin.

(5) Kompensasi berupa uang atau bentuk lain sesuai

kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dapat difasilitasi oleh Pengelola Sumber
Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah.

Bagian Ketujuh
Penyusunan Dokumen Hak Guna Pakai Air

Pasal 41

(1) HGPA yang telah dimiliki oleh pengguna Sumber Daya Air

atau pemakai Air Tanah didokumentasikan oleh Pengelola
Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan
atau instansi yang membidangi Air Tanah.

(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(3) Dokumen HGPA paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • kelompok pengguna Air;
  • jenis penggunaan Air;
  • kuota penggunaan Air; dan
  • lokasi pengambilan Air.

(4) Dokumen HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dimaksudkan untuk:

  • melindungi . . .

---

- melindungi HGPA yang diperoleh berdasarkan
ketentuan undang-undang dan HGPA yang diperoleh
dengan izin; dan
- mengetahui jumlah Air yang masih tersedia dan jumlah
Air yang HGPA nya telah dimiliki.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 42

HGUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh
berdasarkan Izin pengusahaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:
- izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
- izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang
berada di darat; dan
- izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah.

Pasal 43

Izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diselenggarakan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 44

(1) Izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Air Tanah.

(2) HGUA yang timbul dari Izin pengusahaan Air Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan
peraturan pemerintah ini.

Pasal 45

(1) HGUA lahir dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau

izin pengusahaan Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang
dapat diperoleh dan diusahakan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin

pengusahaan Air Tanah tidak menetapkan kuota Air yang dapat
diperoleh dan diusahakan, izin pengusahaan Sumber Daya Air
atau izin pengusahaan Air Tanah tidak mengakibatkan
timbulnya HGUA.

Bagian Kedua
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

Pasal 46

Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan syarat dan prosedur yang
telah ditetapkan.

Pasal 47

Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 huruf a dan huruf b diberikan kepada:
- perseorangan; atau
- badan usaha.

Pasal 48

(1) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air diajukan

secara tertulis kepada:
- Menteri untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah
Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis
nasional;
- gubernur untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
atau
- bupati/walikota untuk Wilayah Sungai dalam 1 (satu)
kabupaten/kota.

(2) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan pengusahaan Air;
- rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
- bentuk pengusahaan atau jumlah Air yang diperlukan
untuk diusahakan;
- jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan
Sumber Daya Air;

  • jenis . . .

---

- jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
- rencana desain bangunan dan/atau prasarana yang
diperlukan;
- rencana pelaksanaan pembangunan bangunan
dan/atau prasarana; dan
- hasil konsultasi publik atas rencana pengusahaan
Sumber Daya Air.

(3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf i dapat difasilitasi oleh Pengelola Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai.

(4) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus dilaksanakan oleh pemohon izin pada waktu
menyusun rencana pengusahaan Sumber Daya Air.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi

publik diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
pemohon kepada Pemberi Izin untuk diteruskan kepada
Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi
teknis.

Pasal 49

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)

diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis
dari Pengelola Sumber Daya Air.

(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Pemberi
Izin.

(3) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memuat informasi mengenai:
- jenis pengusahaan yang diperbolehkan;
- lokasi pengusahaan atau pengambilan Air;
- jumlah pengusahaan atau pengambilan Air;
- cara pengusahaan atau pengambilan Air;
- rencana desain bangunan dan/atau prasarana;
- neraca Air pada Wilayah Sungai; dan
- kondisi Sumber Air.

(4) Dengan . . .

---

(4) Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Izin dapat:
- mengembalikan permohonan izin dengan permintaan
kelengkapan persyaratan;
- menetapkan izin; atau
- menolak permohonan izin.

Pasal 50

(1) Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 ayat (4) dikeluarkan paling lama 4 (empat) bulan

terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya
diterima secara lengkap.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan

pertimbangan pemberian Izin pengusahaan Sumber Daya Air
pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib
memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara
tertulis kepada Pemohon.

(2) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat

mengajukan kembali permohonannya dengan menggunakan
data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (2).

Pasal 52

(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh:

- Menteri, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai
lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan
Wilayah Sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai
lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota, untuk Air Permukaan pada Wilayah
Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

(2) Izin . . .

---

(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
  • tempat atau lokasi penggunaan;
  • maksud dan tujuan;
  • cara pengambilan;
  • spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
  • kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
  • jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
  • jangka waktu berlakunya izin;
  • persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
  • ketentuan hak dan kewajiban; dan
  • sanksi administratif.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin
pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri,
peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Ketiga
Masa Berlaku Izin pengusahaan Sumber Daya Air

Pasal 54

(1) Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka

waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Masa berlaku izin pengusahaan Sumber Daya Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Penetapan masa berlaku izin pengusahaan Sumber Daya Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
- ketersediaan Air;
- kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
- tujuan pengusahaan.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan

prasarana dan sarana dengan investasi besar, izin
pengusahaan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan
perhitungan rencana keuangan investasi.

(5) Jangka waktu izin pengusahaan Sumber Daya Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat
diperpanjang.

Pasal 55

(1) Dalam hal HGUA diberikan kepada perseorangan atau badan

usaha yang pemilik usahanya berubah, HGUA hapus dengan
sendirinya.

(2) Dalam hal HGUA diberikan kepada badan usaha yang

berbentuk badan hukum yang nama badan usahanya
berubah, HGUA hapus dengan sendirinya.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya izin
pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri,
peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Keempat
Perubahan Izin pengusahaan Sumber Daya Air

Pasal 57

(1) Ketentuan dalam izin pengusahaan Sumber Daya Air dapat

diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3)
mengalami perubahan;
- perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang
sangat berarti;
- perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
- pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.

(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa perubahan:
- kuota Air;
- lokasi pengambilan;

  • cara . . .

---

  • cara pengambilan; dan/atau
  • bangunan pengambilan Air.

(3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c diberitahukan terlebih dahulu
oleh pemberi izin kepada pemegang izin pengusahaan
Sumber Daya Air.

(4) Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja

sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima oleh pemegang izin, Pemberi Izin menetapkan
perubahan izin.

(5) Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan

pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.

(6) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh
Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu
45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan
perubahan izin.

(7) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi

pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau
perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d
dilakukan oleh pemegang izin.

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan izin pengusahaan
Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan
daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.

Bagian Kelima
Perpanjangan Izin pengusahaan Sumber Daya Air

Pasal 59

(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa

berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan
permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling cepat
3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan

dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu
izin berakhir, Pemberi Izin memberitahukan mengenai masa
berakhirnya izin.

(3) Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling

lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan
perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.

(4) Dalam hal permohonan perpanjangan izin pengusahaan

Sumber Daya Air sudah diajukan 3 (tiga) bulan sebelum
jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling
lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.

(5) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin

pengusahaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan
perpanjangan izin belum diajukan, izin pengusahaan
Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna
Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha dapat mengajukan
permohonan izin baru.

(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap
disetujui.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan izin pengusahaan
Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan
daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

Pasal 61

(1) Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:

- menggunakan dan mengusahakan Air, Sumber Air,
dan/atau Daya Air sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam izin; dan
- membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air
dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam izin.

(2) Pemegang . . .

---

(2) Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:
- mematuhi ketentuan dalam izin;
- membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan
membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi
Sumber Daya Air;
- melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya
Air;
- melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran
Air;
- melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
- memberikan akses untuk penggunaan Air bagi
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di
sekitar lokasi kegiatan.

(3) Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air yang

memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berkewajiban untuk:
- mencegah terjadinya pencemaran Air akibat
pelaksanaan konstruksi;
- memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
- menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi
kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar
lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan
konstruksi;
- memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul
gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
dan
- melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap
prasarana dan/atau sarana yang dibangun.

(4) Dalam hal pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air

menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang izin
pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti
kerugian yang ditimbulkan.

Bagian . . .

---

Bagian Ketujuh
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

Pasal 62

(1) Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai

wewenang:
- menetapkan izin;
- mengubah izin;
- memperpanjang izin; dan
- memberikan sanksi administratif.

(2) Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai

tanggung jawab untuk:
- memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan
Air;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat
pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air; dan
- mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.

Bagian Kedelapan
Pengakuan Hak Guna Usaha Air

Pasal 63

(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mewujudkan pengakuan HGUA dalam
bentuk:
- keputusan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin
pengusahaan Air Tanah yang menetapkan kuota Air
yang diperoleh dan diusahakan; dan
- dokumen HGUA.

