Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang
merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan
konvensi.
1. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59
Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik
Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12
Agustus 1949.
1. Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat
PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas
asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela
dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan,
dan paham politik.
1. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat
meringankan penderitaan sesama manusia yang
dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan,
suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria
lain yang serupa.
1. Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh
pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa
antarnegara yang disertai pengerahan angkatan
bersenjata negara.
1. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang
digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan
Kepalangmerahan.
1. Tanda
---
1. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang
digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri
dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
1 1. Kerusuhan atau Gangguan Keamanan adalah suatu
kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan
keamanan, huru hara, ataupun konflik sosial
antarkelompok yang ditandai oleh benturan fisik dan
berlangsung pada waktu tertentu serta mengganggu
stabilitas nasional.
1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang
terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya
untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat
dampak buruk dari bencana atau konflik.
---
Bagian Kesatu
Umum
