Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS

PP No. 69 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensmn,
persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial poiitik atau organisasi yang sejenis,
lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan
bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam
dan/ a tau di luar negeri.
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan
bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
1. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa,
a tau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Pengelolaan ...

SK No 051788 A

---

PRESIOEN

1. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah
per:gelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari
anggardn pendapatan dan belanja negara yang dijadikan
penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
1. Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan
lain yang sah.
1. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana
Pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan
bel~::mja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan
tertentu.
1. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan
Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Harang Milik
Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
mcmbidangi urusan tertentu <la.lam pemerintahan.
1. Lemb&ga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu bcrdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perur:dang-undangan lain.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
1. Ment.eri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/Lembaga yang bersangkutari.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang keuangan negara.

## BAB II ...

SK No 051789 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi

sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah
dinyatakan sebagai objek PNBP.

(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

kriteria:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
- penggunaan dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara;
- pengelolaan kekayaan negara; dan/ a tau
- penctapan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

meliputi:
- Pemanfaatan Sumber Daya_ Alam;
- Pelayanan;
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Pengelolaan Dana; dan
- Hak Ncgara Lainnya.

(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci

menurut jenis.

(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan:
&. Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah; dan/ atau
- Pcraturan Menteri.

### Pasal 4 ...

SK No 051790 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
- tarif spesifik; dan/ a tau
- tarif ad valorem.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a diatur dengan Undang-Undang, kontrak,
dan/ atau Peraturan Pemerintah.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan
Menteri.

(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan

Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-
Undang dan/ atau dalam rapat umum pemegang saham.

(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Harang

Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ a tau
Peraturan Menteri.

(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 · ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya

sebagaimana dimaksud da!am Pasal 3 ayat (1) huruf f
diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan
pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-
Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur
mengenai jenis PNBP.

(2) Pengaturan ...

SK No 051271 A

---

PR.ESIDEN

(2) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum

pemegang saham se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (:?)) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis
PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara
Dipisahkan berupa dividen bagian Pemenntah pada
perusahaan perseroan dan/ a tau perseroan terbatas
lainnya.

Pasal 7

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1_) terdiri atas:
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan;
dan
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak
terbarukan.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
- tarif Pelayanan dasar; dan
- tarif Pelayanan nondasar.

(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan

Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
- tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
- tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
- tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi
cadangan umurri dan cadangan tujuan pada Badan;
J. tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang
berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan
dan/ a tau perseroan terbatas lainnya; dan
- tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Tarif ...

SK No 051792 A

---

PRESIOEN

(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang

Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
terdiri atas:
- tarif penggunaan barang milik negara;
- tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
- tarif pemindah tanganan barang milik negara.

(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas:
- tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam
pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan
.kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal
perbendaharaan;
- tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
- tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas
penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
- tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau
dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas:
- tarif denda administratif;
- tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan
pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peratui:-an perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat

(6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Hal ...

SK No 051270 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK. INDONESIA

(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • tarif bersifat volatil; dan/ atau
  • kebutuhan mendesak.

(3) Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

- tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional,
pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk
calon pegawai negeri sipil;
- tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/ atau
- tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang
penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan,
dan/ atau pembinaan.

(5) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b meliputi:

- kegiatan nasional dan internasional;
- hasil ratifikasi perjanjian internasional;
- arahan Presiden;
- rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/ atau
instansi pemeriksa PNBP;
- hasil samping kegiatan Pemerintah;
- perubahan organisasi; dan/ atau
- pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau
badan yang memiliki kewenangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

( 1) Se lain keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 8, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanJang
diperintahkan oleh:

  • Undang-Undang ...

SK No 051258 A

---

PRESIDEN

  • Undang-Undang; dan/atau
  • Peraturan Pemerintah.

(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 10

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber
Daya Alam se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1)
disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia
usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial
budaya;
- aspek keadilan; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.

Pasal 11

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dengan
mempertimbangkan:
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia
usaha, dan sosial budaya;
- biaya penyelenggaraan layanan;
- aspek keadilan; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.

### Pasal 12 ...

SK No 051795 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan
Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) disusun dengan mempertimbangkan:

  • kebutuhan investasi Badan;
  • kondisi keuangan Badan;
  • operasional Badan; dan/ a tau
  • kebijakan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang

Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/ a tau
- kebijakan Pemerintah.

(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- barang milik negara yang berasal dari perolehan
lainnya yang sah.

Pasal 14

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) disusun dengan
mempcrtimbangkan:
- hasil dan manfaat terbaik; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.

Pasal 15

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) disusun dengan
mempertimbangkan:

  • dampak ...

