Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI

PP No. 7 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk :
a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata ;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya ;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya ;
d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) :
1).
yang menyebutkan penerimaan uang ;
2).
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank ;
3).
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank ;
4).
yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :
1).
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2).
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Pasal 2…

Pasal 2

(1). Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
(2). Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d, huruf e, dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 1.000,- (seribu rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terutang Bea Meterai.

Pasal 3

Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp
1.000,-(seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Pasal 4

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6…

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 17