(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke kota Lubuk Pakam di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang.
(2) Dalam rangka pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan untuk terciptanya daya guna dan hasil gunapenyelenggaraan pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan Lubuk Pakam ditata kembali dan dikembangkan menjadi 4 (empat) wilayah kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Lubuk Pakam, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Lubuk Pakam I, II;
2. Kelurahan Lubuk Pakam III;
3. Kelurahan Paluh Kemiri;
4. Kelurahan Cemara;
5. Kelurahan Syahmad;
6. Kelurahan Petapaan;
7. Kelurahan Lubuk Pakam Pekan;
8. Desa Sekip;
9. Desa Pagar Jati;
10. Desa Tanjung Garbus I/Jati Sari;
11. Desa Pasar Melintang;
12. Desa Pagar Merbau III;
13. Desa Bakaran Batu.
b. Kecamatan Pagar Merbau, yang terdiri dari :
1. Desa Perbarakan;
2. Desa Tanjung Garbus II;
3. Desa Tanjung Garbus KP;
4. Desa Bandar Dolok;
5. Desa Sumberejo;
6. Desa Pagar Merbau I;
7. Desa Pagar Merbau II;
8. Desa Jatirejo;
9. Desa Sidodadi Bt. 8;
10. Desa Sukamulya;
11. Desa Purwodadi;
12. Desa Sidoado I/Jatibaru;
13. Desa Sidoado I/Pasar Miring;
14. Desa Tanjung Mulia;
15. Desa Sukamandi Hulu;
16. Desa Sukamandi Hilir.
c. Kecamatan Pantai Labu, yang terdiri dari :
1. Desa Sungai Tuan;
2. Desa Kampung Tengah;
3. Desa Bagan Serdang;
4. Desa Rantau Panjang;
5. Desa Rugemuk;
6. Desa Kubah Sentang;
7. Desa Pantai Labu Pekan;
8. Desa Pantai Labu Baru;
9. Desa Ramunia I;
10. Desa Ramunia II;
11. Desa Perkebunan Ramunia;
12. Desa Denai Lama;
13. Desa Denai Kuala;
14. Desa Denai Sarang Burung;
15. Desa Binjai Bakung;
16. Desa Paluh Sebaji;
17. Desa Kelambir;
18. Desa Durian;
19. Desa Pematang Biara.
d. Kecamatan Beringin, yang terdiri dari :
1. Desa Serdang;
2. Desa Sidourip;
3. Desa Aras Kabu;
4. Desa Pasar VI Kuala Namu;
5. Desa Emplasmen Kuala Namu;
6. Desa Pasar V Kebun Kelapa;
7. Desa Beringin;
8. Desa Sidoarjo II/Ramunia;
9. Desa Karang anyar;
10. Desa Sidodadi Ramunia;
11. Desa Tumpatan.
(3) Kota Lubuk Pakam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara :Desa Emplasmen Kuala Namu dan Desa Tumpatan, di wilayah Kecamatan Beringin;
b. di sebelah Selatan:Desa Perbarakan, Desa Tanjung Garbus II, Desa Tanjung Mulia, dan Desa Pagar Merbau I, di wilayah Kecamatan Pagar Merbau;
c. di sebelah Barat:Kecamatan Tanjung Morawa;
d. di sebelah Timur:Desa Sumberejo dan Desa Sukamandi Hilir, di wilayah Kecamatan Pagar Merbau;
sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
