Langsung ke konten

PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG

PP No. 7 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung
di dalam air panas, udp air, serta batuan bersama mineral
ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat
dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
1. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui
proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida
menjadi energi listrik.
1. lzin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah
izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja
tertentu.
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila
diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau
tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji,
dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk
memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan
guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan
Panas Bumi.
1. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh
informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis,
dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah Kerja
tertentu yang meliputi pengeboran slrlntlr pengembangan
dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan
penunjangnya, serta operasi produksi panas Bumi.

1. Wilayah ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
1. Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga
memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas
koordinat Wilayah Kerja.
1. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta,
petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
1. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau
lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan
kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
t2. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di
bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau
perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum
Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya
disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh
Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei
Pendahuluan.
1. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang
diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
1. Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi
dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan
kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
t6. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan
pengeboran sumur eksplorasi.
t7. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang
disampaikan secara berkala oleh Pihak Lain dan/atau
pemegang IPB untuk jangka waktu tertentu.

1. Badan ...

---

REPUJSo=t,',?Sf;*==,o

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja
untuk mendapatkan pemenang lelang.
1. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri
dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
1. Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh
Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau
konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
1. Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman
bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka
pelaksanaan Pelelangan.
1. Dokumen Penawaran adalah kumpulan dokumen yang
disusun sesuai dengan Dokumen Lelang dan disampaikan
oleh Peserta Lelang dalam proses Pelelangan kepada
Panitia Lelang untuk dievaluasi.
1. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya
disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang
memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari
fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan
bumi.
1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan
pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa
melakukan proses pengubahan dari energi panas
dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan
nonlistrik
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Und.ang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang panas Bumi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung di seluruh wilayah Indonesia merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan f atau
dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan

Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- pembuatan kebijakan nasional;
- pengaturan di bidang Panas Bumi;
- pemberian IPB;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi
Panas Bumi;
- inventarisasi dan pen5rusunan neraca sumber daya
dan cadangan Panas Bumi;
- pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan Panas Bumi; dan
- pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan
sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan
kemampuan perekayasaan Panas Bumi.
{2) Pembuatan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
- pembuatan dan penetapan standardisasi;
- penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi
Panas Bumi;

  • penetapan ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
- penetapan Wilayah Kerja;
- perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran
produksi;
- perumusan dan penetapan harga energi Panas Bumi;
dan
- penetapan kebijakan pengutamaan pemanfaatan
barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang
bangun dalam negeri.

Pasal 4

(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan

Tidak Langsung dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.

(2) Menteri menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Data dan Informasi
Panas Bumi hasil:
- Survei Pendahuluan; atau
- Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

(3) Selain berdasarkan hasil survei pendahuluan dan Survei

Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat menetapkan Wilayah Kerja
berdasarkan evaluasi kegiatan pengusahaan panas Bumi
dari Wilayah Kerja yang dikembalikan.
{41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan melalui Survei pendahuluan atau survei
Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

Pasal 5 ...

---

REPU JSott,',?Sf;* r,o

Pasal 4

Proposal pengembangan proyek sebagaimana dimaksud daram

Pasal 39 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:

  • kajian...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

kajian terhadap Data dan Informasi Panas Bumi untuk
memperkirakan kelayakan Wilayah Kerja untuk dilakukan
pengusahaan Panas Bumi;
- strategi pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi, target
penyelesaian, serta rencana anggaran biaya; dan
- komitmen waktu beroperasi secara komersial (commercial
operation datel.

Pasal 5

Dalam menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (21 dan ayat (3), Menteri melakukan
perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja.

Bagian Kedua
Perencanaan Wilayah Kerja

Pasal 6

(1) Menteri menyusun perencanaan Wilayah Kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan
mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan
rencana umum ketenagalistrikan nasional.

(2) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Bagian Ketiga
Penyiapan Wilayah Kerja

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

(1) Menteri melakukan penyiapan Wilayah Kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk menentukan
cadangan Panas Bumi, luas, dan batas-batas koordinat
Wilayah Kerja berdasarkan Data dan Informasi panas
Bumi hasil:
- Survei Pendahuluan; atau
- Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

(2) Dalam penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi
terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota yang bersangkutan, serta dapat
melibatkan pakar.

Paragraf 2 ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Survei Pendahuluan

Pasal 8

(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan pada Wilayah

Terbuka Panas Bumi.
(21 Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.

(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikoordinasikan dengan Menteri.

(4) Gubernur atau bupati/wali kota yang melakukan Survei

(21 Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
menyampaikan Data dan lnformasi Panas Bumi hasil
Survei Pendahuluan kepada Menteri.

(5) Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh gubernur atau

bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi

Pasal 9

(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi

pada Wilayah Terbuka Panas Bumi.
(21 Dalam pelaksanaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang
bersangkutan.

(3) Sebelum melakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang berupa pengeboran uji dan pengeboran
sumur eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian
penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10 ...

---

Et{*?^ Si\, q*y -r*qyrq4g

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Penugasan Kepada Pihak Lain

Pasal 1 1

(1) Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Survei Pendahuluan
dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- PSP; atau
- PSPE.

(3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga
penelitian.

(4) PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b

diberikan kepada Badan Usaha.

Pasal 12

(1) Menteri menawarkan Wilayah Penugasan secara terbuka

kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau pSpE.

(2) Penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan yang dapat dilakukan beberapa kati dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 13 ...

---

REPUJin=t,1"5f;*r=,o
_ 10_

Pasal 13

(1) Pihak Lain yang berminat untuk mendapatkan PSP atau

PSPE mengajukan permohonan kepada Menteri dalam
jangka waktu penawaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2 ayat (21.

(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan PSP

atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peminat pada

Wilayah Penugasan yang sama, Badan Usaha yang akan
diberikan PSPE dipilih melalui mekanisme kontes.
(41 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan pemilihan melalui mekanisme kontes sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan penugasan
Pihak Lain untuk diberikan PSP atau PSPE.

(5) Sebelum diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Badan Usaha wajib menempatkan Komitmen
Eksplorasi.

Pasal 14

(1) Sebelum melaksanakan PSP atau PSPE, Pihak Lain yang

diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (4) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri.

(2) PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.

Pasal 15

(1) PSP diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)

tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam)
bulan.

(2) PSPE diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)

tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali
masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Pasal 16 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 16

Dalam pelaksanaan kegiatan PSPE, Badan Usaha dapat
memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan

paling sedikit 1 (satu) pengeboran sumur eksplorasi
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan PSPE.

(2) Dalam hal Badan Usaha yang diberikan PSPE tidak

melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikenai sanksi pemotongan sebesar SYo (lima persen)

dari Komitmen Eksplorasi dan menjadi milik negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(3) Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak termasuk jangka waktu penghentian
sementara kegiatan PSPE.

Pasal 18

sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur
eksplorasi pada kegiatan PSPE, Badan Usaha yang diberikan
PSPE wajib:
- melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memiliki izin lingkungan.

Pasal 19

Badan Usaha yang diberikan pspE wajib melakukan
Eksplorasi sesuai dengan kaidah keteknikan panas Bumi dan
memenuhi standar nasional atau standar 1ain dalam
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi.

Pasal 20 ...

---

PRES I DEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 20

(1) Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib:
- melaporkan hasil pelaksanaan PSP atau PSPE setiap 3
(tiga) bulan kepada Menteri;
- menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi
Panas Bumi di wilayah hukum Indonesia;
- merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang
diperoleh; dan
- menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi
kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.
(21 Perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang diberikan
PSP dapat menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi
hasil PSP untuk keperluan penelitian dan pengembangan.

