Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN

PP No. 7 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:

- barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang;
- makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan
baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan
ikan;
- barang hasil pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan
Air Minum; dan
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas
6.600 (enam ribu enam ratus) watt.

1. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari
kegiatan usaha di bidang:
- pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun
penangkaran; atau
- perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,

yang . . .

---

yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap
langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal
dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau
mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

1. dihapus.

1. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) diubah dengan
menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat

strategis berupa:
- barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung
dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak tersebut;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan
baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas,
dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf b;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Atas . . .

---

(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang

bersifat strategis berupa:
- barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung
dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak tersebut;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan
baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas,
dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf b;
- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh
Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di
atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2007.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2007

ttd

---