Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018

PP No. 7 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 1949-08-12

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang
merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan
konvensi.
1. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59
Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik
Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12
Agustus 1949.
1. Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat
PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas
asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela
dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan,
dan paham politik.
1. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat
meringankan penderitaan sesama manusia yang
dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan,
suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria
lain yang serupa.
1. Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh
pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa
antarnegara yang disertai pengerahan angkatan
bersenjata negara.
1. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang
digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan
Kepalangmerahan.

1. Tanda

---

1. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang
digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri
dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
1 1. Kerusuhan atau Gangguan Keamanan adalah suatu
kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan
keamanan, huru hara, ataupun konflik sosial
antarkelompok yang ditandai oleh benturan fisik dan
berlangsung pada waktu tertentu serta mengganggu
stabilitas nasional.
1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang
terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya
untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat
dampak buruk dari bencana atau konflik.

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:

  • pemerintah; dan
  • PMI.

(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
- masa damai; dan
- masa Konflik Bersenjata.

(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan

oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disesuaikan dengan tugas dan fungsi.

(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan

oleh PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berkoordinasi dengan pemerintah.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai

Paragraf 1
Umum

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa

damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21
huruf a dilakukan pada:
- penanggulangan Bencana;

  • penanganan

---

REPUJintt,',?55*=r,o

- penanganan pengungsian;
- pemberian bantuan kemanusiaan;
- pencarian dan pertolongan korban; dan
- kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan
ketentuan Konvensi atau peraturan perundang-
undangan.

(2) Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
- pemberian pelayanan darah;
- pembinaan relawan;
- pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
- pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
- penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
- pemulihan hubungan keluarga.

Paragraf 2
Penanggulangan Bencana

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada

penanggulangan Bencana oleh pemerintah dilakukan
untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan
penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka
memberikan pelindungan kepada masyarakat dari
ancaman, risiko, dan dampak Bencana.

(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada

penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana.

(3) Penyelenggaraan

---

(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada

penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilakukan melalui tahapan:
- prabencana;
- saat tanggap darurat; dan
- pascabencana.

(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada

penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam penyelenggaraan
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

Pasal 6

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui tahapan:
- prabencana;
- saat tanggap darurat; dan
- pascabencana.

Pasal 7

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI pada prabencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
- pen5rusunan rencana kontingensi Bencana;
- melakukan advokasi dan sosialisasi tentang
kesiapsiagaan Bencana;

  • membantu

---

REPUJSo==,',.?Sf;*=.,o

- membantu pembangunan masyarakat menjadi
tangguh Bencana; dan
- penguatan pusat data dan informasi PMI.

Pasal 8

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- melakukan kajian cepat Bencana;
- membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan,
dan evakuasi korban;
- membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan
- membantu melakukan pelindungan terhadap
kelompok rentan.

Pasal 9

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
- pembersihan lingkungan;
- promosi kesehatan;
- dukunganpsikososial;
- perbaikan sarana air bersih dan sanitasi;
- lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan
- pemulihan hubungan keluarga.

Paragraf 3
Penanganan Pengungsian

Pasal 10

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan
pengungsian oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin

pelaksanaan

---

t,',?ot}
R E P u Jint t . r, o

pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penemuan,
penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para
Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1 1

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan
pengungsian oleh PMI untuk membantu pemerintah
meliputi:
- pendirian dan/atau pengelolaan penampungan
darurat;
- pelayanan kesehatan; dan/atau
- pelayanan sosial.

Paragraf 4
Pemberian Bantuan Kemanusiaan

Pasal 12

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
bantuan kemanusiaan baik di dalam negeri maupun ke
luar negeri dilakukan oleh pemerintah atau PMI.

Pasal 13

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
- pengiriman tenaga profesional;
- distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan;
- pendirian posko kesehatan; dan

  • kegiatan...