Pasal 2 1

(1) Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib memelihara aset

hasil pelaksanaan PSPE sampai dengan ditetapkannya
IPB pada Wilayah Penugasan.

(2) Dalam hal Badan Usaha mengembalikan PSPE atau tidak

menjadi pemegang IPB, Badan Usaha wajib menyerahkan
aset hasil pelaksanaan PSPE kepada Menteri.

Pasal22
Badan Usaha yang diberikan PSPE berhak mendapatkan
prioritas pertama untuk ditawarkan mengikuti Pelelangan
atas Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan
Informasi Panas Bumi hasil PSPE yang dilakukannya.

Pasal 21

Ayat (1)
Aset hasil pelaksanaan PSPE antara lain berupa sumur eksplorasi,
dan tanah yang digunakan sebagai utetlpad. Wellpad adalah area
terbatas di atas permukaan tanah sebagai tempat meletakkan
beberapa kepala sumur.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22 ...

---

***n1
&) -frtL

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal22
Cukup jelas.

Pasal 23

PSP dan PSPE dinyatakan berakhir dalam hal:
- jangka waktu PSP atau PSPE berakhir;
- Pihak Lain menyatakan tidak dapat melanjutkan dan
mengembalikan PSP atau PSPE kepada Menteri;
- PSP atau PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri; dan/atau

  • PSP ...

---

t,',t'Sf;
R E P u J5,: * r, o
_13- =

  • PSP atau PSPE dicabut.

Pasal 24

Penghentian sementara PSPE dapat diberikan kepada Badan
Usaha yang diberikan PSPE apabila terjadi keadaan kahar
(force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan
PSPE.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penugasan kepada
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1,
mekanisme kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3), Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (5), tata cara penyerahan Data dan lnformasi

Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tata cara
penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan
penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penetapan Wilayah Kerja dan Luas Wilayah Kerja

Pasal 26

(1) Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit meliputi:
- batas dan koordinat Wilayah Kerja;
- besar dan kelas cadangan;
- luas Wilayah Kerja; dan
- batas wilayah administratif.

(2) Luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas
Bumi dan luas tidak lebih dari 2O0.O0O (dua ratus ribu)
hektare.

(3) Dalam ...

---

REPuJ5,?t,',?otf;*u'o
-t4-

(3) Dalam hal akan dilakukan perubahan peruntukan dan

fungsi kawasan hutan pada Wilayah Kerja, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan harus berkoordinasi dengan Menteri.

Bagian Kelima
Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja

Pasal27

(1) Menteri dapat melakukan perubahan penetapan Wilayah

Kerja baik yang telah ada pemegang IPB maupun yang
belum ada pemegang IPB.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan apabila terdapat data baru di dalam atau di
luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan
Wilayah Kerja tersebut.

(3) Dalam hal Wilayah Kerja telah ada pemegang IPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan
penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan
permohonan pemegang IPB kepada Menteri dengan
melampirkan data.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah
Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
- akan dilakukan penambahan data pada area prospek
Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang
berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut; atau
- tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi
berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau
sosial.

Pasal 29

Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau tebih
Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:

  • berdasarkan...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei
Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP,
atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut
merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau
- berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang
dilakukan oleh Menteri, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja
tersebut menjadi lebih layak untuk pengusahaan Panas
Bumi jika disatukan.

Pasal 30

Dalam hal Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB
merupakan hasil PSPE, pembatalan penetapan Wilayah Kerja
dan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja
memperhatikan pertimbangan teknis dari Badan Usaha yang
diberikan PSPE.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan perubahan,
pembatalan, dan penggabungan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Penambahan Data Pada Wilayah Kerja

Pasal 32

(1) Menteri dapat melakukan penambahan data pada Wilayah

Kerja yang meliputi kegiatan:
- survei rinci berupa survei geologi, geofisika, dan
geokimia;
- survei landaian suhu;
- pengeboran su.rnlrr uji; dan/atau
- pengeboran sumur eksplorasi.

(2) Dalam ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam melakukan penambahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugasi badan
layanan umum atau BUMN.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Wilayah Kerja

yang akan dilakukan penambahan data dan penugasan
kepada badan layanan umum atau BUMN diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Harga Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Wilayah Kerja

Pasal 33

(1) Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan,

Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE
merupakan data milik negara.

(2) Menteri menetapkan besaran harga Data dan Informasi

Panas Bumi berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Wilayah
Kerja sebelum Wilayah Kerja tersebut ditawarkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Penawaran Wilayah Kerja dilakukan dengan cara lelang.

(21 Lelang sebagaimana dimaksud pada a5rat (1) dilaksanakan
dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
peserta a. Pelelangan tahap kesatu untuk menentukan
Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan panas
Bumi terhadap:

1. kelengkapan...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

1. kelengkapan persyaratan administratif; dan
1. aspek teknis dan keuangan.
- Pelelangan tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang
yang akan diberikan IPB oleh Menteri.

Bagian Kedua
Pelelangan

Paragraf 1
Panitia Lelang

Pasal 35

(1) Menteri membentuk Panitia Lelang untuk melaksanakan

penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 34.

(21 Keanggotaan Panitia Lelang bedumlah gasal dan paling
sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang memahami tata
cara Pelelangan, substansi pengusahaan Panas Bumi
termasuk pemanfaatannya, bidang hukum, dan/atau
bidang lain yang diperlukan.

(3) Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas wakil kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas
Bumi dan dapat melibatkan instansi lain, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang terkait.

Pasal 36

Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:
- penetapan jaminan lelang;
- penyiapan Dokumen Lelang;
- penyiapan data terkait Wilayah Kerja yang akan dilelang;
- pengumuman Pelelangan;
- penilaian kualifikasi Peserta Lelang;
- evaluasi terhadap penawaran;
- penetapan ...

---

REPUJSo=t,',?Sf;*=r,o
_ 18_
- penetapanperingkat;
- pengusulan calon pemenang lelang; dan
- pembuatan berita acara hasil Pelelangan.

Paragraf 2
Dokumen Lelang dan Dokumen Penawaran

Pasal 37

(1) Panitia Lelang menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 huruf b untuk menjadi acuan
pelaksanaan Pelelangan.

(2) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
- Dokumen Lelang tahap kedua.

(3) Panitia Lelang dapat melakukan perubahan terhadap

Dokumen Lelang yang dilakukan pada saat pemberian
penjelasan Dokumen Lelang.
(41 Perubahan terhadap Dokumen Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah ada
kesepakatan dari Peserta Lelang yang menghadiri rapat
penjelasan Dokumen Lelang tersebut.
(s) Perubahan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan dalam berita acara penjelasan
Pelelangan.

Pasal 38

(1) Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
- persyaratan administratif;
- kualifikasi aspek teknis dan keuangan;
- Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja
yang akan dilelang;
- prosedur pelaksanaan kualifikasi;

  • pedoman ...

---

t,',?Sf;
R E P, JrTot * . r, o

- pedoman pen5rusunan Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
- tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
- metode evaluasi dan penilaian; dan
- penetapan hasil kualifikasi.
(21 Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
- prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
- pedoman penJrusunan Dokumen Penawaran tahap
kedua;
- tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap
kedua;
- metode evaluasi dan penilaian;
- tata cara penetapan hasil Pelelangan tahap kedua;
dan
- tata cara sanggahan.

