Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kementerian negara, yang selanjutnya disebut
kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana
kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik . . .
---
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya
disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada
pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di
bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau
kota.
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari
pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan
tahunan . . .
---
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan
undang-undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
1. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi,
tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi
vertikal pusat di daerah.
1. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
1. Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang
berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh
kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada
Pemerintah Kabupaten, atau Kota, dan/atau Desa.
1. Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana
yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang
dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, atau
Kota kepada Desa.
1. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut
RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya
disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga,
yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan
kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan
penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana
Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan
dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakannya.
1. Daftar . . .
---
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya
disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan
anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga
serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi
sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan
serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi
pemerintah.
1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu
atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi
pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau
kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi
pemerintah.
1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan
oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian
dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program
dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan
sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya
manusia), barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk
barang/jasa.
