Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura
II Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
---
REPuJSo=t,',?ouf;*u'o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
,
ttd:
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
ang-undangan,
'anna kDjaman