Pasal 39

(1) Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dan huruf f
terdiri dari dokumen persyaratan administratif, dokumen
teknis, dan dokumen keuangan yang disusun menjadi 1
(satu) sampul.
(21 Dokumen Penawaran tahap kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c
terdiri dari 2 (dua) sampul yaitu:
- sampul 1 (satu) yang berisi proposal pengembangan
proyek; dan
- sampul 2 (dua) yang berisi penawaran Komitmen
Eksplorasi.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 4I ...

---

R E P u JrTnt =,',?ou| n, u o

-B- =,

Pasal 4 1

Cukup jelas.

Pasal 41

(1) Penawaran Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b meliputi:
- surat pernyataan yang berisi komitmen Peserta Lelang
untuk melakukan pengeboran sejumlah sumur
eksplorasi; dan
- surat pernyataan kesanggupan menempatkan
Komitmen Eksplorasi dalam bentuk rekening bersama
(escrout account) pada bank yang berstatus BUMN
sebagai jaminan pelaksanaan pengeboran sejumlah
sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.

(2) Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dengan ketentuan paling sedikit sebesar:

- US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat)
untuk pengembangan kapasitas PLTP lebih dari atau
sama dengan 10 MW (sepuluh megawatt); atau
- US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk
kapasitas PLTP kurang dari 10 MW (sepuluh
megawatt).

Paragraf 3
Prosedur Pelaksanaan Pelelangan

Pasal 42

Prosedur Pelaksanaan Pelelangan meliputi:
- pengumumanPelelangan;
- pendaftaran;

  • penetapan ...

---

REPU J5':=,Rsf;* =r,o -21 -
- penetapan Peserta Lelang;
- pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
- penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu;
- penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
- pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
- evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu;
- penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap
kesatu;
- pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap
kesatu;
- pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua;
1. penjelasan Dokumen Lelang tahap kedua;
- penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
- pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1
(satu);
- evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1
(satu);
- pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 1 (satu);
- masa sanggah;
- penjelasan sanggahan;
- pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2
(dua);
- evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2
(dua);
- penentuan peringkat calon pemenang lelang oleh Panitia
Lelang;
- penyampaian peringkat calon pemenang lelang dan
laporan pelaksanaan Pelelangan kepada Menteri;
- penetapan pemenang lelang oleh Menteri; dan
- pengumuman pemenang lelang.

Pasal 43 ...

---

REPU JSo=t,',?Sf;* r'o

Pasal 43

(1) Panitia Lelang mengumumkan Wilayah Kerja yang

ditetapkan untuk ditawarkan melalui Pelelangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.

(2) Calon Peserta Lelang yang mengikuti Pelelangan wajib

memiliki kemampuan secara teknis dan keuangan dalam
pengusahaan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang
ditawarkan.

Pasal 44

Calon Peserta Lelang dapat menjadi Peserta Lelang setelah
memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- penyerahan formulir pendaftaran berikut kelengkapannya;
dan
- penyerahan bukti setor jaminan lelang.

Pasal 45

(1) Penyampaian Dokumen Penawaran dilakukan sesuai

dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen
Lelang.
(21 Dalam hal penyampaian Dokumen Penawaran dilakukan
di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Panitia Lelang wajib menolak Dokumen Penawaran

tersebut.

Pasal 46

(1) Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen

Penawaran tahap kesatu sesuai dengan jadwal yang
tertuang dalam Dokumen Lelang.

(2) Evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menentukan Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi
pengusahaan Panas Bumi terhadap:
- kelengkapan persyaratan administratif; dan
- aspek teknis dan keuangan.

(3) Peserta ...

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

(3) Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak

memenuhi kualilikasi kelengkapan persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a atau tidak memenuhi kualifikasi aspek teknis dan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b,
dinyatakan gugur.

Pasal 47

Panitia Lelang melakukan penetapan dan pengumuman
Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu.

Pasal 48

(1) Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen

Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 i;ruruf n sesuai dengan jadwal
yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan disaksikan
oleh Peserta Lelang.
(21 Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 1 (satu) ditentukan berdasarkan penilaian yang
memenuhi batas minimal kelulusan yang ditetapkan oleh
Panitia Lelang.

(3) Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak

memenuhi batas minimal kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dinyatakan gugur.
(41 Panitia Lelang mengumumkan hasil evaluasi Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).

Pasal 49

(1) Peserta Lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri

maupun bersama-sama dengan Peserta Lelang lainnya,
dapat menyampaikan sanggahan kepada Panitia Lelang
atas pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran
tahap kedua sampul 1 (satu).

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan apabila Peserta Lelang menemukan:
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur
lelang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;

  • rekayasa ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- rekayasa tertentu sehingga terjadi persaingan yang
tidak sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang
dan/atau pejabat berwenang lainnya.

(3) Panitia Lelang wajib memberikan penjelasan atau

tanggapan terhadap sanggahan yang disampaikan
Peserta Lelang.
(41 Dalam hal sanggahan dinyatakan benar, Panitia Lelang
wajib melakukan evaluasi ulang terhadap Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
(s) Peserta Lelang dapat mengajukan sanggahan banding
kepada Menteri dalam hal tidak setuju terhadap
penjelasan atau tanggapan Panitia Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau pengumuman hasil evaluasi
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Peserta Lelang yang akan melakukan sanggahan banding

diwajibkan membayar biaya sanggah.
(71 Biaya sanggah yang harus dibayar Peserta Lelang yang
akan melakukan sanggahan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) sebesar lOo/o (sepuluh persen)
dari jaminan lelang sebagai penerimaan negara bukan
pajak.

Pasal 50

(1) Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen

Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf s sesuai dengan jadwal
yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan d.isaksikan
oleh Peserta Lelang.

(2) Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap Dokumen

Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua).

(3) Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua

sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menilai besaran Komitmen Eksplorasi
dari Peserta Lelang untuk menentukan peringkat calon
pemenang lelang.

(4) Dalam melakukan evaluasi terhadap Dokumen

Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia
Lelang dapat melakukan klarifikasi kepada peserta
Lelang dan pihak terkait.

Pasal 51 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 51

Panitia Lelang menyampaikan peringkat calon pemenang
lelang dan laporan pelaksanaan Pelelangan kepada Menteri.

Bagian Ketiga
Penunjukan Langsung

Paragraf 1
Umum

Pasal 52

(1) Dalam hal Pelelangan tahap kesatu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a hanya diikuti 1
(satu) Peserta Lelang atau hanya 1 (satu) Peserta Lelang
yang memenuhi kualifikasi, Pelelangan diulang.

(2) Dalam hal Pelelangan diulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya diikuti 1 (satu) Peserta Lelang yang
memenuhi kualifikasi, Pelelangan dilanjutkan dengan
penunjukan langsung.

Paragraf 2
Prosedur Pelaksanaan Penunjukan Langsung

Pasal 53

Prosedur pelaksanaan penunjukan langsung meliputi:
- pengambilan dokumen penunjukan langsung;
- penjelasan dokumen penunjukan langsung;
- penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1
(satu) dan sampul 2 (dua);
- pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1
(satu);
- evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 1 (satu);
- penetapan hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 1 (satu);

  • pembukaan ...

---

. RrpuJr-Tr<Es,lor=|*=r,o

- pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2
(dua);
- evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 2 (dua);
- penetapan calon pemenang;
- penyampaian hasil Pelelangan kepada Menteri;
- penetapan pemenang oleh Menteri; dan
1. pengumuman pemenang.

