Langsung ke konten

PULAU KARANTINA

PP No. 69 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari
wilayah pengembangan budi daya ternak, yang
disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan
pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang
dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia
Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan
pengembangan peternakan.
1. Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan
bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat
digunakan untuk pengembangbiakan.
1. Zona Dalam Suatu Negara Yang Telah Memenuhi
Persyaratan Dan Tata Cara Pemasukannya yang
selanjutnya disebut Zona Dalam Suatu Negara adalah
bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam,
status kesehatan populasi hewan, status epidemioiogik
penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
1. Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk
Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi
Karantina Her.van adalah suatu bangunan berikut
peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang
terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak
dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan
Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan
dari Zona Dalam Suatu Negara.
1. Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke
area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut
Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mencegah hama dan penyakit heu'an karantina
masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Hama

SK No 015589 A

---

PRESIDEN

1. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya
disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan
penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional
dan perdagangan internasional serta menyebabkan
gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat
digolongkan menurut tingkat risikonya.
1. HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat
dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat,
belum diketahui cara penanganannya, dan belum
terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. HPHK Golongan II adalah HPHK yang berpotensi
penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas
media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya,
dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara
terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera
dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan
terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang
signifikan.
1 1. Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan
berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai
zor:,a inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti
dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan
karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari
risiko penyebaran penyakit hewan.
1. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut
Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang
diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Karantina Hewan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam
Suatu Negara;
- kriteria dan penetapan Pulau Karantina;
- prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau
Karantina; dan
- Tindakan Karantina.

BABII ..
SK No 015590 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal

dari Zona Dalam Suatu Negara harus ditempatkan di
Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan
untuk jangka waktu tertentu.

(2) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal

dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan meliputi:
- dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara
asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan
dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional;
- dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan
Surveilans di dalam negeri;
- ditetapkan tempat pemasukan tertentu; dan
- dilakukan analisis risiko di bidang kesehatan hewan
oleh otoritas veteriner nasional dengan
mengutamakan kepentingan nasional.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh pengakuan dari otoritas veteriner

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a, otoritas veteriner negara asal mengajukan
permohonan kepada Menteri.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu
Negara.

(3) Dalam pelaksanaan penilaian terhadap negara asal dan

Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam pelaksanaannya Menteri menugaskan
otoritas veteriner nasional.

Pasal 5

(1) Penilaian terhadap negara asal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:
- status dan situasi penyakit hewan; dan
- sistem pelayanan kesehatan hewan.

(2) Penilaian

SK No 015591 A

---

PRESIDEN

(21 Penilaian terhadap Zona Dalam Suatu Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan
untuk memastikan Zona Dalam Suatu Negara:
- bebas penyakit mulut dan kuku;
- memiliki sistem pelayanan kesehatan hewan yang
baik;
- memiliki sistem Surveilans penyakit hewan yang baik;
- memiliki batas yang jelas dengan zona di sekitarnya;
dan
- berada di sekitar zona yang memiliki dan
melaksanakan Surveilans penyakit hewan dan
program pencegahan penyakit hewan secara rutin
yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia.

Pasal 6

(1) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- penguatan teknik dan metode pelaporan cepat melalui
sistem informasi pengendalian dan penanggulangan
penyakit hewan;
- penguatan teknik dan metode pengujian serta
diagnosa laboratorium cepat;
- efektivitas respon cepat penanganan penyakit hewan
menular;
- penguatan fungsi, peran, dan jejaring kelembagaan
dalam mendukung pelaksanaan Surveilans; dan
- peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya
manusia di bidang Surveilans.

(2) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mengetahui status dan situasi penyakit
hewan.

(3) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan

data mengenai:
- agen penyakit hewan, vektor, dan reservoir penyakit
hewan;
- induk semang, berupa identitas hewan dan data
klinis;
- faktor lingkungan yang mendukung munculnya
penyakit hewan; dan
- dampak penyakit hewan terhadap kesehatan hewan,
manusia, dan lingkungan hidup.

(4) Pelaksanaan

SK No 015592 A

---

PRESIDEN

(4) Pelaksanaan Survelains sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

(5) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan.

Pasal 7

Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.

Pasal 8

(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko
pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona
dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan
nasional berupa:
- masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau
- rusaknya sumber daya genetik asli Indonesia.
(21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
- mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal;
- menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
- mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner
negara asal.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan

Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8, otoritas veteriner nasional memberikan:
- rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara
kepada Menteri; dan
- persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia
Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.

(2) Rekomendasi

SK No 015593 A

---

PRESIDEN

7-

(1) (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a menjadi dasar Menteri dalam menetapkan Zona
Dalam Suatu Negara.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Zona
Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 1 1

(1) Suatu pulau atau lokasi untuk dapat ditetapkan sebagai

Pulau Karantina harus memenuhi kriteria:
- terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya
ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang
ditularkan melalui ruminansia;
- tersedia lahan untuk penyediaan sumber hijauan
pakan dan sumber air bersih;
- lokasi yang merupakan daerah bebas banjir; dan
- kesesuaian dengan tata ruang.
(2\ Untuk memenuhi kriteria terisolasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, suatu pulau atau lokasi
harus memiliki Zona Penyangga.

Pasal 12

(1) Terhadap suatu pulau atau lokasi sebelum ditetapkan

sebagai Pulau Karantina dilakukan studi kelayakan.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit mempertimbangkan aspek:
- geografis dan topografis;
- sosial ekonomis;
- ekosistem;
- kondisi penyakit hewan dan sarana pendukung
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
dan
- fungsi lingkungan.

(3) Studi. . .

SK No 015594 A

---

PRESIDEN

(2) (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan oleh Menteri.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara studi
kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Menteri dalam melakukan studi kelayakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menugaskan tim studi
kelayakan yang beranggotakan paling sedikit dari unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan hewan dan
Karantina Hewan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata
ruang;
- pemerintah daerah provinsi terkait; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota terkait.
(21 Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.

(3) Susunan keanggotaan dan tugas tim studi kelayakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 14

(1) Suatu pulau atau lokasi yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan berdasarkan
hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden

untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina.

(2) Pulau...

SK No 015595 A

---

PRESIDEN

(21 Pulau Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 15

Pulau Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
merupakan kawasan pabean sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

(1) Pulau Karantina terdiri atas:

- zona inti; dan
- Zona Penyangga.
(21 Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- Instalasi Karantina Hewan; dan
- fasilitas pendukung.

(3) Batas Zona Penyangga dapat berupa:

  • batas alam; atau
  • batas buatan.

(4) Dalam Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditempatkan hewan sentinel.

(5) Terhadap Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan monitor penyakit
hewan dan patroli lingkungan.

(6) Ketentuan mengenai pengelolaan Zona Penyangga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal L7 ..

SK No 015596 A

---

PRESIDEN

Pasai 17
Untuk operasional zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 harus dilengkapi:
- prasarana;
- sarana; dan/atau
- sumber daya manusia.

Bagian Kedua
Prasarana dan Sarana

Pasal 18

(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf a pada Instalasi Karantina Hewan

meliputi:
- kandang;
- tempat Tindakan Karantina dan prasarana
pendukungnya;
C. laboratorium;
- fasilitas biosecunty dan biosafetg;
- gudang pakan dan peralatan;
- fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
ob' lahan hijauan pakan ternak; dan
- fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga.

(2) Sarana zorTa inti sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 17

huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit
meliputi:
- peralatan diagnostik;
- bahan diagnostik;
- alat pelindung diri; dan
- alat angkut ternak.

Pasal 19

(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf a pada fasilitas pendukung meliputi:

  • terminai khusus;
  • jalan;
  • listrik; dan
  • air bersih.

(2) Sarana

SK No 015597 A

---

PRESIDEN

(21 Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b pada fasilitas pendukung meliputi fasilitas
bongkar muat ternak dan fasilitas yang mendukung
kegiatan kepabeanan.

Pasal 20

(1) Prasarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 huruf a pada batas buatan berupa batas
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

(2) Sarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf b pada batas alam dan batas buatan

paling sedikit tersedia peralatan:
- pengamanan lingkungan; dan
- desinfeksi untuk Ternak Ruminansia Indukan,
personil, alat angkut, dan kandang.

Pasal 21

Penyediaan prasarana dan sarana zor:.a inti dan Zona
Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 20 dapat memanfaatkan yang telah ada
dan/atau membangun baru, yang pendanaannya bersumber
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Sumber Daya Manusia

Pasal 22

(1) Sumber daya manusia untuk operasional zona inti

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada
Instalasi Karantina Hewan meliputi:
- pelaksana Tindakan Karantina; dan
- petugas pendukung pelaksanaan Tindakan
Karantina.

