Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari
wilayah pengembangan budi daya ternak, yang
disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan
pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang
dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia
Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan
pengembangan peternakan.
1. Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan
bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat
digunakan untuk pengembangbiakan.
1. Zona Dalam Suatu Negara Yang Telah Memenuhi
Persyaratan Dan Tata Cara Pemasukannya yang
selanjutnya disebut Zona Dalam Suatu Negara adalah
bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam,
status kesehatan populasi hewan, status epidemioiogik
penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
1. Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk
Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi
Karantina Her.van adalah suatu bangunan berikut
peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang
terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak
dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan
Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan
dari Zona Dalam Suatu Negara.
1. Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke
area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut
Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mencegah hama dan penyakit heu'an karantina
masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Hama
SK No 015589 A
---
PRESIDEN
1. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya
disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan
penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional
dan perdagangan internasional serta menyebabkan
gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat
digolongkan menurut tingkat risikonya.
1. HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat
dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat,
belum diketahui cara penanganannya, dan belum
terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. HPHK Golongan II adalah HPHK yang berpotensi
penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas
media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya,
dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara
terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera
dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan
terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang
signifikan.
1 1. Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan
berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai
zor:,a inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti
dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan
karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari
risiko penyebaran penyakit hewan.
1. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut
Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang
diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Karantina Hewan.