---

t,'*ootf;
R E P u J5,[ * . r, o

- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
bantuan kemanusiaan oleh PMI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilakukan untuk membantu pemerintah,
meliputi:
- peningkatan upaya kesehatan yang diselenggarakan
dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan
secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- kegiatan pelayanan sosial yang diprioritaskan kepada
kelompok rentan dan/atau kelompok berisiko tinggi.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan pemberian bantuan

kemanusiaan ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, PMI melakukan secara:
- mandiri; atau
- bekerja sama dengan pemerintah, organisasi
kemasyarakatan, korporasi, perhimpunan
nasional negara lain, dan/atau organisasi
internasional.

(2) Pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
pemerintah.

Paragraf 5

---

_10_
Paragraf 5
Pencarian dan Pertolongan Korban

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian

dan pertolongan korban oleh pemerintah dilakukan
untuk menjamin pencarian dan pertolongan korban
secara cepat, tepat, aman, terencana, terpadu, dan
terkoordinasi.

(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian

dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pencarian dan pertolongan.

(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian

dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan
pertolongan korban oleh PMI dilakukan untuk membantu
pemerintah meliputi:
- pengerahan personel PMI;
- memobilisasi sarana danf atau prasarana PMI; dan
- mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan
terdekat.

Paragraf 6
Pemberian Pelayanan Darah

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah oleh

pemerintah dilakukan untuk menjamin ketersediaan

darah

---

REPU".ll
r'NDoNESTA
darah yang aman, berkualitas, mudah diakses, dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(21 Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 19

Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah yang
dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah melalui
Unit Donor Darah PMI meliputi:
- pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
- penyediaan dan pengolahan darah dan/atau
komponen darah; dan
- pendistribusian darah dan/atau komponen darah ke
fasilitas pelayanan kesehatan.

Paragraf 7
Pembinaan Relawan

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh

pemerintah dan PMI.

(2) Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perekrutan relawan;
- pendidikan dan pelatihan relawan; dan
- mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.

Paragraf 8

---

Paragraf 8
Pendidikan dan Pelatihan Kepalangmerahan

Pasal 21

(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

Kepalangmerahan oleh pemerintah dilakukan untuk
memberikan arah kebijakan, bimbingan, koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi.

(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Kepalangmerahan oleh PMI dilakukan untuk:
- penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
- pemberdayaan masyarakat.

Paragraf 9
Pemberian Pelayanan Kesehatan dan Sosial

Pasal 23

(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian

pelayanan kesehatan dan sosial oleh pemerintah
dilakukan untuk merencanakan, mengatur,
melaksanakan, membina, dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan dan sosial yang
merata serta terjangkau.

(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian

pelayanan kesehatan dan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial oleh PMI untuk membantu
pemerintah meliputi:
- pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan;
- promosi kesehatan masyarakat; dan
- pelayanan sosial.

Pasal 25

Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada kondisi
kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a meliputi:
- pertolonganpertama;
- penyediaan dan pelayanan ambulans;
- pengadaan dan distribusi air bersih serta sanitasi; dan
- pelayanan kesehatan keliling.

Pasal 26

Pemberian dukungan promosi kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
- perilaku hidup bersih dan sehat;
- pengurangan risiko penyakit menular dan tidak
menular;
- pencegahan cedera dan pertolongan pertama; dan
- pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Pasal 27

Pemberian dukungan pelayanan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 h:uruf c meliputi:

  • pemberian

---

-t4-
- pemberian dukungan psikososial;
- pendampingan perawatan keluarga; dan
- bakti sosial.

Paragraf 10
Penyebarluasan Informasi Kepalangmerahan

Pasal 28

(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi

Kepalangmerahan dilakukan pemerintah dan PMI.

(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:
- menjamin dan mendorong partisipasi masyarakat;
dan
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.

Pasal 29

(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi

Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 dapat berupa:
- diseminasi Kepalangmerahan; dan/atau
- pemberian layanan data dan informasi
Kepalangmerahan.

(2) Dalam mengelola informasi Kepalangmerahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan
PMI dapat mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi Kepalangmerahan.

Paragraf 11 . . .

---

_15_
Paragraf 1 1
Pemulihan Hubungan Keluarga

Pasal 30

(1) Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga

dilakukan oleh pemerintah dan PMI.

(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk menghubungkan anggota keluarga
yang terpisah.

