Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PP No. 7 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk

memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
4. Rencana Karya Pengusahaan HTI adalah suatu rencana umum yang memuat dasar-dasar, arahan dan pegangan bagi pengelolaan unit HTI.
5. Rencana Karya Tahunan HTI adalah rencana kerja tahunan pembangunan HTI yang memuat kegiatan fisik dan jadwal pelaksanaan dalam satu tahun.
6. Penataan Batas areal kerja HTI adalah kegiatan pembuatan tata batas areal yang meliputi proyeksi batas, pemancangan batas, pengukuran, pemasangan patok batas dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.
7. unit HTI adalah satu kesatuan pengusahaan hutan tanaman di dalam kawasan hutan produksi tetap.
8. Kelas Perusahaan adalah kesatuan pengelolaan dalam pengusahaan hutan untuk jenis tanaman pokok tertentu.
9. Tanaman Pokok adalah jenis tanaman hutan yang memiliki luas dan/atau nilai ekonomi yang dominan.
10. Daur tanaman adalah jangka waktu yang diperlukan bagi suatu jenis tanaman sejak mulai penanaman sampai mencapai umur tebang.
11. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.

Pasal 2

Pengusahaan Hutan Tanaman Industri bertujuan untuk :
1. Menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa.
2. Meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup.
3. Memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.

Pasal 3

(1) Hutan Tanaman Industri dikelola secara profesional dan diusahakan berdasarkan asas manfaat, asas kelestarian, dan asas perusahaan.
(2) Unit HTI merupakan unit pengusahaan yang dapat terdiri dari satu atau lebih kelas perusahaan.

Pasal 4

(1) Sistem silvikultur yang diterapkan dalam pengelolaan HTI adalah tebang habis dengan penanaman kembali.
(2) Jenis tanaman dalam pembangunan HTI dapat terdiri dari tanaman pokok dan tanaman lain.

Pasal 5

(1) Areal hutan yang dapat diusahakan sebagai areal HTI adalah kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif.
(2) Menteri MENETAPKAN lokasi areal hutan untuk pembangunan HTI.

Pasal 6

Luas areal setiap unit HTI diatur sebagai berikut :
a. Untuk mendukung industri pulp ditetapkan seluas-luasnya 300.000 Ha.
b. Untuk mendukung industri kayu pertukangan atau industri lainnya ditetapkan seluas-luasnya 60.000 Ha.

Pasal 7

(1) Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(3) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Pasal 8

(1) Kepada pemohon yang memenuhi persyaratan diberikan Hak Pengusahaan HTI oleh Menteri untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun ditambah daur tanaman pokok yang diusahakan.
(2) Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Luas dan lokasi kawasan hutan yang diberikan kepada pemohon sebagai areal kerja Hak Pengusahaan HTI ditetapkan oleh Menteri dan dilukiskan pada peta lampiran Keputusan pemberian Hak Pengusahaan HTI.

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh Hak Pengusahaan HTI kepada pemohon dipersyaratkan telah menyusun Studi Kelayakan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon dapat diwajibkan untuk melakukan percobaan penanaman.
(3) Tata cara dan persyaratan Permohonan Hak Pengusahaan HTI diatur oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Hak Pengusahaan HTI yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan apabila menurut penilaian Menteri pengusahaan HTI yang dilaksanakannya berjalan dengan baik.
(3) Kriteria dan tata cara penilaian dalam rangka perpanjangan Hak Pengusahaan HTI ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Pemegang Hak Pengusahaan HTI berhak mengusahakan HTI di areal kerjanya dan memanfaatkan hasil hutannya pada akhir daur berdasarkan Hak Pengusahaan HTI yang diberikan kepadanya.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak memberikan pemilikan hak dan penguasaan atas tanah.

