(1) Dalam pola kemitraan waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c:
- usaha besar berkedudukan sebagai pemberi
'*,aralaba dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi
waralaba dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
berkedudukan sebagai penerima waralaba.
(21 Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara
waralaba memberikan kesempatan dan
mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
(3) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melakukan
kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi
waralaba.
(41 Ketentuan mengenai r,varalaba diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1 10
(1) Kemitraan usaha dengan pola perdagangan umum,
dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran
dan penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah oleh usaha besaryang dilakukan secara
terbuka.
(2) Pengaturan . .
SK No 094614 A
---
PRES IDEN
(2) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja
sama kemitraan perdagangan umum sebagaimana
dimaksud parJa ayat (1) dilakukan dengan tidak
merugikan salah satu pihak.
### Pasal 1 I 1
Dalanr pola kemitraan distribusi dan keagenan
sebagainrana dimaksud dalanr Pasai 105 ayat (1) huruf e:
- usaha besar n-.emberikan hak khusus memasarkan
barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; atau
- Usaha Irtenengah memberikan hak khusus
memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro
dan Usaha Kecil.
### Pasal 1 12
(1) Pelaksanaan Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok
seb,agaimana dirraksud dalarn Pasal 106 ayat (1)
huruf f; dapat' dilakukan dalam satu rangkaian
kegiatar J,ang rnelibAtiran Usaha I\{ikro, Llsrrha Kecil,
Usaha Menengah darr usaha besar, paling sedikit:
yang dilakukan a. pengelolaarr pcrpindahan irroduk
olch pertsahaarr dengan peflr,edia bahan baku;
- pendistribtrsiaii produk dari perusahaan ke
kensumer,; dan/atau
- pengelolaan ketersediaan balian baku, pasclkan ' bahan baku. serta prcse s fairrikasi
(2t L.aiarn pola ke,iritraan ranrl'i pasok sebagaimana
dimaksud pada .4,,rt (L):
'perrerir,ra a. usahq besar bqrkecludukan sehagai
barang dan lls-rha }likro, Kecil, cian Menengah
berked,-,dltan sr;bagai penyedia barirng; atau
b.Usaha...
SK No 094428 A
---
PRES IDEN
-7t-
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai
penerima barang dan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil berkedudukan sebagai penyedia barang.
(3) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang
diperlukan oleh usaha besar atau Usaha Menengah
dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok
mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil
atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu
barang dan jasa yang diperlukan.
(4) Usaha Mikro, Kecii, dan Menengah yang berada di
sekitar wilayah ekonomi diprioritaskan sebagai usaha
pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus.
### Pasal 1 13
(1) Dalam pola kemitraan bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan
sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang
dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar; atau
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan
sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang
dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.
(2) Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil
memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan
dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua
belah pihak yang bermitra.
(3) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau
kerugian yang ditanggung para pihak yang bermitra
dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian
yang disepakati.
### Pasal 1 14
Pola kemitraan kerja sama operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b.antara:
a.Usaha...
SK No 086427 A
---
PRES IDEN
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha
besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara
sampai dengan pekerjaan selesai; atau
b Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha
Menengah menjalankan usaha yang sifatnya
sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
### Pasal 1 15
uenture) (1) Dalam pola kemitraan usaha patungan $oint
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)
huruf c:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal dapat
melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar
asing; dan
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dapat
melakukan kemitraan usaha dengan Usaha
Menengah asing, dengan cara menjalankan
aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan
badan usaha baru berbentuk badan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama para
pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan
saham, keuntungan, risiko, dan manajemen
perusahaan.
### Pasal 1 16
(1) Dalam pola kemitraan pola penyumberluaran
(outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6
ayat (2) huruf d:
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah
dapat bermitra dengan usaha besar untuk
mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di
luar pekerjaan utama usaha besar;
b.Usaha...
SK No 086426 A
---
PRES IDEN
.7e
- Usaha Mikro atau [Jsaha Kecil dapat bermitra
dengan Usaha Menengah untuk mengerjakan
pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan
utama Usaha Menengah.
(2) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada
bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan
pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(3) Dalam pola kemitraan penyumberluaran:
- usaha besar berkedudukan sebagai pemilik
pekerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
berkedudukan sebagai penyeciia dan pelaksana
jasa pekerjaan; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik
pekerjaan dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana
jasa pekerjaan.
(4) Pelaksanaan pola kemitraan penyumberluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Perjanjian Kemitraan
Pasal I 17
(l) Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dituangkan dalam
perjanjian kemitraan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat se(rara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hai salah satu pihak rnerupakan orang atau
badan hukum asing, perjanjian kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
(a) Perjanjian...
SK No 094618 A
---
PRES IDEN
(41 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21memuat paling sedikit:
- identitas para pihak;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bentuk pengembangan;
- jangka waktu kemitraan;
f . jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
- penyelesaian perselisihan.
Bagian Keempat
Peran Pemerint