Langsung ke konten

KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA

PP No. 7 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
(21 Kemudahan, petindungan, dan pemberdayaan bagi
Koperasidan-UsahaMikro,Kecil,danMenengah
sebagaimanadimaksud.padaayat(1)dilakukan melalui:
- pembinaan; dan
- pemberian fasilitas.

Bagian Kesatu
Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi

Paragraf 1
Pembentukan KoPerasi

Pasal 3

(1) Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9

(sembilan) orang.
(21 Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga)
Koperasi.

Pasal

SK No 086281 A

---

PRES IDEN

Pasal 4

Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkan surat keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum
Koperasi.

Pasal 5

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar.

Pasal 6

(1) Dalam pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 diawali dengan rapat pembentukan
Koperasi yang dihadiri oleh pendiri.
(21 Rapat pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau
luring.

(3) Hasil rapat pembentukan sebagaimana dimaksud

parla ayat (21 dinyatakan dengan notulen atau berita
acara yang ditandatangarri oleh pimpinan rapat, dalanr
bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta lasah
atau elektronik.

Pasal 7

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat
yang akan membentuk Koperasi.

Paragraf

SK No 094550 A

---

PRES IDEN

Paragraf 2
Rapat Anggota

Pasal 8

(1) Rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring danl

atau luring.
(21 Hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada
Kementerian dan/atau Dinas melalui sistem pelaporan
secara elektronik.

(3) Dalam hal pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota

tidak ciapat dilakukan melalui sistem pelaporan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hasil
pelaksanaan rapat anggota disampaikan secara
manual.

(4) Kementerian dan/atau Dinas memfasilitasi

kemudahan pelaporan hasil pelaksanaan rapat
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf 3
Pelaporan

Pasal 8

(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

dan perangkat daerah wajib menggunakan
barang/jasa Usatra Mil<ro dan Usaha Kecil serta
Kcperi'si dari hacil proclul,rsi dalarn negeri dalam
pengaciaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan
Per^rerirrtah Daerah.

(2) Kernenterian/lembaga pemerintah nonkementerian

dan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) *ajib mcncalokasikan paling sedikit 4oo/o
(empat puiuh persen) dari nilai anggaralt belanja
barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.

(3) Pcmberi'an pengalokasian selagairnana dimaksud 'den'gan pa,lr . ii.rert (2) dilak,ll<an pergadaan

barzri.g/jasa pemerintah'-scsuai dengan ketentuan
per,otu,raq perundang-undtngan rnengenai pengadaan
lsarang f jasa pernerintah.

(4) Penyeriia usaha besar clan Usaha l\Ienengah yang

melaksan.rka.n peller;aan harus melakukan kerja sama
usaha dalam bentuii'kemitraan dengan Usatrzr L{ikro
dan Usaha Kecil yang memiliki kernampue.n cti bidang
yang bersangkutan.

Pasal

SK No 094423 A

---

PRES IDEN

Pasal 9

(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan

pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan
syariah vrajib menyampaikan laporan kepada
Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan
sewaktu-waktu.

(2) Laporan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan melalui sistem pelaporan secara
elektronik.

(3) Sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (21dibuat oleh Kementerian.

(4) Dinas...

SK No 094551 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(41 Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dengan memperhatikan ketentuan mengenai- sistem
pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh
Kementerian.

(5) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum

terbentuk, Koperasi menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara manual.

Bagian Kedua
Usaha Koperasi

Paragraf 1
Umum
Pasal lO

(1) Usaha Koperasi merupakan usaha yang:

- berkaitan langsung dengan kepentingan anggota;
dan
- meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(21 Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota sebagaimana dimaksucl pia.
ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperha[ika.,
paling sedikit:
- kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi;
- -pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik
kepada anggota untuk mendorong peningkatan
loyalitas anggota;
c praktik tata kelola usaha yang baik untuk
membangun profesionalisme dan kepercayaan
anggota;
- kerja sama antar-Koperasi; dan
- kerja sama Koperasi dan/atau antar-Koperasi
dengan badan usaha lain.

(3) Usaha...

SK No 094552 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA

(3) Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan

kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan
paling sedikit:
- manfaat langsung dan tidak langsung yang
dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau
masyarakat yang memanfaatkan
pelayanan/bisnis dengan Kooerasi;
- kerjasama antar-Koperasi; dan
- kemitraan dengan badan usaha lain,

### Pasal 1 1

(1) Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:

- tunggal usaha; atau
- serba usaha.
(21 Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara
tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merLlpakan Koperasi yang diselenggarakan
pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.

(3) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara

serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Koperasi yang diselenggarakan
dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) atau
lebih bidang atau sektor usaha tertentu.

(4) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti.

(5) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
- kesamaan usaha;
- potensi; cian
- kebutuhan anggota.

(6) Kegiatan .

SK No 094553 A

---

PRES IDEN

(6) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan
platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi
dan integrasi serta daya saing.

Pasal 12

(1) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat

digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik
minat masyarakat menjadi anggota Koperasi.
(21 Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Koperasi
simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam
Koperasi.

(3) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh pengurus
Koperasi secara periodik ataur pada saat transaksi
kegiatan usaha langsung.

(4) Pelayanan kepada masyarakat yang bukan anggota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai
transaksi bisnis.

(5) Kelebihan kemampr-ran pelayanan Koperasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan berpedoman pada prinsip Koperasi:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaandilaksanakan secarademokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
e kemanciirian;
- pendidikan perkoperasian; dan
g keda sama antar-Koperasi.