Pasal 54

(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap proposal

pengembangan proyek pada Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 hurufe.

(2) Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak layak, Panitia
Lelang mengembalikan Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 1 (satu) kepada Peserta Lelang untuk
direvisi.

(3) Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan layak, Panitia Lelang
melakukan evaluasi terhadap penawaran Komitmen
Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf h.

(4) Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran

Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak memenuhi persyaratan, Peserta Lelang

dinyatakan gugur.
(s) Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran
Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) memenuhi persyaratan, Peserta Lelang diusulkan

Panitia Lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai
pemenang lelang.

Bagian ...

---

REPUJSo=t,',?Sf;*.r,o

Bagian Keempat
Pelelangan Wilayah Kerja
yang Ditetapkan Berdasarkan Hasil PSPE

Pasal 55

(1) Dalam hal Wilayah Kerja yang akan ditawarkan

merupakan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan
Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE, Panitia
Lelang melakukan Pelelangan dengan cara penawaran
terbatas dengan mengundang:
- Badan Usaha yang melaksanakan PSPE pada Wilayah
Penugasannya yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah
Kerja; dan
- BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi,
untuk mengikuti Pelelangan.
{21 Pelelangan dengan cara penawaran terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
- tahap kesatu untuk menentukan peringkat kualifikasi
Peserta Lelang; dan
- tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan
diberikan IPB oleh Menteri.

(3) Dalam hal Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang, Pelelangan

langsung ke tahap kedua.
(41 Dalam hal Badan Usaha yang melaksanakan PSPE dan
BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berminat untuk mengikuti
Pelelangan, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan
metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34.

Pasal 56

(1) Dokumen Lelang untuk Pelelangan yang ditetapkan

berdasarkan hasil PSPE sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 ayat (1) terdiri atas:

  • Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
  • Dokumen Lelang tahap kedua.

(2) Dokumen ...

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

(2) Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
- persyaratan administratif;
- Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja
yang akan dilelang;
- prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu;
- pedoman pen)rusunan Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
- tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
- metode evaluasi dan penilaian;
- penetapan hasil Pelelangan; dan
- model perjanjian jual beli uap atau tenaga listrik.

(3) Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
- pedoman pen5rusunan Dokumen Penawaran tahap
kedua;
- tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap
kedua;
- metode evaluasi dan penilaian; dan
- tata cara penetapan hasil Pelelangan tahap kedua.

Pasal 57

(1) Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d berisi
persyaratan administratif.
(21 Dokumen Penawaran tahap kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf b berisi proposal
pengembangan proyek.

Pasal 58

Prosedur pelaksanaan Pelelangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, meliputi:
- undangan ...

---

'PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- undangan mengikuti Pelelangan;
- pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
- penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu;
- penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
- pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
- evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
ob. penetapan peringkat Peserta Lelang;
- pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua;
- penjelasan Dokumen lelang tahap kedua;
- penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
- evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap
kedua;
1. penetapan calon pemenang;
- penyampaian hasil penawaran Wilayah Kerja kepada
Menteri;
- penetapan pemenang oleh Menteri; dan
- pengumuman pemenang.

Pasal 59

(1) Badan Usaha yang melaksanakan PSPE yang menjadi

Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai peringkat pertama
dan BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b
yang menjadi Peserta Lelang ditetapkan menjadi
peringkat selanjutnya berdasarkan evaluasi dan
klarifikasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(21 Peserta Lelang yang menjadi peringkat pertama dalam
penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mendapat kesempatan pertama untuk menawar

Wilayah Kerja yang dilelang dengan memasukkan
Dokumen Penawaran tahap kedua.

Pasal 60 ...

---

REPuJin=t,'*or=|*r,o

Pasal 60

(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi dan klarifikasi

terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua dari Peserta
Lelang peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (2).

(2) Dalam hal Peserta Lelang peringkat pertama memenuhi

persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Lelang,
Panitia Lelang menetapkan Peserta Lelang peringkat
pertama sebagai calon pemenang lelang.

(3) Dalam hal Peserta Lelang peringkat pertama tidak

memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen
Lelang atau Peserta Lelang peringkat pertama tidak
memasukkan Dokumen Penawaran tahap kedua,
peringkat selanjutnya diberikan kesempatan untuk
menyampaikan Dokumen Penawaran tahap kedua.
{41 Dalam hal Peserta Lelang peringkat selanjutnya
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen
Lelang tahap kedua, Panitia Lelang menetapkan peserta
lelang peringkat selanjutnya sebagai calon pemenang
lelang.

(5) Dalam hal Pelelangan tidak menghasilkan calon

pemenang, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan
metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34.

(6) Panitia Lelang menyampaikan calon pemenang lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (4) kepada
Menteri.

Pasal 61

Dalam hal pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 bukan Badan Usaha yang melaksanakan pSpE

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a, biaya
yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pspE tidak diberi
penggantian oleh pemenang lelang.

Bagian ...

---

trRES IDEITI

REFUBLII( II\IDONESIA

Bagran Kelima
IPB

Paragraf 1
Penetapan Pemenang Lelang

Pasal 62

(1) Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan hasil

Pelelangan yang disampaikan oleh Panitia Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, dan

Pasal 60.

{2t Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dan Pasal 54 dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib:
- membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana
dimaksud ddam Pasal 4l ayat (21 di bank ymtg
berstatus BUMN.
pemenang lelang tidak dapat memenuhitq Dalam hal
kewqiibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 maka pemenang lelang tersebut dinyatakan
gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai
pemenang lelang.

(4) Dalam hal hasil Pelelangan tidak ada peringkat

selanjutnya atau pemen€mg lelang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat l2l maka
Peserta Lelang dimaksud dimasukkan dalam daftar hitam
dan terhadap Wilayah Kerja tersebut dilakukan Pelelangan
ulang.

Pasal 63

(U Dalanr hal Peserta Lelang dinyatatrran gu$rl' sebagairnatra
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 ayat (3), dan

Pasal 54 ayat (4) jaminan lelang dikembalikan kepada

Peserta Lelang.

(2) Dalam ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan gugur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) jaminan lelang yang
telah disetorkan menjadi milik negara sebagai penerimaan
negara bukan pajak.

(3) Da1am hal Peserta Lelang ditetapkan sebagai pemenang

Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (ll
dan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2), jaminan lelang dikembalikan
kepada Peserta Lelang.

(4) Dalam hal Peserta Lelang mengundurkan diri dari proses

Pelelangan, jaminan lelang menjadi milik negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(s) Dalam hal jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2\, ayat (3), dan ayat (4) terdapat bunga dari
jaminan lelang maka dikembalikan kepada Peserta Lelang.

Paragraf 2
Pemberian IPB
Kepada Pemenang Lelang

Pasal 64

(1) Pemenang lelang yang berupa konsorsium wajib

membentuk Badan Usaha baru yang secara khusus
diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang
dimenangkannya.
(21 Pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum
secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah
Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan
Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta
pendirian Badan Usaha.

(3) Badan Usaha baru atau Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan
permohonan IPB kepada Menteri dengan melampirkan
bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2).

(4) Menteri memberikan IPB kepada Badan Usaha baru atau

Badan Usaha setelah permohonan IPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disetujui.

Pasal 65 ...

---

REPUJSo=t,',?Sf;*=.,o

Pasal 65

Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib memulai
kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal
pengembangan proyek yang disampaikan pada saat
Pelelangan.

