(1) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
pengadilan melalui LPSK.
(2t Fermohonan Restitusi sebagai64112 dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- uraian tentang tindak pidana;
- identitas pelaku tindak pidana;
- uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
- bentuk Restitusi yang diminta.
(3) Permohonan Restitusi sebagaimanadimaksud pada ayat (2)
harus dilampiri dengan:
- fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
- buldi.
---
PRESIDEN
- bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban
atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama
perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh
instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau
pengobatan;
- fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
- surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang menunjukJ<an pemohon sebagai Korban
tindak pidana;
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan
diajukan oleh Keluarga;
surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi
diqjukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga; dan
- kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah
diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
PaspJ22
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitunC sejak tanggal
permohonan Restitusi diterima.
(2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK
memberitahukan secara tertulis kepa.da pemohon untuk
melengkapi permohonan.
(3) Pemohon . . .
---
PRESIDEN
_ 13_
jangka(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggat pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.
jangka(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam
walrtu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon
dianggap mencabut permohonannya.