(2) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air.

(3) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam
bidang Sumber Daya Air.

Bagian . . .

---

Bagian Kesembilan
Pemenuhan Hak Guna Usaha Air

Pasal 64

(1) HGUA dipenuhi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin
pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.

(2) HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi

setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian
rakyat telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.

(3) Dalam hal pada Wilayah Sungai telah tersedia prasarana

Sumber Daya Air, HGUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dipenuhi berdasarkan izin pengusahaan
Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang
telah ditetapkan setelah kebutuhan pokok minimal sehari-
hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi.

(4) HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam

bentuk kuota Air pada bangunan pengambilan di Sumber Air
atau pintu pengambilan pada bangunan utama di saluran
irigasi.

(5) Dalam hal ketersediaan Air pada Sumber Air berkurang

karena perubahan secara alamiah, kerusakan prasarana
Sumber Daya Air atau sebab lain di luar kemampuan
Pengelola Sumber Daya Air, Pemberi Izin dapat melakukan
pengurangan alokasi Air dari kuota Air sebagaimana
tercantum dalam izin atau dilakukan penggiliran alokasi Air
secara proporsional.

(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memenuhi

HGUA yang telah ditetapkan izin pengusahaan Sumber Daya
Air atau izin pengusahaan Air Tanah melalui program
pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.

(7) Pemegang HGUA dapat mengalirkan Air di atas tanah orang

lain berdasarkan persetujuan dari pihak yang berhak atas
tanah berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.

(8) Masyarakat yang tanahnya dilewati saluran Air untuk

kegiatan usaha, dapat menggunakan Air dari saluran yang
melewati tanahnya untuk memenuhi kebutuhan pokok
minimal sehari-hari.

(9) Pengelola . . .

---

(9) Pengelola Sumber Daya Air harus mengalokasikan Air untuk

pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi
masyarakat di sepanjang saluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (8).

Bagian Kesepuluh
Pelindungan Hak Guna Usaha Air

Pasal 65

(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melindungi pemegang HGUA:
- atas kepastian menikmati haknya; dan
- dari pelanggaran oleh pihak lain.

(2) Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui:
- pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air;
- pengelolaan kualitas Air; dan
- pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan.

(3) Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- monitoring dan evaluasi terhadap HGUA yang telah
diberikan; dan/atau
- penindakan terhadap penyalahgunaan HGUA
berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau
izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.

Pasal 66

(1) Pemegang HGUA yang haknya dilanggar oleh pihak lain

dapat menyampaikan laporan kepada Pengelola Sumber
Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah pada
Wilayah Sungai bersangkutan atau instansi yang
membidangi Air Tanah.

(2) Pelanggaran HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat disebabkan oleh:
- tindak pidana;
- perbuatan perdata;
- pelanggaran ketentuan administratif; atau
- kepentingan negara di luar pertahanan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdapat dugaan tindak pidana, Pengelola Sumber Daya Air
atau instansi yang membidangi Air Tanah menugaskan
penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan.

(4) Ketentuan mengenai mekanisme penyelidikan dan

penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air yang dilakukan
oleh penyidik pegawai negeri sipil diatur dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri.

Pasal 67

(1) Apabila hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 ayat (3) terdapat Pemegang HGUA yang tidak
memperoleh haknya sebagai akibat pelanggaran pihak lain,
dapat diberikan kompensasi.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan sebagai akibat dari:
- kesalahan yang dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya
Air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau
- kesalahan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan
usaha lainnya.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- keringanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air
apabila kesalahan dilakukan oleh pengelola Sumber
Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah;
atau
- uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak
apabila kesalahan dilakukan oleh pengguna Sumber
Daya Air untuk kegiatan usaha lainnya.

(4) Kompensasi berupa keringanan biaya jasa pengelolaan

Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diatur oleh Pemberi Izin.

(5) Kompensasi berupa uang atau bentuk lain sesuai

kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dapat difasilitasi oleh Pengelola Sumber
Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah.

Bagian . . .

---

Bagian Kesebelas
Penyusunan Dokumen Hak Guna Usaha Air

Pasal 68

(1) HGUA yang telah dimiliki oleh pengguna Sumber Daya Air

untuk kegiatan usaha didokumentasikan oleh Pengelola
Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan
atau instansi yang membidangi Air Tanah.

