Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEGAL DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL

PP No. 7 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal, yaitu:
a. Seluruh wilayah Kecamatan Swnur Panggang yang terdiri dari: 1) Desa Sumur Panggang;

2) Desa Kaligangsa;

3) Desa Debong Lor;

4) Desa Debong Kulon;

5) Desa Debong Kidul;

6) Desa Cabawan;

7) Desa Margadana;

8) Desa Muarareja;

9) Desa Krandon;

10) Desa Tunon;

11) Desa Keturen;

12) Desa Kalinyamat Wetan;

13) Desa Kalinyamat Kulon;

14) Desa Pesurungan Kidul;

15) Desa Pesurungan Lor.

b. Sebagian wilayah Kecamatan Dukuh Turi, yang terdiri dari: 1). Desa Bandung;

2). Desa Debong Tengah.

Pasal 3

Wilayah Kecamatan Dukuh Turi Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal adalah wilayah Kecamatan Dukuh Turi setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalmn Pasal 2 huruf b.

Pasal 4

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Ketiwon;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa-desa Sidakaton, Sidapurna, Dukuh Turi, Kepandean, Grogol, Pekauman Kulon, Debong Wetan, Pengabean, dan Karanganyar dari wilayah Kecamatan Dukuh Turi;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Brebes (Sungai Kaligangsa).

Pasal 5

Dengan diperluasnya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tegal Barat, terdiri dari :

1) Kelurahan Tegalsari;

2) Kelurahan Kraton;

3) Kelurahan Kemandungan;

4) Kelurahan Pekauman;

5) Desa Debong Lor;

6) Desa Muarareja;

7) Desa Pesurungan Kidul.
b. Kecamatan Tegal Timur, terdiri dari:

1) Kelurahan Mintaragen;

2) Kelurahan Panggung;

3) Kelurahan Mangkukusuman;

4) Kelurahan Kejambon;

5) Kelurahan Slerok.
c. Kecamatan Margadana, terdiri dari:

1) Desa Kaligangsa;

2) Desa Krandon;

3) Desa Cabawan;

4) Desa Margadana;

5) Desa Kalinyamat Kulon;

6) Desa Pesurungan Lor;

7) Desa Sumur Panggang.
d. Kecamatan Tegal Selatan, terdiri dari:

1) Kelurahan Randugunting;

2) Desa Kalinyamat Wetan;

3) Desa Tunon;

4) Desa Debong Tengah;

5) Desa Debong Kidul;

6) Desa Bandung;

7) Desa Debong Kulon;

8) Desa Keturen.

Pasal 6

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegal Barat berkedudukan di Kelurahan Tegalsari.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegal Timur berkedudukan di Kelurahan Panggung.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Margadana berkedudukan di Desa Sumur Panggang.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegal Selatan berkedudukan di Desa Bandung.

Pasal 7

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal setelah dikurangi dengan wilayah-wilayah Kecamatan dan Desa-desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara dengan Desa-desa Kaligangsa, Krandon, Cabawan, Kalinyamat Wetan, Kalinyamat Kulon, Debong Kidul, Bandung, Debong Tengah. Kelurahan Kejambon, dan Kelurahan Slerok dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Laut Jawa;
b. Sebelah Timur dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
c. Sebelah Barat dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes dan Sungai Gung;
d. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes.

Pasal 8

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pasal 9

(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 10

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Pebruari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 8