Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensmn,
persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial poiitik atau organisasi yang sejenis,
lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan
bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam
dan/ a tau di luar negeri.
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan
bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
1. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa,
a tau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pengelolaan ...
SK No 051788 A
---
PRESIOEN
1. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah
per:gelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari
anggardn pendapatan dan belanja negara yang dijadikan
penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
1. Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan
lain yang sah.
1. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana
Pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan
bel~::mja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan
tertentu.
1. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan
Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Harang Milik
Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
mcmbidangi urusan tertentu <la.lam pemerintahan.
1. Lemb&ga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu bcrdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perur:dang-undangan lain.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
1. Ment.eri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/Lembaga yang bersangkutari.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang keuangan negara.
## BAB II ...
SK No 051789 A
---
PRESIDEN
