Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung
di dalam air panas, udp air, serta batuan bersama mineral
ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat
dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
1. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui
proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida
menjadi energi listrik.
1. lzin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah
izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja
tertentu.
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila
diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau
tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji,
dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk
memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan
guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan
Panas Bumi.
1. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh
informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis,
dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah Kerja
tertentu yang meliputi pengeboran slrlntlr pengembangan
dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan
penunjangnya, serta operasi produksi panas Bumi.
1. Wilayah ...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
1. Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga
memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas
koordinat Wilayah Kerja.
1. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta,
petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
1. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau
lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan
kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
t2. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di
bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau
perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum
Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya
disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh
Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei
Pendahuluan.
1. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang
diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
1. Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi
dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan
kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
t6. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan
pengeboran sumur eksplorasi.
t7. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang
disampaikan secara berkala oleh Pihak Lain dan/atau
pemegang IPB untuk jangka waktu tertentu.
1. Badan ...
---
REPUJSo=t,',?Sf;*==,o
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja
untuk mendapatkan pemenang lelang.
1. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri
dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
1. Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh
Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau
konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
1. Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman
bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka
pelaksanaan Pelelangan.
1. Dokumen Penawaran adalah kumpulan dokumen yang
disusun sesuai dengan Dokumen Lelang dan disampaikan
oleh Peserta Lelang dalam proses Pelelangan kepada
Panitia Lelang untuk dievaluasi.
1. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya
disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang
memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari
fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan
bumi.
1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan
pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa
melakukan proses pengubahan dari energi panas
dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan
nonlistrik
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Und.ang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang panas Bumi.