(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(3) Dokumen HGUA paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • kelompok pengguna Air untuk kegiatan usaha;
  • jenis penggunaan Air untuk kegiatan usaha;
  • kuota penggunaan Air untuk kegiatan usaha;
  • lokasi pengambilan Air; dan
  • jangka waktu berlakunya izin.

(4) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dimaksudkan untuk:
- melindungi HGUA; dan
- mengetahui jumlah Air yang masih tersedia dan jumlah
Air yang HGUAnya telah dimiliki.

Bagian Kesatu
Prioritas Perizinan

Pasal 69

(1) Hak Guna Air yang diperoleh dengan memerlukan izin

ditetapkan berdasarkan ketersediaan Air dan peruntukan Air
sebagaimana tercantum dalam rencana pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan urutan prioritas:
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;

  • pemenuhan . . .

---

- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang
mengubah kondisi alami Sumber Air;
- pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
- pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan
Air minum;
- kegiatan bukan usaha; dan
- pengusahaan Sumber Daya Air lainnya.

Bagian Kedua
Prioritas Penyediaan Air

Pasal 70

(1) Penyediaan Air untuk memenuhi HGPA dan HGUA

dilakukan melalui penyediaan Sumber Daya Air.

(2) Penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok

sehari-hari dan Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam
sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama
penyediaan Air di atas semua kebutuhan.

(3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk

pemenuhan prioritas utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari lebih diprioritaskan daripada Air untuk irigasi
bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.

(4) Prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal
sehari-hari;
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin;
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya;
- Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem
irigasi yang sudah ada; dan
- Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah
ditetapkan izinnya.

(5) Setelah urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) urutan prioritas selanjutnya yaitu:

  • Air . . .

---

- Air bagi pengusahaan Air baku untuk sistem
penyediaan Air minum yang telah ditetapkan izinnya;
- Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan
izinnya; dan
- Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha lainnya yang
telah ditetapkan izinnya.

(6) Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan

prioritas penyediaan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

(7) Dalam menetapkan prioritas penyediaan Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), Pemerintah atau Pemerintah Daerah
terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk
pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.

Pasal 71

(1) Urutan prioritas penyediaan Air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 70 ayat (4) dan ayat (5) dapat diubah oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan
perkembangan kondisi Air dan keadaan setempat dengan
tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok minimal
sehari-hari, dalam hal Sumber Daya Air diperlukan untuk:
- memenuhi kepentingan yang mendesak; dan
- kepentingan pertahanan negara.

(2) Dalam hal pemenuhan kepentingan yang mendesak dan

kepentingan pertahanan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan tidak terpenuhinya Air bagi
pemegang Hak Guna Air, pemegang Hak Guna Air tidak
diberikan kompensasi.

(3) Dalam hal terjadi bencana alam yang mengakibatkan tidak

dapat dipenuhinya hak pemegang Hak Guna Air, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah tidak memberikan kompensasi dan
dibebaskan dari tuntutan pemegang Hak Guna Air.

(4) Terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) harus dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(5) Dalam hal terjadi bencana alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai tingkat bencana mempunyai tanggung jawab untuk
memberikan bantuan guna memenuhi kebutuhan pokok
minimal sehari-hari masyarakat pada saat keadaan darurat.

(6) Bantuan . . .

---

(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan

hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana untuk
mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok
minimal sehari-hari sesuai dengan standar pelayanan
minimal.

(7) Bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal

sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan
berdasarkan pedoman dari instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

Bagian Kesatu
Pengawasan

Pasal 72

(1) Pengawasan atas penggunaan HGPA dan HGUA bertujuan

untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum
dalam izin.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan
melibatkan peran masyarakat.

(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk
laporan, dan pengaduan kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya.

(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan,
penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Hak
Guna Air.

(5) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

wewenang dan tanggung jawabnya, wajib menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan
bentuk tindakan lain.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penggunaan

HGPA dan HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi,
atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Sanksi Administratif

Pasal 73

(1) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau izin

pengusahaan Sumber Daya Air dikenai sanksi administratif
oleh Pemberi Izin sesuai dengan kewenangannya dalam hal:
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (6) atau Pasal 61 ayat (2); dan/atau

- pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau
izin pengusahaan Sumber Daya Air yang memerlukan
pelaksanaan kegiatan konstruksi pada Sumber Air tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (8) atau Pasal 61 ayat (3).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan secara berjenjang berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan;
dan
- pencabutan izin.

