PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1974, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan berlaku di Propinsi Irian Jaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang BERLAKUNYA PERATURAN GAJI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bertempat kedudukan atau ditugaskan di Propinsi Irian Jaya setiap bulan diberikan "Tunjangan Irian Jaya" di atas penghasilan yang berhak diterimanya menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1974, yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Di samping tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1), kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberikan pula tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang pada tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan menurut Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Tahun 1968 setelah ditambah dengan tunjangan Irian Jaya yang dimaksud dalam ayat (1) dan tunjangan lain tersebut dalam ayat (2) diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan menurut peraturan lama dan penghasilan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Tunjangan peralihan termaksud pada ayat (3) tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bersangkutan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3
Perubahan mengenai besarnya tunjangan Irian Jaya diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyesuaian pangkat dan gaji pokok Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 5
Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA di Daerah Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2895) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