Pasal 66

(1) Pemegang IPB dapat mencairkan Komitmen Eksplorasi

sesuai dengan tahapan kegiatan Eksplorasi sampai
dengan pengeboran sumur eksplorasi.

(2) Dalam hal pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 64 ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan
pengeboran sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan
Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari
Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (21 huruf b dan menjadi milik negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.

Paragraf 3
Penugasan Pengusahaan Panas Bumi

Pasal 67

(1) Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau

BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk
melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan pada Wilayah Kerja.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:
- telah dilakukan Eksplorasi oleh BUMN atau
Pemerintah Pusat;
- telah dioperasikan oleh BUMN atau Pemerintah pusat;
- Wilayah Kerja yang dikembatikan oleh Badan Usaha;
dan/atau
- kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

(3) Penugasan ...

---

t,'*or=|
R E P u J.Tot * r, o
-34- =

(3) Penugasan kepada BUMN yang berusaha di bidang Panas

Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
berlaku sebagai IPB.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
Dokumen Penawaran, evaluasi Dokumen Penawaran,
sanggahan, penunjukan langsung, Pelelangan Wilayah Kerja
yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE, persyaratan
pendaftaran, Komitmen Eksplorasi, jaminan lelang, pemberian
IPB, dan penugasan pengusahaan Panas Bumi diatur dalam
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 69

(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
- Eksplorasi;
- Eksploitasi; dan
- pemanfaatan.
(21 Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang IPB.

Bagian Kedua
Eksplorasi

Pasal 70

(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi pada Wilayah

Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum
pernah dilakukan Eksplorasi.

(2) Dalam ...

---

PRES I DEN

REPUBLII( INDONESIA

(21 Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi
Kelayakan.

(3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit meliputi:
- studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang
layak dieksploitasi;
- izin lingkungan;
- rencana pembangunan sumur pengembangan dan
sumur reinjeksi;
- rancangan fasilitas lapangan uap;
- rencana kapasitas pembangkitan tenaga listrik dan
tahapan pembangkitannya;
- kelayakankeekonomian;
- rencana sistem pembangkitan tenaga listrik dan
transmisi tenaga listrik;
- rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi
untuk kegiatan pengusahaan;
- rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan Panas
Bumi, jika terdapat rencana penggunaan kawasan
hutan konservasi;
- rencana keselamatan dan kesehatan kerja;
- rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan
1. rencana pasca pengusahaan Panas Bumi.

Pasal 71

(1) Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi,

pemegang IPB:
- langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
- dapat melakukan Eksplorasi tambahan.

(2) Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b pemegang IpB wajib
melakukan Studi Kelayakan.

(s) Studi ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).

Pasal 72

Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 dan Pasal 71 wajib disampaikan kepada Menteri untuk
mendapatkan persetuj uan.

Pasal 73

Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dan Pasal 71 menunjukkan bahwa Wilayah
Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan,
pemegang IPB wajib mengembalikan IPB kepada Menteri.

Bagian Ketiga
Eksploitasi

Pasal 74

(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksploitasi sesuai

dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat
persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau

teknologi pembangkitan tenaga listrik pada jangka waktu
Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan
perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan
Menteri.

Bagian Keempat
Pemanfaatan

Pasal 75

Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang
dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:

  • melakukan ...

---

t,',?5|*
R E P u JrTot o
-37 - = =,
- melakukan kerja sama dengan pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik terintegrasi setelah pemegang
IPB memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- menjual listrik yang dihasilkan dari wilayah Kerja kepada
badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IpB
memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
- menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk
keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga
listriknya setelah pemegang IPB memiliki izin operasi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan.

Bagian Kelima
Jangka Waktu Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
dan Perpanjangan IPB

Pasal 76

(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat

(1) huruf a memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima)

tahun sejak IPB diterbitkan dan dapat diperpanj ang 2
(dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.

(2) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
Eksplorasi.

(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
teknis dan keuangan.

Pasal 77

Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 69 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki jangka waktu

paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak Studi Kelayakan
disetujui oleh Menteri.

Pasal 78 ...

---

t,"?55*
R E P u J'-T,t . o
=, -38-

Pasal 78

(1) IPB memiliki jangka waktu paling l,ama 37 (tiga puluh

tujuh) tahun.

(2) Menteri dapat memberikan perpanjangan IpB untuk

jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap
kali perpanjangan.

(3) Pemegang IPB dapat mengajukan perpanjangan IPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima)
tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum IpB
berakhir.
(41 Menteri memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap permohonan perpanjangan IPB paling lambat 1
(satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan
secara lengkap.
(s) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan
permohonan perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Menteri harus mempertimbangkan faktor
sebagai berikut:
- potensi cadangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja
yang bersangkutan;
- kepastian atau kebutuhan pasar;
- kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
- keuntungan bagi negara.

Bagian Keenam
Penghentian Sementara
Karena Keadaan Kahar dan/atau Keadaan yang Menghalangi

Pasal 79

(1) Penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi dalam

jangka waktu tertentu dapat diberikan kepada pemegang
IPB apabila terjadi keadaan kahar (force majeurel
dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh
kegiatan pengusahaan Panas Bumi.

(2) Permohonan ...

---

t,',?55*..,
R E P u JrT,? o

(2) Permohonan penghentian sementara pengusahaan panas

Bumi disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat
belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar dan/atau
keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan
penghentian sebagian atau seluruh kegiatan
pengusahaan Panas Bumi.

(3) Menteri harus mengeluarkan keputusan tertulis disetujui

atau tidak disetujuinya permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai alasannya paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak menerima permohonan.

(4) Jangka waktu tiap-tiap penghentian sementara

pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak
permohonan disetujui oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling
banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.

Pasal 80

Pemberian penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tidak dihitung sebagai
masa berlaku IPB.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
pengusahaan Panas Bumi karena keadaan kahar dan/atau
keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pengembalian Wilayah Keda

Pasal 82

(1) Pengembalian Wilayah Kerja dari pemegang IpB meliputi:

  • pengembalian seluruh Wilayah Kerja; atau
  • pengembalian sebagian Wilayah Kerja.

(2) Pengembalian ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_40_
(21 Pengembalian seluruh wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
- pemegang IPB tidak menemukan cadangan panas
Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial
sebelum jangka waktu IpB berakhir;
- berdasarkan hasil Studi Kelayakan, Wilayah Kerja
tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan; atau
- IPB berakhir.

(3) Pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka
peningkatan pengusahaan yang dilaksanakan secara
bertahap yaitu:
- pada akhir tahap Eksplorasi; dan
- 7 (tujuh) tahun setelah PLTP unit pertama beroperasi
secara komersial.
(41 Pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pengembalian
sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi

pertimbangan teknis dan data dukung.

Pasal 83

sebagian wilayah Kerja yang dikembarikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) menjadi wilayah lerbuka
Panas Bumi.

Pasal 84

(1) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja

sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 wajib melakukan
kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.

(2) Pengembalian wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetuJuan
tertulis dari Menteri.

Pasal 85 ...

---

PRES IDEN

REPLJBLIK INDONESIA

_4t_

Pasal 85

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pengembalian sebagian atau seluruh Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Berakhirnya IPB

Pasal 86

IPB berakhir karena:
- habis masa berlakunya;
- dikembalikan;
- dicabut; atau
- dibatalkan.