(3) Pemegang izin pemakaian Air Tanah dan/atau izin

pengusahaan Air Tanah dikenai sanksi administratif oleh
Pemberi Izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Air Tanah.

Pasal 74

(1) Pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a.

(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga)
kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja.

(3) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa

peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), HGPA atau HGUA
tidak hapus dan alokasi Air tetap diberikan.

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

(1) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya

sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat
peringatan tertulis ketiga, pemegang izin dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (2) huruf b.

(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut.

(3) Penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
- penghentian sementara pertama; dan
- penghentian sementara kedua.

(4) Penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a dikenakan untuk jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya
peringatan tertulis ketiga.

(5) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa

penghentian sementara pertama pelaksanaan seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), HGPA atau
HGUA tidak hapus tetapi alokasi Air tidak diberikan.

(6) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya

sampai dengan jangka waktu penghentian sementara
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir,
pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara kedua.

(7) Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian
sementara pertama.

(8) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa

penghentian sementara kedua pelaksanaan seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan dihentikan
untuk jangka waktu tertentu dan HGPA atau HGUA tidak
diberikan.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

(1) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya

setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi
administratif berupa penghentian sementara kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (8) dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c.

(2) Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin

pengusahaan Sumber Daya Air dicabut, izin berakhir dan
HGPA atau HGUA hapus.

Pasal 77

Akibat dari pengenaan sanksi administratif terhadap izin
pemakaian air tanah atau izin pengusahaan Air Tanah, ketentuan
HGPA atau HGUA atas Air Tanah berlaku mutatis mutandis
ketentuan Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 75 ayat (8),
dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 79

(1) Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi

Air Tanah dalam keadaan memaksa dapat melakukan
tindakan berupa penghentian, pengurangan atau penundaan
pemberian alokasi Air untuk sementara waktu.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak

terjadinya keadaan memaksa sampai dengan keadaan
memaksa dapat diatasi.

(3) Terjadinya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinyatakan secara resmi kepada masyarakat oleh
bupati/walikota yang berada pada Wilayah Sungai.

(4) Keadaan . . .

---

(4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- kebakaran yang memerlukan Air untuk pemadaman;
- pencemaran pada Sumber Air yang memerlukan
penggelontoran atau pembilasan;
- perang yang memerlukan Sumber Daya Air sebagai
pertahanan negara;
- wabah penyakit yang terdapat pada Sumber Air yang
mengakibatkan Air tidak dapat dipakai;
- bencana alam yang mengakibatkan kerusakan
prasarana Sumber Daya Air untuk sementara waktu;
atau
- keadaan memaksa lainnya yang terkait Sumber Daya
Air.

(5) Selama penundaan atau penghentian sementara pemberian

alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
kabupaten/kota wajib melakukan upaya agar kebutuhan
pokok minimal sehari-hari atas Air tetap terpenuhi.

(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat memberikan

bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).

(7) Setelah keadaan memaksa dinyatakan berakhir oleh

bupati/walikota, pemberian alokasi Air diberlakukan
kembali.

Pasal 80

(1) Penyelesaian sengketa Hak Guna Air dapat dilakukan

melalui:
- musyawarah;
- penyelesaian sengketa di luar pengadilan; atau
- penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan oleh para pihak yang bersengketa untuk mencapai
mufakat.

(3) Penyelesaian . . .

---

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mediasi.

(4) Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), para pihak yang bersengketa dapat menunjuk
mediator dari Pengelola Sumber Daya Air atau mediator lain.

(5) Penyelesaian sengketa melalui pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Selama proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), HGPA atau HGUA yang dimiliki oleh para
pihak tetap dipenuhi.

Pasal 81

(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau izin

pengusahaan Sumber Daya Air yang telah diberikan sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

(2) Izin pemakaian Air Tanah dan/atau izin pengusahaan Air

Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa berlaku izin berakhir.

Pasal 82

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
diundangkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 83

HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipenuhi oleh pemerintah
kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 84

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2014

,

ttd.

---