Pasal 12

Pemegang Hak Pengusahaan HTI berkewajiban membangun HTI di areal kerjanya yang telah ditetapkan, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1. Membuat Rencana Karya Pengusahaan HTI selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI.
2. Membuat Rencana Karya Tahunan HTI sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
3. Melaksanakan penataan batas areal kerjanya.
4. Mengelola areal Pengusahaan HTI berdasarkan Rencana Karya serta mentaati segala ketentuan di bidang kehutanan yang berlaku.
5. Membayar iuran Hak Pengusahaan HTI dan iuran hasil hutan atas hasil hutan yang dipungut dari areal kerjanya.
6. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terbitnya Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI, pemegang hak harus sudah membuat tanaman sedikit-dikitnya sepersepuluh dari luas areal yang diberikan.
7. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, setelah areal Hak Pengusahaan HTI yang telah diberikan harus sudah ditanami.
8. Segera menanami kembali setelah melakukan penebangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Pemegang Hak Pengusahaan HTI diwajibkan untuk mempekerjakan secukupnya tenaga-tenaga ahli kehutanan yang memenuhi persyaratan menurut penilaian Menteri di bidang :

a. Perencanaan Hutan

b. Silvikultur.

c. Pengelolaan hutan.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 14

(1).
Biaya yang berhubungan dengan permohonan Hak Pengusahaan HTI dan pelaksanaan pembangunan HTI menjadi tanggung.'jawab Pemohon.
(2) Pemerintah dapat turut membiayai pembangunan HTI dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atau bentuk lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Pemungutan hasil hutan tanaman industri selain penebangan pada akhir daur dapat dilakukan dalam bentuk penjarangan dalam rangka pemeliharaan.
(2) Ketentuan tentang penjarangan dan penebangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Hak Pengusahaan HTI hapus karena :

a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang.

b. Dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan HTI.

c. Diserahkan kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan HTI kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berkahir.
(2) Hapusnya Hak Pengusahaan HTI atas dasar ketentuan ayat (1) tetap mewajibkan Pemegang Hak Pengusahaan HTI untuk :

a. Melunasi Iuran Hak Pengusahaan HTI dan Iuran Hasil Hutan.

b. Melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka hapusnya Hak Pengusahaan HTI.

Pasal 17

(1) Pada saat hapusnya Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) maka :

a. Prasarana dan sarana yang telah dibangun di dalam areal kerjanya menjadi milik Negara.

b. Tanaman yang ada menjadi milik Negara.
(2) Ketentuan yang mengatur pelaksanaan ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

Hak Pengusahaan HTI dapat dicabut apabila :
1. Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak melaksanakan usahanya secara nyata selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI.
2. Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak menyerahkan Rencana Karya Pengusahaan HTI dan/atau Rencana Karya Tahunan HTI menurut ketentuan Pasal 12 butir 1 dan 2.
3. Pemegang Hak Pengusahaan HTI menghentikan pekerjaannya dan meninggalkan arealnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terus menerus sebelum Hak

Pengusahaan HTI berakhir.
4. Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak membayar iuran hasil hutan untuk hasil hutan yang telah dikeluarkan dari areal pengusahaan HTI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Berdasarkan penilaian Menteri setelah lebih dari 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI, pembangunan HTI yang dilaksanakannya tidak berhasil yang disebabkan oleh kelalaian pemegang hak Pengusahaan HTI.
6. Pemegang Hak Pengusahaan HTI dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 butir 8.

Pasal 19

Apabila menurut penilaian Menteri, kemampuan pemegang Hak Pengusahaan HTI untuk melaksanakan penanaman tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 butir 6 dan 7, maka luas areal kerjanya dapat dikurangi dan/atau disesuaikan.

Pasal 20

(1) Tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku dan kelalaian-kelalaian oleh Pemegang Hak yang mengakibatkan kerusakan hutan tanaman, dikenakan denda sesuai dengan berat serta intensitas kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Ketentuan mengenai tindakan, kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 21

Pengusahaan HTI yang telah dilaksanakan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, tetap berlangsung dengan ketentuan disesuaikan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 22

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO