(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan
tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan
Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa
jabatannya.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan
tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,
para Anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti Ketua
dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa
masa jabatannya
(3) Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi
Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat
(5).
(4) Dalam…
---
PRESIDEN
(4) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, kesepakatan pemberhentian
dilakukan berdasarkan musyawarah, dan apabila musyawarah tidak
dicapai kesepakatan pemberhentian Ketua dan/atau Wakil Ketua
Komisi Banding dilakukan dengan cara pemungutan suara
terbanyak.