(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi
penerimaan yang berasal dari:
- Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;
- Penyelenggaraan Penyiaran;
- Jasa Sewa Sarana dan Prasarana; dan
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
www.peraturan.go.id
---
3 2009, No.20
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