Pasal 87

(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud daram

Pasal 86, pemegang IPB wajib:

- melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban
finansial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan
melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan
berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah
Kerja;
- menyerahkan semua Data dan Informasi panas Bumi
pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog
maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan
pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan
- melakukan kewajiban setelah IpB berakhir.

(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban finansial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • untuk ...

---

REPUJS,it,',?Sf;*=='o
_42_
- untuk IPB yang berakhir karena habis masa
berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya
IPB;
- untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan,
terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian
IPB; atau
- untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung
sampai dengan tanggal pencabutan IpB.

(3) Kewajiban setelah IPB berakhir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
- melakukan usaha pengamanan terhadap benda,
bangunan, dan keadaan tanah di sekitarnya yang
dapat membahayakan keamanan umum;
- dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal IPB berakhir:
1. mengangkat benda, bangunan, dan peralatan
miliknya yang berada di dalam bekas Wilayah
Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat
digunakan untuk kepentingan umum; dan
panas 2) menyerahkan aset hasil pengusahaan
Bumi kepada Menteri.

Pasal 88

(1) Pemegang IPB berhak:

- melakukan pengusahaan panas Bumi berupa
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah
Kerjanya sesuai dengan izin panas Burni yang
diberikan; dan

  • menggunakan ...

---

E,W*rhgy4ff

REpuJS,[t,'*'5]*u.,o

- menggunakan Data dan Informasi panas Bumi dari
wilayah Kerjanya selama jangka waktu berrakunya
IPB.

(2) Dalam melakukan pengusahaan panas Bumi berupa

Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang IpB beihak:
- memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah
Kerjanya;
- menggunakan sarana dan prasarana umum;
- menjual uap Panas Bumi dan/atau tenaga listrik
yang dihasilkan dari pLTp;
- mendapatkan perpanjangan jangka waktu IpB oleh
Menteri dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 78 ayat (5);
- memanfaatkan sumber daya panas Bumi di Wilayah
Kerjanya untuk Pemanfaatan Langsung setelah
mendapatkan izin Pemanfaatan Langsung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- memanfaatkan uap panas Bumi untuk pembangkit
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang IpB

Paragraf 1
Umum

Pasal 89

Pemegang IPB wajib:
- memahami dan menaati ketentual peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan k.rj"
serta perlindungan dan pengelolaan 1ingkungan hidup dan
memenuhi standar yang berlaku;

  • melakukan ...

---

PRES I DEN

REFUBLIK INDONESIA

- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan
pencegahan, penanggulangan, dan pe-uliha., iungsi
lingkungan hidup;
- melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan
sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri
secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
Panas Bumi;
memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan,
pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya
manusia di bidang Panas Bumi;
ob. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat setempat;
- menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadian
atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- menyampaikan laporan tertulis pengusahaan panas Bumi
kepada Menteri secara berkala atas:
1. RKAB; dan
1. realisasi pelaksanaan RKAB;
- memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan
pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang
mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta
menyampaikan besarnya cadangan ;
- mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia; dan
- mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas
Bumi pada Wilayah Kerjanya.

Paragraf 2 ...

---

PRES I DEN

REPUBLII( INDONESIA

45-

Paragraf 2
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 90

(1) Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan keselamatan

dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
89 huruf a paling sedikit meliputi:
- tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan
kesehatan kerja;
- terselenggaranya administrasi pengelolaan
keselamatan dan kesehatan kerja;
- terpenuhinya jaminan keselamatan personil,
keselamatan umum, keselamatan instalasi dan
peralatan, dan keselamatan lingkungan kerja;
- terpenuhinya metode dan proses kerja yang aman,
andal, dan ramah lingkungan; dan
- tersedianya prosedur penanganan dan analisis
kecelakaan dan kesehatan kerja.

(2) Pelaksanaan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengin
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 9 1

Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana- dimaksud dalam

Pasal 89 huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi:

- terpenuhinya kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan
izin lingkungan;
- terpenuhinya baku mutu lingkungan dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup;

  • tersedianya ...

---

PRES IDEN

REPUELII( INDONESIA

- tersedianya laporan hasil pelaksanaan rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan atau -upaya pengelolaan lingkurrg"., dan upaya
pemantauan lingkungan;
- terlaksananya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan;
- terlaksananya pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan
- terlaksananya penataan, pemulihan, dan perbaikan
kualitas lingkungan hidup dan ekosistem dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya."g..

Paragraf 4

Keteknikan Panas Bumi

Pasal 92

(1) Kaidah teknis yang baik dan benar daram melaksanakan

Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 huruf c paling sedikit rneliputi:
- terlaksananya kaidah keteknikan panas Bumi; dan
- terpenuhinya standar nasional atau standar lain
dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan panas
Bumi.
(21 Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas keteknikan hulu dan
keteknikan hilir.

(3) Keteknikan hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi keteknikan pelaksanaan kegiatan pengambilan
uap dari reseruoir sampai dengan pengaliran fluida ke
pembangkit listrik.

(4) Keteknikan hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi keteknikan pelaksanaan proses p.rrgrb"hr.,
energi panas bumi dan/atau fluida menjadi listrik. "r".gi(5) Pengaturan mengenai keteknikan hilir berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di biiang ketenagalistrikan.

Pasal 93 ...

---

t,'S,
R E P rr J,-TF S|* r., o
_47_

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja, perlindungan dan pengeloraan lingkungan
hidup, dan kaidah teknis panas Bumi diatur dalam peratuian
Menteri.

Paragraf 5
Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, serta
Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri

Pasal 94

(1) Pemegang IPB wajib mengutamakan pemanfaatan

barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 huruf d.

(2) Dalam hal barang, jasa, teknologi, serta kemampuan

rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum diproduksi di dalam negeri,
pemegang IPB dapat memperoleh fasilitas untuk
mengimpor barang dan jasa.

(3) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan standar atau mutu,
efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan, dan
dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual.

(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian

fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Paragraf 6
Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pasal 95

Dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf e dapat berupa:
- pengalokasian...

---

ffiPRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_48_
- pengalokasian sebagian pendapatan pemegang IpB untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
- pemberian fasilitas penelitian dan pengembangan kepada
lembaga penelitian dan pendidikan; dan
- studi banding.

Paragraf 7

Penciptaan, Pengembangan Kompetensi,
dan Pembinaan sumber Daya Manusia di Bidang panas Bumi

Pasal 96

(1) Pemegang IPB wajib mendukung kegiatan penciptaan,

pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya
manusia di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 huruf f.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
panas a. penyelenggaraan pelatihan kerja di bidang
Bumi;
- pemenuhan kompetensi pekerja di bidang panas Bumi;
dan
- dukungan pendanaan untuk penciptaan dan
pengembangan kompetensi di bidang panas Bumi.

(3) Pelaksanaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 8 ...

---

PRES IDEN

REFUBLIK INDONESIA

Paragraf 8
Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat Setempat

Pasal 97

(1) Pemegang IPB wajib men5rusun program pengembangan

dan pemberdayaan masyarakat setempat di sekitar
g9 wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar
huruf g.

(2) Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat - (1) dapat mengajukan usulan program kegiaian

pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada
bupati/wali kota setempat untuk diteruskan kepada
pemegang IPB.

(3) Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritasria.,
untuk masyarakat disekitar wilayah Kerja yang terkena
dampak langsung akibat pengusahaan panas Bumi.