(2) Pelaksana Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:
- dokter hewan Petugas Karantina; dan
- paramedik veteriner karantina hewan.

(3) Petugas

SK No 015598 A

---

PRESIDEN

-t2-

(3) Petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi,
petugas:
- biorisiko;
- kandang;
- perawat hewan;
- administrasi; dan
- pengamanan lingkungan.

Pasal 23

Sumber daya manusia untuk operasional zona inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada fasilitas
pendukung paling sedikit terdiri atas, petugas:
- kepelabuhanan;
- kepabeanan; dan
- keamanan.

Pasal 24

Sumber daya manusia untuk operasional Zona Penyangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi
petugas pengamanan dan petugas monitor penyakit hewan.

Pasal 25

Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam
Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan langsung dari negara asal menuju ke Pulau
Karantina.

Pasal 26

(1) Terhadap Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari

Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 dilakukan Tindakan Karantina di Pulau

Karantina.

(2) Untuk

SK No 015599 A

---

PRESIDEN

{2) Untuk dapat dilakukan Tindakan Karantina, pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
- dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari
negara asal;
- dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan
teknis;
- melalui tempat pemasukan tertentu yang telah
ditetapkan di Fulau Karantina; dan
- dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina
di Pulau Karantina.

(3) Dokumen pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa hasil pengujian
laboratorium dengan metode gold standard.

(4) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina berupa:
- pemeriksaan;
- pengasingan;
- pengamatan;
- perlakuan;
- penahanan;
- penolakan;
- pemusnahan; dan/atau
- pembebasan.

(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a dan huruf c dilakukan secara individu dan
berulang.

(6) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dengan prinsip pengamanan maksimum di
Pulau Karantina.

Pasal 27

(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (4) huruf a berupa pemeriksaan klinis dan

penguj ian laboratorium.
(21 Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode
penguj ian gold standard.

(3) Pengujian .

SK No 015600 A

---

PRESIDEN

-L4-

(3) Pengujian gold standard sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan terhitung
sejak pengujian gold standard di Zona Dalam Suatu
Negara.

Pasal 28

Terhadap Ternak Ruminansia Indukan dilakukan
pengasingan untuk diadakan pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c berupa pengamatan
kesehatan dan gejala klinis HPHK Golongan I dan HPHK
Golongan II.

Pasal 29

(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 secara individu ditemukan gejala klinis:
- HPHK Golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan
terhadap seluruh Ternak Ruminansia Indukan dalam
satu pengiriman;
- HPHK Golongan II yang dapat ditularkan melalui
induk, dilakukan pengujian laboratorium dengan
menggunakan metode gold standard; atau
- HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui
induk, dilakukan tindakan perlakuan.
(21 Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan melalui
induk, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap
Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK
Golongan II; atau
- tidak ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan
melalui induk, dilakukan tindakan pengamatan atau
perlakuan.

(3) Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia
Indukan yang terbukti tidak tertular HPHK Golongan II
yang tidak ditularkan melalui induk.
(a) Tindakan...

SK No 015601 A

---

PRESIDEN

(41 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia
Indukan yang terbukti tertular HPHK Golongan II yang
tidak ditularkan melalui induk.

Pasal 30

Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (1) huruf c atau ayat (4) terbukti Ternak

Ruminansia Indukan:
- dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan
tindakan pengamatan; atau
- tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II,
dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak
Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II.

Pasal 31

(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 secara individu terbukti Ternak
Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak
ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan
pembebasan.
(21 Jika hasil tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) atau Pasal 30 huruf a, terbukti
Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan
tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan
tindakan pembebasan.

Pasal 32

(1) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat

pelepasan.
(21 Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh dokter hewan Petugas Karantina.

Pasal33...

SK No 015602 A

---

PRESIDEN

Pasal 33

Dalam hal pada pelaksanaan Tindakan Karantina di Pulau
Karantina ditemukan HPHK Golongan I atau penyakit hewan
eksotik, tidak mempengaruhi status dan situasi penyakit
hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan

### Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

Biaya yang ditimbulkan akibat Tindakan Karantina menjadi
beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 015603 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O September 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

dan Perundang-undangan,

anna Djaman

SK No 008761 A

---

PRESIDEN