SK No 051272 A

---

PRESIDEN

- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia
usaha, dan sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/atau
- ke biJ akan Pemerin tah.

Bagian Kesatu
Penyusunan dan Penyampaian Usulan
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP

Pasal 16

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis

dan tarif atas jems PNBP.

(2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Instansi
Peagelola PNBP harus melakukan:
- upaya penyederhanaan jer1is dan/ a~au tarif atas jenis
PNBP;
- analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan
jenis dan tarif atas jenis PNBP;
- analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas
jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi
Pengelola PNBP;
- analisis dasar ptrhitungan usulan jenis dan tarif atas
jenis PNBP; dan/ atau
- analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis
PNBP.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

usulan jenis dan tarif atas jeais PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 17 ...

SK No 051797 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK. INDONESIA

Pasal 17

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan

jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri selaku pengelola
fiskal.

(2) Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan
dokumen yang berisi tentang dasar pertimbangan
scbagaimana dimaksud dalar.1 Pasal 10 sampai dengan

### Pasal 15 dan ketentuan yang harus dilakukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus

disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Evaluasi Atas Usulan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP

Pasal 18

(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif

atas jenis PNBP sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 16
ayat ( 1).

(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam
penyusunan tarif atas jenis PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15; dan
- evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas
usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk
pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi atas usulanjenis

dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian ...

SK No 051798 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Penyusu11an dan Penetapan Jenis dan Tarif
Atas Jenis PNBP

Pasal 19

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (3), Menteri dapat melakukan:

- penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah;
- penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri; atau
- pencrbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas
Jems PNBP dengan Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga,
yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku
pada Instansi Pengelola PNBP.

(2) Berdasarkan surat persetujuan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menyusun dan menetapkan Peraturan
Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis
PNBP.

Pasal20

(1) Dalam hal kebutuhan menctesak berupa arahan Presiden

sebagaimana dim2.ksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c,
Menteri menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas
jenis PNBP.

(2) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis

PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi
Pengdola PNBP.

(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif &tas jenis PNBP

sebag3imana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Mcnteri.

BABV ...

SK No 051799 A

---

PRESIDEN

BABV

Pasal 21

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang melakukan

penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau
penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.

(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang menjadi wakil

Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-
Undang yang memuat pengaturan dan/atau penetapan
jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan
Menteri selaku pengelola fiskal.

Pasal 22

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP selaku penyusun
rancangan kontrak yang substansinya te1dapat pengaturan
dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus berkoordinasi dengan
Menteri selaku pengelola fiskal.

Pasal 23

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pe!lgelolaan Kekayaan
Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada
Badan yang berbentuk perusahaan perseroan dan/ atau
perseroan terbatas lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) huruf d ditetapkan sesuai dengan mekanisme

rapat umum pemegang saham berdasarkan target PNBP yang
ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
atau perubahan anggaran penddpatan dan belanja negara.

## BAB VII ...

SK No 051800 A

---

PRESIDEN

Pasal 24

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP

dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,

dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 25

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri selaku

pengelola fisk:11 melakukan evaluasi atas pelaksanaan
jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling
sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.

(2) Berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan
rekomendasi kepada pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti

rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(4) Berdasarkan ...

SK No051801A

---

PRESIOEN

(4) Berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinan Instansi

Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
tindak lanjut atas rekomendasi Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dapat:
- menyusun dan menyampaikan usulan perubahan
jenis dan tarif atas jenis PNBP;
- menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga yang mengatur tarif atas jeni~ PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan
meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal;
atau
- menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga mengenai besaran, persyaratan, dan tata
cara pengenaan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah} atau 0% (nol
persen) dan meminta persetujuan Menteri selaku
pengelola fiskal.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi atas

pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 26

Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal
dari Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pernanfaatan
dan pemindahtanganah barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu
kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara.

BABX ...

SK No 051802 A

---

PRESIOEN

BABX

Pasal 27

Pada saat Pcrn.turan Pemerintah ini mulai berlaku:
- tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP
sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk
pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00
(no] rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
PNBP, dapat mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini; dan
- terha:dap peraturan perundang-undangan yang mengatur
dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis
PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam
Peraturan Pernerintah i:ni paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 28

Pada sa&t Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku seluruh
peraturan perunciang-undangan yang mengatur dan/ atau
menetapkan jeni~ dan/ atau tarif atas jenis PNBP dinyatakan
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Pe.raturan Pemerintah ini.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 051803 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Hukum dan
g-undangan,

anna Djaman

SK No 051250 A

---

PRESIDEN