(4) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan
potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
- menggunakan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi
yang dibutuhkan dan jasa serta produk lokal sesuai
dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
- membantu pelayanan sosial masyarakat;
- membantu peningkatan kesehatan, pendidikan, dan
pelatihan masyarakat; dan/atau
- membantu pengembangan sarana dan prasarana.

(5) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
dilaksanakan pada tahap Eksploitasi dan pemanfaatan.

(6) Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan

pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemegang IpB berkoordinasi
dengan pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/ kota setempat.

(7) Program...

---

FRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi
biaya program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IpB.

(8) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (T) dikelola
oleh pemegang IPB.

Paragraf 9

Laporan

Pasal 98

(1) Laporan RKAB sebagaimana dimaksud dalam pasal 89

huruf i angka 1 meliputi RKAB tahap Eksplorasi dan
RKAB tahap Eksploitasi dan pemanfaatan.

(2) Laporan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum dimulainya tahun takwim.

Pasal 99

Laporan realisasi pelaksanaan RKAB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 huruf i angka 2 dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a- laporan kegiatan Eksplorasi disampaikan secara triwuran
dan tahunan; dan
- laporan kegiatan Eksploitasi dan pemanfaatan
disampaikan secara bulanan, triwulan, dan tahunan.

Paragraf 10
Penerimaan Negara

Pasal 100

pasal(1) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam
89 huruf j terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak.

(2) Pendapatan ...

---

PRES I DEN

REPUELIK INDONESIA

(21 Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud daram pasal
89 hurufj terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi daerah; dan
- pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan pemerintah
Pusat, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- iuran tetap;
- iuran produksi; dan
- pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(s) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapalan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 1 1
Rencana Jangka Panjang Eksplorasi,
Eksploitasi, dan Pemanfaatan

Pasal 101

(1) Rencana jangka panjang Eksplorasi disusun untuk

jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2\ Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan
disusun untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh)
tahun.

(3) Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang

Eksplorasi paling lambat 3 (tiga) bulan ietelah IpB
diterbitkan.

(4) Pemegang ...

---

REpuJtT,:t,',YS|*u'o

(41 Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang - Eksploitasi dan pemanfaatan paling lambat 6 (enamJ
bulan setelah studi Kelayakan disetujui oreh Menteri.

(5) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- tahapan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- rencana anggaran dan biaya Eksplorasi;
- rencana lokasi dan jumlah sumur eksplorasi; dan
- rencana penyiapan infrastrrrktur penunjang kegiatan
Eksplorasi.

(6) Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun
berdasarkan besarnya cadangan hasil Eksplorasi.
(71 Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- rencana lokasi dan jumlah sumur pengembangan dan
sumur reinjeksi;
- rencana pembangunan fasilitas lapangan dan
penunjangnya;
- rencana pembiayaan proyek;
- rencana pembangunan fasilitas serta operasi produksi
Panas Bumi; dan
- rencana operasi secara komersial panas Bumi.

Paragraf 12
Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia

Pasal 102

(1) Pemegang IPB wajib mengutamakan penggunaan tenaga

kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasar g9
huruf 1 pada kegiatan pengusahaan panas Bumi.

(2) Dalam hal akan mempekerjakan tenaga kerja asing,

pemegang IPB wajib menyampaikan permohonan rzin
penggunaan tenaga kerja asing kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

(3) Untuk ...

---

FRES I DEN

REPU*r":
JIDoNESTA

(3) Untuk setiap penggunaan tenaga kerja asing, pemegang

IPB wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia p."a"-pi"[
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.

Pasal 103

(1) Untuk mendukung pengusahaan panas Bumi, pihak Lain

yang diberikan PSP dan PSPE serta pemegang IpB dapat
melibatkan perusahaan usaha penunjang.

(2) Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas
Bumi.

(3) Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri dari perusahaan jlsa penunjang dan
perusahaan industri penunjang.
(41 Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memahami dan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan memenuhi standar yang
berlaku di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
keteknikan Panas Bumi;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi,
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam negeri secara transparan dan bersaing; dan
- mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Pasal lO4
Perusahaan jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1o3 ayat (3) wajib mernenuhi ketentuan klasifikasi dan

kualifikasi usaha jasa panas Bumi.

Pasal 105 ...

---

REpuJSott,',?5|*=.,o

Pasal 105

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
penunjang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ro4
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 106

(1) Harga energi Panas Bumi untuk pemanfaatan Tidak

Langsung ditetapkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan harga keekonomian panas Bumi dan
manfaat bagi kepentingan nasional.
(21 Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa harga uap dan harga listrik.
(s) Menteri dalam menetapkan harga energi panas Bumi
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Harga keekonomian Panas Bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
- biaya produksi uap dan/atau listrik; dan
- daya tarik investasi.
(s) Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (41 menjadi acuan dalam
pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan
pengembangan kapasitas pembangkitan tenaga listrik.

Pasal 107

Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum,
Menteri dapat menugasi BUMN pemegang izin usaha
penyediaan tenaga tistrik terintegrasi untuk membeli uap
Panas Bumi dan tenaga listrik yang berasal dari pLTpdengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "."rr.i

Pasal 108

(1) Data dan Informasi panas Bumi hasit Survei

Pendahuluan atau survei pendahuluan dan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasar 9, hasil
PSP dan PSPE sebagaimana dimaksud dalam pasal 20,
hasil penambahan data sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32, dan hasil pelaksanaan pengusahaan panas

Bumi oleh pemegang IPB merupakan milik negara yang
pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.
(2t Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan atau karakter,
angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik,
dokumen, percontobatuan, dan fluida.

(3) Pengelolaan Data dan Informasi panas Bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perolehan,
pengadministrasian, pengolahan, penataan,
penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data.

(4) Pemanfaatan Data dan Informasi panas Bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
untuk:
- pen5rusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas
Bumi;
- pen5rusunan rencana tata ruang wilayah; dan
- pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri.

Pasal 109

Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data
dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari survei
Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksproitasi wajib
mendapat izin Menteri.

Pasal 110 ...

---

FRES I DEN

REPUELII( INDONESIA

_56_

Pasal 1 10

(1) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan pSp atau

PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan
Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi Wilayah Kerja atau Wilayah penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 selama jangka
waktu berlakunya IPB atau penugasan pSp atau pSpE,
kecuali pemusnahan data.

(2) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan pSp atau

PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi panas Bumi
yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di wilayah hukum Indonesia.

Pasal 1 1 1

Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 86,
pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi
Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan
Eksploitasi kepada Menteri.

Pasal 1 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 120

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 11g
ayat (2) huruf a dan Pasal ll9 ayat (21 huruf a diberikan
paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan
masing-masing I (satu) bulan.

Pasal l2l ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 121

(1) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan pSp atau pspE atau

pemegang IPB yang mendapat sanksi peringatan tertulis
setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal l2o belum
melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan
sanksi administratif berupa penghentian sementara
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
118 ayat (2) huruf b dan Pasal 119 ayat (2) huruf b.

(2) sanksi administratif berupa penghentian sementara

seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 ltiga)
bulan.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pihak Lain yang
diberikan PSP atau PSPE atau pemegang IpB dalam masa
pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

Pasal 122

Dalam hal Pihak Lain yang diberikan psp atau pspE atau
pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa penghentian
sementara seluruh kegiatan tidak melaksanakan
kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal r2l
ayat (2],, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa
pencabutan PSP atau PSPE atau pencabutan IpB.

Pasal 123

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Badan Usaha yang telah melaksanakan psp dan
Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi
peraturan Wilayah Kerja sebelum berlakunya
Pemerintah ini diberikan hak menyamakan penawaran
terbaik (nght to matchl pada pelaksanaan pelelangan.

