Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV;
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV;
9. Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV;
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
13. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
