Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NO. 38 TAHUN 1951) TENTANG MENGUBAH PERATURAN FILM TAHUN 1940 (FILMVERORDENING 1940. STAATSBLAD 1940 NO. 539)

PP No. 7 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

1. Jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam pasal I PERATURAN PEMERINTAH No. 26 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 38) diubah sebagai berikut:

a. dalam ayat 1 :
Rp. 0,12 menjadi Rp. 0,24

Rp. 0,20 " Rp. 0,40

Rp. 0,30 " Rp. 0,60
b. dalam ayat 2 :
Rp. 0,80 menjadi Rp. 1,60

Rp. 1,60 " Rp. 3,20

Rp. 2,- " Rp. 4,-
c. dalam ayat 3 :
Rp. 0,40 menjadi Rp. 0,10

Rp. 0,10 " Rp. 0,25

Rp. 0,20 " Rp. 0,50
d. dalam ayat 4 :
Rp. 0,80 menjadi Rp. 0,25

Rp. 0,20 " Rp. 0,50

Rp. 0,40 " Rp. 0,60

2. Pasal III PERATURAN PEMERINTAH No. 26 tahun 1951 tersebut di atas diubah seluruhnya, sehingga pasal itu berbunyi: "Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pilem 1940 (Filmverordening 1940 Stbl. 1940 No. 539) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Dalam keadaan istimewa, jika uang imbalan yang diberikan kepada penasehat menurut ketentuan tersebut dalam ayat 1

pasal ini tidak seimbang dengan berat atau pentingnya pe-kerjaan yang dilakukan itu, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dapat memberikan uang imbalan atas dasar perhitungan sebanyak-banyaknya Rp. 30.-sejam, dengan pembulatan ke atas sampai setengah jam".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,

MUHAMMAD YAMIN.

Diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.