UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah INDONESIA sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang PENERAPAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