### Pasal 3 1

Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa:
- pencarian anggota keluarga; dan/atau
- penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi
atau pertemuan keluarga yang terpisah.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata

Paragraf 1
Umum

Pasal 32

Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan
dalam masa Konflik Bersenjata dapat berupa:
- pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata;
- perawatan orang yang sakit dan terluka; dan

  • melakukan

---

_16_
c melakukan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan
perdamaian dunia.

Paragraf 2
Pelindungan dan Pertolongan Korban Konflik Bersenjata

Pasal 33

(1) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban

Konflik Bersenjata oleh pemerintah dilakukan untuk
memberikan penghormatan terhadap harkat dan
martabat korban.

(2) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban

Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 34

Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dapat berupa:
- pencarian, pengumpulan, dan pertolongan darurat
korban Konflik Bersenjata di tempat kejadian baik di
darat maupun di laut;
- evakuasi terhadap korban Konflik Bersenjata baik di
darat maupun di laut ke lokasi yang aman untuk
mendapatkan pertolongan lanjutan atau perawatan; dan
- pencegahan dan pelindungan korban Konflik Bersenjata
dari serangan atau penggunaan senjata yang berlebihan
oleh musuh atau pihak yang bertikai.

Pasal 35

Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata yang dilakukan oleh PMI untuk
membantu Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
- pengerahan personel PMI dalam pencarian, pertolongan,
penyelamatan, dan evakuasi korban Konflik Bersenjata;
- memfasilitasi penampungan sementara bagi Pengungsi;
dan
c penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi
atau pertemuan keluarga yang terpisah.

Paragraf 3
Perawatan Orang yang Sakit dan Terluka

Pasal 36

Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka
dilakukan oleh pemerintah meliputi pelayanan
kegawatdaruratan dan upaya kesehatan lain sesuai dengan
kebutuhan.

Pasal 37

Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka
yang dilakukan oleh PMI untuk membantu satuan
kesehatan Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
- pengerahan personel PMI;
- memfasilitasi penyediaan darah; dan
- penyediaan sarana danf atau prasarana kesehatan.

Paragraf4...

---

_ 18_
Paragraf 4
Kegiatan Kemanusiaan Terkait dengan Perdamaian Dunia

Pasal 38

Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan
perdamaian dunia yang dilakukan oleh pemerintah dapat
berupa:
- diplomasi kemanusiaan guna menjaga perdamaian
dunia;
- pengiriman tenaga penjaga perdamaian; dan
- pengiriman bantuan kemanusiaan.

Pasal 39

Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan
perdamaian dunia yang dilakukan oleh PMI untuk
membantu pemerintah dapat berupa:
- pengerahan personel; dan
- pemberian bantuan kemanusiaan.

Pasal 40

(1) Pada saat terjadi Kerusuhan atau Gangguan Keamanan,

Tanda Pengenal dapat digunakan oleh:
- pusat kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- satuan kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
- kementerian/lembaga; dan
- PMI.

(2) Tanda. . .

---

R E P u J.Tn= =,',.?Sf; * r, o
- 19- =

(2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya digunakan oleh:
- personel;
- sarana transportasi kesehatan; dan
- fasilitas dan peralatan kesehatan,
pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41

(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

dikeluarkan oleh PMI, yang terdiri atas:
- kartu identitas;
- ban lengan;
- bendera; dan
- tanda lain.

(2) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pengenal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan PML

Pasal 42

Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak menyerupai
Tanda Pelindung dan berukuran lebih kecil dari Tanda
Pelindung.

PENDANAAN

Pasal 43

(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh

Pemerintah Pusat dibebankan kepada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh

Pemerintah Daerah dibebankan kepada:

  • anggaran

---

- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh PMI

diperoleh dari:
- donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
- sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
- dana tanggung jawab sosial perusahaan;
- unit usaha yang dimiliki PMI; dan
- bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan
lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional.

(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan
dan belanja negara danlatau anggaran pendapatan dan
belanja daerah.

Pasal 45

Pengelolaan sumber dana lain yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (21 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PMI.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

REPUJLTI=,',?5]*=r,o
-2r-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februad 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari2}lg

,

ttd

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20Tg NOMOR 35

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
dan Perundang-undangan,

ung Cahyono

---