Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG KESEHATAN KEPADA DAERAH

PP No. 7 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan keadaan sehat;
4. Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular adalah upaya untuk menghentikan dan memberantas penyakit yang dapat menular kepada seseorang yang lain, baik melalui kontak langsung maupun menular melalui kontak tidak langsung;
5. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan;
6. Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah suatu sarana yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu;
7. PUSKESMAS Pembantu adalah suatu sarana yang melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mencakup bagian wilayah kerja Pusat Kesehatan Masyarkat disesuaikan dengan keadaan setempat dan merupakan bagian integral dari Pusat Kesehatan Masyarakat;
8. Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistik luas, membantu pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis serta membantu kegiatan penelitian;
9. Rumah Sakit Umum Kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayan kesehatan paling lambat dalam 4 (empat) cabang spesialisasi yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan dan penyakit kandungan, serta kesehatan anak;
10. Rumah Sakit Umum Kelas D adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang bersifat umum;
11. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan dan/atau latihan di bidang kesehatan dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan.

Pasal 2

Urusan dan/atau sarana kesehatan yang secara nyata telah dilaksanakan dan dimiliki oleh Daerah sebagai urusan rumah tangga sendiri, dinyatakan telah diserahkan menjadi urusan Daerah berdasarkan Peraturan Pemeritah ini.

Pasal 3

Kepada Daerah diserahkan urusan upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 4

(1) Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan melalui kegiatan yang meliputi :

a. Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana;

b. Perbaikan gizi;

c. Hygiene dan sanitasi;

d. Penyehatan lingkungan pemukiman;

e. Pencegahan penyakit dan pemberantasan penyakit;

f. Penyuluhan kesehatan masyarakat;

g. Pengobatan termasuk pelayanan kesehatan karena kecelakaan;

h. Kesehatan sekolah;

i. Perawatan kesehatan masyarakat;

j. Kesehatan gigi dan mulut;

k. Laboratorium sederhana;

l. Pengamatan penyakit;

m. Pembinaan dan pengembangan peranserta masyarakat;

n. Pelayanan medik;

o. Rehabilitasi medik;

p. Perawatan;

q. Kesehatan rujukan;

r. Pengadaan obat dan alat kesehatan.
(2) Pengadaan obat dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf r, terutama berasal dari pembelian pada unit produksi dan unit distribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kedua Tugas Pembantuan

Pasal 5

(1) Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular tertentu yang termasuk penyakit karantina dan penyakit menular menjadi tanggung jawan Pemerintah Pusat, dan diselenggarakan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.

(2) Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan tugas pembantuan.

Pasal 6

Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang telah diserahkan kepada Daerah, atas permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Kesehatan mempekerjakan atau memperbantukan tenaga medik Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan.

Pasal 7

(1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang telah diserahkan, Pemerintah Daerah mengangkat tenaga paramedik dan non medik menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Atas permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Kesehatan memperbantukan atau mempekerjakan tenaga paramedik Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan.

Pasal 8

(1) Penempatan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat setelah mendengar pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.
(2) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah dari Daerah Tingkat I ke Daerah Tingkat I yang lain, diatur dan dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah mendengar pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(3) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah dalam lingkungan Daerahnya, dilakukan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi atau Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya setempat.

Pasal 9

(1) Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga kesehatan setingkat Sarjana Muda ke bawah untuk mendapat ijazah menurut peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Untuk mengadakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan.

Pasal 10

Daerah dapat menyelenggarakan latihan tenaga kesehatan dan dilaksanakan menurut peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan latihan tenaga kesehatan.

Pasal 11

(1) Daerah mendirikan dan berkewajiban memelihara sarana kesehatan sebagai tempat penyelenggaraan urusan upaya kesehatan yang telah diserahkan.
(2) Sarana yang dimaksud dalam ayat (1) yaitu :

a. PUSKESMAS Pembantu;

b. PUSKESMAS;

c. Rumah Sakit Umum Kelas D;

d. Rumah Sakit Umum Kelas C;

e. Rumah Sakit Umum Kelas B;

f. Laboratorium;

g. Sekolah Kesehatan;

h. Sarana lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 12

(1) Bangunan, alat kesehatan dan perlengkapan yang digunakan untuk melaksanakan urusan upaya kesehatan yang diserahkan kepada Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah.

(2) Penyerahan bangunan, alat kesehatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Pada masing-masing Daerah dapat dibentuk Dinas Kesehatan sebagai unsrur pelaksana Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembentukan Unit Pelaksana Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagai unsur penunjang hanya diperlukan apabila diimbangi dengan beban tugas yang harus dilaksanakan serta agar disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Pasal 14

(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah serta Unit Pelaksana Daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Dinas, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri Kesehatan memberikan pertimbangan di bidang teknis kesehatan terhadap Unit Pelaksana Daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15

(1) Kepala Daerah Tingkat I mengangkat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat 11 mengangkat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II.
(2) Kepala Daerah Tingkat I mengangkat Kepala Unit Pelaksana Daerah dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.
(3) Kepala Daerah Tingkat II mengangkat Kepala Unit Pelaksana Daerah dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya.

Pasal 16

(1) Dinas Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Sarjana di bidang kesehatan.
(2) Unit Pelaksana Daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Sarjana di bidang kesehatan atau Sarjana lain yang sesuai dengan tugas pokoknya.

Pasal 17

(1) Tarip upaya kesehatan pada rumah sakit, PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu serta sarana kesehatan lainnya yang diselenggarakan oleh Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Tarip upaya kesehatan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 18

(1) Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan kesehatan yang telah diserahkan kepada Daerah.
(2) Kegiatan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. Perencanaan pembangunan kesehatan;

b. Penetapan klasifikasi, standar bangunan dan pola sarana kesehatan;

c. Penetapan standar, perencanaan pendayagunaan dan perencanaan pengembangan tenaga kesehatan;

d. Penetapan kurikulum, buku pelajaran dan syarat-syarat yang berhubungan dengan pendidikan dan latihan tenaga kesehatan;

e. Pengawasan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan upaya kesehatan;

f. Penetapan bentuk dan pola upaya pelayanan kesehatan dasar, peranserta masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan rujukan termasuk standar dan/atau metode pemeriksaan laboratorium dan sarana kesehatan lainnya;

g. Penetapan standar penggunaan obat, alat kesehatan, bahan berbahaya dan perlengkapan lainnya;

h. Kegiatan lain di bidang teknis kesehatan yang dipandang perlu oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 19

Daerah berkwajiban mengadakan dan memelihara pencatatan dan pelaporan di bidang teknis kesehatan mengenai urusan yang telah diserahkan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah memberikan izin sementara untuk mendirikan sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Departemen lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta.
(2) Izin tetap bagi sarana kesehatan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 21

Pemerintah Daerah mengadakan pengawasan atas kesehatan Departemen lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta dalam lingkungan daerahnya sesuai dengan petunjuk dari Menteri Kesehatan.

Pasal 22

(1) Urusan kesehatan yang diserahkan kepada Daerah harus diikuti dengan pelimpahan biaya dari Anggaran Rutin Departemen Kesehatan kepada Anggaran Daerah.
(2) Pelimpahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Segala ketentuan tentang penyelenggaraan urusan kesehatan oleh Daerah yang sudah ada dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti.

Pasal 24

(1) Masalah yang timbul dalam melaksanakan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur kemudian secara bersama oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:

a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 336);

b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 337);

c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 338);

Pasal 25

Peraturan Pomerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Pebruari 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 9