Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 7 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:

  • penjualan publikasi cetakan;
  • penjualan publikasi elektronik;
  • penjualan data mikro;
  • penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
  • jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
  • jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

- jasa penggunaan sarana dan prasarana yang terkait
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat
Statistik; dan

- jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi
berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.

(2) Jenis . . .

---

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pusat Statistik
dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III
bagi Pegawai Negeri Sipil, serta pendidikan dan pelatihan
prajabatan golongan II dan prajabatan golongan III bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data

mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf d tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa
perbankan.

(2) Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Yang dimaksud dengan “penghitungan secara regresif” adalah
pengenaan tarif PNBP dihitung dengan mempergunakan pengenaan
tarif yang semakin menurun ketika jumlah pembelian data mikro
meningkat berdasarkan interval tertentu.

Contoh penghitungan biaya pembelian data mikro berdasarkan tarif
regresif untuk data mikro berukuran 1.520 MB sebagai berikut:

Uraian
Ukuran biaya Range biaya dari data mikro
berdasarkan Tarif Biaya lampiran Per 1000 ukuran data
bytes mikro

0 – 50 MB 50 MB 50.000 Rp 100,00 Rp 5.000.000,00

Di atas 50 MB -
100 MB 50 MB 50.000 Rp 50,00 Rp 2.500.000,00

Di atas 100 MB -
500 MB 400 MB 400.000 Rp 25,00 Rp 10.000.000,00

Di atas 500 MB –
1000 MB 500 MB 500.000 Rp 15,00 Rp 7.500.000,00

Di atas 1000 MB 520 MB 520.000 Rp 5,00 Rp 2.600.000,00

J u m l a h 1.520.000 Rp 27.600.000,00

Pasal 5

(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik

berupa biaya seleksi bagi calon mahasiswa ikatan dinas
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk
biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan
akomodasi.

(2) Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 6

(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik

berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar
Badan Pusat Statistik sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran tidak termasuk biaya buku, literatur, seragam,
atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi,
konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

(2) Biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi

pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar.

Pasal 7

(1) Tarif atas jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan

fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan
akomodasi.

(2) Biaya . . .

---

(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 8

(1) Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak
bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.

(3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • instansi pemerintah pusat dan daerah;
  • institusi pendidikan dalam negeri;
  • lembaga negara;
  • perwakilan negara asing; atau
  • lembaga internasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pusat Statistik wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara.

Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan
publikasi cetakan, penjualan publikasi elektronik, penjualan
data mikro, dan penjualan peta digital wilayah kerja statistik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d, yang permohonannya telah diajukan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5046)
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5046) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5664

---

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN

PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

I. PENJUALAN PUBLIKASI CETAKAN

(Menurut Jumlah Halaman)

A. 01-26 halaman per buku Rp 10.000,00

B. 27-66 halaman per buku Rp 20.000,00

C. 67-106 halaman per buku Rp 30.000,00

D. 107-146 halaman per buku Rp 40.000,00

E. 147-186 halaman per buku Rp 50.000,00

F. 187-226 halaman per buku Rp 60.000,00

G. 227-266 halaman per buku Rp 70.000,00

H. 267-306 halaman per buku Rp 80.000,00

I. 307-346 halaman per buku Rp 90.000,00

J. 347-386 halaman per buku Rp 100.000,00

K. 387-426 halaman . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

K. 387-426 halaman per buku Rp 110.000,00

L. 427-466 halaman per buku Rp 120.000,00

M. 467-506 halaman per buku Rp 130.000,00

N. 507-546 halaman per buku Rp 140.000,00

O. 547-586 halaman per buku Rp 150.000,00

P. 587-626 halaman per buku Rp 160.000,00

Q. 627-666 halaman per buku Rp 170.000,00

R. 667-706 halaman per buku Rp 180.000,00

S. 707-746 halaman per buku Rp 190.000,00

T. 747-786 halaman per buku Rp 200.000,00

U. 787-826 halaman per buku Rp 210.000,00

V. 827-866 halaman per buku Rp 220.000,00

W. 867-906 halaman per buku Rp 230.000,00

X. 907-946 halaman per buku Rp 240.000,00

Y. 947-986 halaman per buku Rp 250.000,00

Z. 987-1026 halaman per buku Rp 260.000,00

AA. 1027-1066 halaman per buku Rp 270.000,00

BB. 1067-1106 halaman . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

BB. 1067-1106 halaman per buku Rp 280.000,00

CC. 1107-1146 halaman per buku Rp 290.000,00

DD. di atas 1146 halaman per buku Rp 300.000,00

II. PENJUALAN PUBLIKASI ELEKTRONIK

(menurut jumlah halaman dan dalam bentuk pdf)

A. 01-26 halaman per keping per Rp 10.000,00
judul

B. 27-66 halaman per keping per Rp 20.000,00
judul

C. 67-106 halaman per keping per Rp 30.000,00
judul

D. 107-146 halaman per keping per Rp 40.000,00
judul

E. 147-186 halaman per keping per Rp 50.000,00
judul

F. 187-226 halaman per keping per Rp 60.000,00
judul

G. 227-266 halaman per keping per Rp 70.000,00
judul

H. 267-306 halaman per keping per Rp 80.000,00
judul

I. 307-346 halaman per keping per Rp 90.000,00
judul

J. 347-386 halaman . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

J. 347-386 halaman per keping per Rp 100.000,00
judul

K. 387-426 halaman per keping per Rp 110.000,00
judul

L. 427-466 halaman per keping per Rp 120.000,00
judul

M. 467-506 halaman per keping per Rp 130.000,00
judul

N. 507-546 halaman per keping per Rp 140.000,00
judul

O. 547-586 halaman per keping per Rp 150.000,00
judul

P. 587-626 halaman per keping per Rp 160.000,00
judul

Q. 627-666 halaman per keping per Rp 170.000,00
judul

R. 667-706 halaman per keping per Rp 180.000,00
judul

S. 707-746 halaman per keping per Rp 190.000,00
judul

T. 747-786 halaman per keping per Rp 200.000,00
judul

U. 787-826 halaman per keping per Rp 210.000,00
judul

V. 827-866halaman . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

V. 827-866 halaman per keping per Rp 220.000,00
judul

W. 867-906 halaman per keping per Rp 230.000,00
judul

X. 907-946 halaman per keping per Rp 240.000,00
judul

Y. 947-986 halaman per keping per Rp 250.000,00
judul

Z. 987-1026 halaman per keping per Rp 260.000,00
judul

AA. 1027-1066 halaman per keping per Rp 270.000,00
judul

BB. 1067-1106 halaman per keping per Rp 280.000,00
judul

CC. 1107-1146 halaman per keping per Rp 290.000,00
judul

DD. di atas 1146 halaman per keping per Rp 300.000,00
judul

III. PENJUALAN DATA MIKRO

A. Tanpa Proses Data (Dalam Bentuk Dbase File)

1. Sampai dengan 50 MB per 1000 bytes Rp 100,00

1. Tambahan per 1000 bytes di atas 50 MB Rp 50,00
per 1000 bytes sampai dengan 100 MB

1. Tambahan . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Tambahan per 1000 bytes di atas 100 MB Rp 25,00
per 1000 bytes sampai dengan 500 MB

1. Tambahan per 1000 bytes di atas 500 MB Rp 15,00 per 1000 bytes sampai dengan 1000 MB

1. Tambahan per 1000 bytes di atas 1000 MB per 1000 bytes Rp 5,00

B. Dengan Proses Data (Tabulasi Hasil Olahan
Data Mikro per Tabel)

1. Variabel input sampai dengan 50 MB per 1000 bytes Rp 10,00

1. Variabel input di atas 50 MB sampai dengan per 1000 bytes Rp 5,00
100 MB

1. Variabel input di atas 100 MB sampai dengan per 1000 bytes Rp 3,00
500 MB

1. Variabel input di atas 500 MB sampai dengan per 1000 bytes Rp 2,00
1000 MB

1. Variabel input di atas 1000 MB per 1000 bytes Rp 1,00

IV. PENJUALAN PETA DIGITAL WILAYAH KERJA

STATISTIK (Dalam Bentuk Shape File)

A. Peta Indonesia per Kecamatan per peta Rp10.000.000,00

B. Peta Indonesia per Desa per peta Rp30.000.000,00

C. Peta Kabupaten per Kecamatan per peta Rp 30.000,00

D. Peta . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

D. Peta Kota per Kecamatan per peta Rp 15.000,00

E. Peta Kabupaten per Desa/Kelurahan/nama lain per peta Rp 70.000,00

F. Peta Kota per Desa/Kelurahan/nama lain per peta Rp 35.000,00

G. Peta Kecamatan per Desa/Kelurahan/nama lain per peta Rp 15.000,00

V. JASA PENDIDIKAN SEKOLAH TINGGI ILMU

STATISTIK

A. BAGI CALON MAHASISWA IKATAN DINAS

- Biaya Seleksi per calon Rp 300.000,00
mahasiswa

B. BAGI PEGAWAI TUGAS BELAJAR DARI LUAR

BADAN PUSAT STATISTIK

1. Biaya Pendidikan per Semester

  • Tingkat I semester gasal per mahasiswa Rp 3.675.000,00
  • Tingkat I semester genap per mahasiswa Rp 3.375.000,00
  • Tingkat II semester gasal per mahasiswa Rp 3.375.000,00
  • Tingkat II semester genap per mahasiswa Rp 3.375.000,00
  • Tingkat III semester gasal per mahasiswa Rp 8.175.000,00
  • Tingkat III semester genap per mahasiswa Rp 3.375.000,00
  • Tingkat . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

  • Tingkat IV semester gasal per mahasiswa Rp 3.875.000,00
  • Tingkat IV semester genap per mahasiswa Rp 5.375.000,00

1. Biaya Daftar Ulang per mahasiswa Rp 125.000,00
per tahun

1. Biaya Matrikulasi per mahasiswa Rp 1.500.000,00

1. Biaya Wisuda per mahasiswa Rp 1.350.000,00

VI. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN

FUNGSIONAL

A. Diklat Teknis (minimal 20 orang)

per paket per Rp 5.500.000,00
1. Statistik 1 (7 hari ) orang

per paket per Rp 8.500.000,00
1. Statistik 2 (14 hari) orang

per paket per Rp 5.500.000,00
1. Komputer 1 (7 hari) orang

per paket per Rp 8.500.000,00
1. Komputer 2 (14 hari) orang

B. Diklat Fungsional (minimal 20 orang, 24 hari)

per paket per Rp13.500.000,00
1. Statistisi Tingkat Terampil orang

per paket per Rp13.500.000,00
1. Statistisi Tingkat Ahli orang

1. Pranata . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

per paket per Rp13.500.000,00
1. Pranata Komputer Tingkat Terampil orang

per paket per Rp13.500.000,00
1. Pranata Komputer Tingkat Ahli orang

VIII. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA

YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN TUGAS

DAN FUNGSI BADAN PUSAT STATISTIK

A. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik

1. Penggunaan auditorium (tanpa kursi per 8 jam Rp 9.000.000,00
tambahan)

1. Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 800.000,00
penggunaan auditorium (tanpa kursi
tambahan)

1. Penggunaan ruang tunggu VIP per 8 jam Rp 200.000,00

1. Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 20.000,00
penggunaan ruang tunggu VIP

1. Penggunaan laboratorium komputer per 8 jam Rp 2.000.000,00
kapasitas 30 orang

1. Penggunaan laboratorium bahasa kapasitas per 8 jam Rp 1.500.000,00
30 orang

1. Penggunaan ruang kelas kapasitas 30 orang per 8 jam Rp 800.000,00

1. Penggunaan ruang lobi dengan ukuran 5m2 per 8 jam Rp 180.000,00

1. Penambahan . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 15.000,00
penggunaan ruang lobi

1. Penggunaan bus kecil (tidak termasuk bahan per 8 jam Rp 600.000,00
bakar dan supir)

1. Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 50.000,00
penggunaan bus kecil (tidak termasuk bahan
bakar dan supir)

1. Penggunaan meja kursi tamu (sofa) per 8 jam/set Rp 60.000,00

1. Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 7.500,00
penggunaan meja kursi tamu (sofa)

1. Penggunaan kursi lipat per 8 jam/kursi Rp 3.000,00

1. Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam/kursi Rp 300,00
penggunaan kursi lipat

B. Pusat Pendidikan dan Pelatihan

1. Penggunaan ruang auditorium kapasitas per 8 jam Rp 3.000.000,00
100 orang

1. Penggunaan ruang kelas reguler kapasitas per 8 jam Rp 500.000,00
40 orang

1. Penggunaan ruang kelas kecil kapasitas 30 per 8 jam Rp 400.000,00
orang

1. Penggunaan laboratorium komputer per 8 jam Rp 2.500.000,00
kapasitas 40 orang

1. Penggunaan laboratorium komputer per 8 jam Rp 2.000.000,00
kapasitas 30 orang

1. Penggunaan . . .

---

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Penggunaan kamar asrama (maksimal 2 per kamar/hari Rp 300.000,00
orang)

1. Penggunaan ruang tunggu VIP per 8 jam Rp 200.000,00

1. Penggunaan ruang aula kapasitas 200 orang per 8 jam Rp 4.000.000,00

1. Penggunaan ruang seminar/diskusi per 8 jam Rp 150.000,00
kapasitas 10 orang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO