Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 17-1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING

PP No. 7 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Menambah huruf c pada ayat (1) Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga ayat (1) berbunyi :
"(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a. jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $
50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, SUlawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi;
c. berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerjasama ekonomi dalam rangka pengembangan Propinsi Riau."

Pasal II…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 9