Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
- barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang;
- makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan
baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan
ikan;
- barang hasil pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan
Air Minum; dan
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas
6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
1. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari
kegiatan usaha di bidang:
- pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun
penangkaran; atau
- perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang . . .
---
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap
langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal
dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau
mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
1. dihapus.
1. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) diubah dengan
menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :
