(1) Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam . . .
---
(2) Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri
Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai
dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para
pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta
pendirian Perseroan Terbatas.
