Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
2. Bekas Pejabat Negara tertentu adalah :
a. bekas Menteri;
b. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1967;
c. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1965 dan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1973;
d. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung;
e. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
f. bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat.
3. Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) SAMPAI DENGAN 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN
Pasal 1
Pasal 2
Pensiunan Pejabat Negara tertentu dan janda/dudanya yang dalam Tahun Anggaran 1978/1979 mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April tahun 1978 disesuaikan pensiun pokoknya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);
b. dasar pensiun bagi :
- bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan
Pertimbangan Agung;
- bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);
c. dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat berturut-turut sama dengan dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3
Dasar pensiun janda/duda bekas Pejabat Negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok bekas Pejabat Negara tertentu serta janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing- masing.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, S.H.
