Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya
yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh
pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk melakukan impor tersebut;
- kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau
dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku
cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara
Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional,
sesuai dengan kegiatan usahanya;
- pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan
penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan
untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional,
dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan
dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional; dan
- kereta api . . .
---
- kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian
yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak
yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk
pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