  • Badan ...

---

t,lootf;
R E P u JrT,[ * o
= =, -61 -
- Badan Usaha yang mendapatkan psp dan Wilayah
Penugasannya belum ditetapkan menjadi Wilayah
Kerja sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini
dapat ditawarkan untuk melaksanakan pSpE di
Wilayah Penugasannya.
- Badan Usaha yang telah melaksanakan psp dan
Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi
Wilayah Kerja sebelum berlakunya peraturan
Pemerintah ini dan akan dilakukan penambahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a
dengan pembatalan Wilayah Kerjanya, dapat
ditawarkan untuk melaksanakan PSPE di Wilayah
Penugasan yang telah dilakukan PSP oleh yang
bersangkutan.

(2) Hak menyamakan penawaran terbaik (right to matchl

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
dalam hal penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) dari
peserta lelang lain lebih baik dari penawaran Badan
Usaha yang telah melaksanakan PSP.

Pasal 124

Terhadap Pelelangan yang sedang berlangsung sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 125

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi pada
Wilayah Kerja yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20l4 tentang Panas
Bumi, berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun sejak
diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20l4
tentang Panas Bumi;
- semua kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20l4
tentang Panas Bumi, dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhirnya masa kontrak; dan

  • semua ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- semua izin pengusahaan sumber daya panas Bumi
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 20l4 tentang Panas Bumi dinyatakan
tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
(21 Dalam hal kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b melebihi masa berlakunya kuasa pengusahaan
sumber daya Panas Bumi maka kuasa pengusahaan
sumber daya Panas Bumi diperpanjang sebagai IpB
sampai dengan berakhirnya kontrak oplr"Ji bersama.

(3) Ketentuan yang tercantum dalam kontrak operasi

bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tetap
berlaku sampai berakhirnya kontrak operasi bersama.

Pasal 126

(1) Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak

operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi setelah
berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi
IPB oleh Menteri dan kegiatan usahanya dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
{2t Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya panas
Bumi dapat mengajukan perpanjangan menjadi IpB
paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga)
tahun sebelum kuasa pengusahaan sumber daya panas
bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya Panas bumi, atau izin pengusahaan sumber daya
Panas Bumi berakhir.

Pasal 127

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini murai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah Nomor
59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha panas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooz Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4777) yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor TS Tahun 20l4
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 59 Tahun 2oor tentang Kegiatan usaha panas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4
Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559s), dinyatakan masih tetap berraku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku,

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2oor tentang
Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Repubrik
Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4TTTI yang telah
peraturan beberapa kali diubah terakhir dengan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2oL4 tentang perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2oo7
tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 26L, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSgS),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 128

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar...

---

{D

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2Ol7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2Ol7

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T7 NOMOR 30

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
dan Perundang-undangan, .ukum
ffi
vanna Djaman

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2017

TENTANG

PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG

I. UMUM
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung merupakan amanat dari ketentuan pasal 17
ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), pasat 22 ayat (2), pasal 39, pasal

pasal 40 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), pasal 56 ayat (3), pasal sg, dan 64

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2ot4 tentang panas Bumi.
Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja. Dalam rangka penetapan
Wilayah Kerja, Menteri dapat melakukan Survei Pendahuluan atau Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi, yang dalam pelaksanaannya dapat menugasi
Pihak Lain. Penugasan melakukan Survei Pendahuluan dibeiikan t<eplaa
perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk kepentingan penelitian- dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan akademik, sedangkin penugasan
melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan kepada Badan
Usaha untuk kepentingan pengusahaan panas Bumi.
Penetapan Wilayah Kerja memperhatikan sistem Panas Bumi serta
pertimbangan kelayakan secara teknis dan ekonomi pada suatu area
prospek Panas Bumi. Dalam rangka meningkatkan kualitas data pada
Wilayah Terbuka Panas Bumi atau Wilayah Kerja, Menteri dapat menugasi
badan layanan umum atau BUMN yang berusaha di bidang panas Bumi
untuk melakukan Eksplorasi.
Dalam rangka pemberian IPB pada suatu Wilayah Kerja kepada Badan
Usaha, Menteri melakukan penawaran Wilayah Xe4a dengan t^ra lelang.
Pelelangan dilakukan secara terbuka dengan kapasita-s -e*p.rtimbangkan teknis dan keuangan Peserta Lelang. Untuk memberikan jami-nan pemenang
lelang akan melaksanakan Eksplorasi setelah IPB di6erikan, pemenang
lelang wajib menyetorkan Komitmen Eksplorasi dalam bentuh rekeninf
bersama (escrou account) sebelum diberikan IpB.

Untuk ...

---

REPUJS,it,lr=|*==,o

Untuk Pelelangan yang merupakan hasil PSPE, Peserta Lelang adalah
Badan Usaha yang diberikan PSPE dan BUMN yang berusaha ai biaang
Panas Bumi. Badan Usaha yang diberikan PSPE *..td"p"tkan kesempatai
pertama untuk melakukan penawaran.
panas Menteri juga dapat menugasi BUMN yang berusaha di bidang
Bumi untuk melakukan kegiatan pengusahaan Panas Bumi pada suatu
wilayah Kerja dan penugasan tersebut berlaku sebagai IpB.
Harga energi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan oleh
Menteri dengan mempertimbangkan harga keekonomian dan manfaat bagi
kepentingan nasional. Harga energi Panas Bumi tersebut menjadi ,"r.-r,
dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan pengembangan kapasitas
pembangkitan tenaga listrik.
IPB memiliki jangka waktu paling lama 37 (tiga puluh tujuh) tahun dan
dapat diperpanjang20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan. Jangka
waktu pemegang IPB untuk melaksanakan Eksplorasi paling lima 5 (lima)
tahun termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan dan dapat diperpanj ang 2
(dua) kali, masing-masing paling lama 1 (satu) tahun. Sedangkan etsptoitasi
dan pemanfaatan memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluhf tahun
sejak Studi Kelayakan disetujui Menteri. IPB berakhir karena habis masa
berlakunya, dikembalikan, dicabut, atau dibatalkan.
Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP dan PSPE memiliki
hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IpB
dan Pihak Lain yang diberikan PSp dan pSpE. pembinam d", pengawasan
pSpEdilakukan untuk menjaga pemegang IpB dan pelaksana pSp dan
memperoleh hak dan memenuhi segala kewajibannya. Untuk mendukung
pengusahaan Panas Bumi, pemegang IpB, pelaksana pSp dan pSpE dapat
melibatkan perusahaan usaha penunjang panas Bumi.
Data dan Informasi panas Bumi merupakan milik negara yang
pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh
Menteri. Pemegang tPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP dan PSPE dapat
mengelola dan memanfaatkan data yang diperoleh dari pelaksanaan
kegiatannya selama jangka waktu IpB atau penugasan.
Peraturan Pemerintah ini memuat pokok-pokok pengaturan yang
meliputi kewenangan penyelenggaraan Panas Bumi uniuk-pemanfaatan
Tidak Langsung, wilayah Kerja, penawaran wilayah Kerja, kegiatan
pengusahaan Panas Bumi, hak dan kewajiban pemegang IpB, usaha
penunjang Panas Bumi, harga energi Panas Bumi, Oata aan tnformasi panas
Bumi, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.

II. PASAL ...

---

REPUJS,:=",3S|*=r,o

II. PASAL DEMI PASAL