Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang
selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara
berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan
Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan
cara membandingkan antara keadaan yang
sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya
dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam
bidang teknis operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya
pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi
kebutuhan usaha.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik
modal pada Perusahaan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya
Air.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
kepengurusan Perusahaan.
1. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat Sumber
Air dan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan
untuk menjamin kelestarian fungsi Sumber Air dan
prasarana Sumber Daya Air.
1. Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber
Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan
pengendalian daya rusak air.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya
kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung,
menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari
curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang
batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang
masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air
sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta
sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
1. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga
listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan
titik pemakaian.
1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air
minum.
www.djpp.depkumham.go.id
---
