Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SONGON DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANYUWANGI, KECAMATAN MEGALUH, KECAMATAN BANDARKEDUNGMOLYO, KECAMATAN JOGOROTO DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG, KECAMATAN TEMPURSARI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUMAJANG, KECAMATAN NONGGUNONG, KECAMATAN TALANGO DAN KECAMATAN GILIGENTING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMENEP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR

PP No. 7 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Membentuk Kecamatan Songgon di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, yang meliputi wilayah :
a. Desa Songgon;
b. Desa Balak;
c. Desa Sragi;
d. Desa Parangharjo;
e. Desa Bedewang..

Pasal 2

Membentuk Kecamatan Megaluh di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Megaluh;
b. Desa Balonggemuk;
c. Desa Kedungrejo;
d. Desa Pacarpeluk;
e. Desa Dukuharum;
f. Desa Sumberagung;
g. Desa Sidomulyo;
h. Desa Ngogri;
i. Desa Sumbersari;
j. Desa Sudimoro;
k. Desa Gongseng;
1. Desa Balongsari;
m. Desa Turipinggir.

Pasal 3

Membentuk Kecamatan Bandarkedungmulyo di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Bandarkedungmulyo;

b. Desa Kayen;
c. Desa Gondangmanis;
d. Desa Karangdagangan;
e. Desa Pucangsimo;
f. Desa Borongsawahan;
g. Desa Mojokembang;
h. Desa Banjarsari;
i. Desa Tinggar;
j. Desa Brangkal;
k. Desa Brodot.

Pasal 4

Membentuk Kecamatan Jogoroto di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Jogoroto;
b. Desa Jarak Kulon;
c. Desa Alang-alang Caruban;
d. Desa Sukosari;
e. Desa Sambireja;
f. Desa Beji;
g. Desa Mayangan;
h. Desa Sumbermulyo,
i. Desa Janti;
j. Desa Ngumpul;
k. Desa Tambar.

Pasal 5

Membentuk Kecamatan Tempursari di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kaliuling;
b. Desa Tempursari;
c. Desa Bulurejo;
d. Desa Purorejo;
e. Desa Tempurejo;
f. Desa Pundungsari.

Pasal 6

Membentuk Kecamatan Nonggunong di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep, yang meliputi wilayah :
a. Desa Nonggunong;
b. Desa Sonok;
c. Desa Somber;
d. Desa Tanahmerah;
e. Desa Sukorammi Timur;

f. Desa Rosong;
g. Desa Talaga;
h. Desa Sukorammi Pesisir.

Pasal 7

Membentuk Kecamatan Talango di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep, yang meliputi wilayah :
a. Desa Talango;
b. Desa Gapurono;
c. Desa Palaso;
d. Desa Poteran;
e. Desa Essang;
f. Desa Cabbiya;
g. Desa Kombang;
h. Desa Padike.

Pasal 8

Membentuk Kecamatan Giligenting di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep, yang meliputi wilayah :
a. Desa Aenganyar;
b. Desa Gedungan;
c. Desa Bringsang;
d. Desa Galis;
e. Desa Banbaru;
f. Desa Ban Maleng;
g. Desa Lombang;
h. Desa Jate.

Pasal 9

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Songgon berkedudukan di Songgon.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megaluh berkedudukan di Megaluh.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bandarkedungmulyo berkedudukan di Bandarkedungmulyo.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jogoroto berkedudukan di Jogoroto.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempursari berkedudukan di Tempursari.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nonggunong berkedudukan di Nonggunong.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talango berkedudukan di Talango.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Giligenting berkedudukan di Aenganyar.

Pasal 10

Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas- batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 8 (delapan) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa- Timur diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, SH.

CATATAN

Kutipan :
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber :
LN 1982/14