Paragraf

SK No 094554 A

---

PRES IDEN

Paragraf 2
Usaha Koperasi yang Melaksanakan Prinsip Syariah

Pasal 13

(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha

berdasarkan Prinsip Syariah.

(2) Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha

berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat 1l) u,'ajih mencantumkan kata ,,Syariah,,
derlam penamaan Koperasi.

(3) Usaha Koperasi berdasarkan prinsip Syariah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
Cilaksanakan oleh Koperasi syariah.

(4) Usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib dituangkan

dalam anggaran dasar Koperasi.

(5) Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan

kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai
dengan fatw'a.syariah .yang dikeluaikan, oleh Majelis
Ulama Indonesia.

(6) Koperasi syariah tiarus mclaksanakan kegiatan usaha

yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Pasal 14

(1) Koperasi syariah melaksanakan kegiatan usaha

syariatr berdasarkan paling sedikit:
- kesamaan usaha;
- potensi; cian/atau
- kebutuhan anggota dan masyarakat di bidang
industri, perCagangan, jasa, serta bidang usaha
lain.

(2) Usaha. . .

SK No 094409 A

---

PRES lDEN

(2) Usaha Koperasi syariah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan akad pinjam-meminjam,
bagi hasil, sewet-menyewa,.fual beli, dan/atau bentuk
lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah.

(3) Koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial

dala:n bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial
ekonomi anggota dan masyarakat berdasarkan
keLentuan peraturan perunclang-undangan.

Pasal 15

(1) Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya

dapat dila ks.tnakan <tleh:
- Koperasi'simpan pinjam dan pembiaydan s'yariah;
atau
simpan p,njam dan pembiayaan syariah pada b. ,unit
Koperasi syariah.

(2) Uszrhit simpan pinjarn clan pembiayaan syariah oleh

Koperasi syariah dilaksanakan clengatn kegiatan sesuai
dengarr Prinsip Syariah, rneliputi:
- rnenghimpun dana dari anggota, Koperasi lain,
dan anggoranya dalam bentuk-tabungan dengan
akad' titipdn, simpanan berjangka dengan akad
bagi hasil clan/atau bentuk lain;
- menyalurkan dana kepada anggota, Koperasi lain
dan angqotan5,a, Calam bentuk pinjaman Cengan
akaC pinjanr -rneminjam; dan
. ,.r.., rnenyalurkan dana kepada anggr_rta, Koperasi lain
d,an anggotanya, dalam bcntuk pembiayaan
clengan akad pinjam-merninjam, bagi hasil, sewa-
menyewa, jual bcli, dan/atau bentuk lain.

(3) Kopcrasi yang menjala:lkan usaha simpan pinjam clan

pembiayaan syariah da;cat menjalankan fungsi sosial
dalam bentr-rk.baitril maal untuk pemberdayaan scsial
ekonomi anggota dan masyarakat sesrrai clengan
ke tentuan pe rat-ura.^Ir pc rr-rnd an g-undangan.
1. Koperasi...

SK No 094410 A

---

PRES IOEN

(4) Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam

dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat melaksanakan kegiatan usaha secara
elektronik.

Pasal 16

Koperasi syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam
bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) atau Koperasi yang melaksanakan usaha simpan
pinjam dan pembiayaan syariah yang menjalankan fungsi
sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3), melaporkan pelaksanaan fungsi
sosial kepada Kementerian danf atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 17

dewan pengawas (1) Koperasi syariah wajib mempunyai
syariah.
(21 Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas paling sedikit memberikan nasihat
dan saran kepada pengurus serta mengawasi kegiatan
Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memiliki pengetahuan mengenai Prinsip
Syariah.

Pasal 18

yang (1) Kementerian dan/atau kementerian
bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
pengembangan agama melakukan pembinaan dan
kapasitas dewan pengawas syariah pada Koperasi
syariah.
sebagaimana (2t Pembinaan dan pengembangan
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit
melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis.

(3) Dalam..'

SK No 086282 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDONES]A

(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian
dan/atau kementerian yang menyelenggarakan
Llrusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi
dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.

(4) Kementerian <lan1atau kementerian yang

menyelengErrra,kan unrsan pemerintahan di bidang
agama mendelegasikan pelaksanaan pembinaan atau
pengernbangan kapasitas de'*,an pengawas syariah
I(operasi syariah kepada g,.rbernur dan/atau
bupati/wali kota berdasarkan wilayah keanggotaan
Koperasi.

Bagian Ketiga
Pelindrrngan Koperasi

Pasal 19

Dalam rangka peml:erian pelindungan kepada Koperasi,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
- rncnefapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
boleh dirrsahakan Koperasi; dan
- mcnetapkan hidang dan sektor usaira di suatu wilayah
yilng telah berhasil diusaha;',ern oleh Koperasi untuk
tictak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

Pasai ,.10
Selain pelindrrngan terhadap Koperasi sebagaimana
dimaksud dalarn Pasat 19, Pemerintah Prrsat dan
Pemerintah Daerah dapat mclakukan pemulihan usaha
Koperasi dalhm kondisi darurat'l-ertentu melalui:
- re.strukturisasikredit;
- rekonstruksi usaha;
- br-ntuan modal; rlan/atau
- bantuan bentuk lerin.

ian . . .

SK No 094412 A

---

PRES IDEN

-t4-

Bagian Keempat
Pemberdayaan Koperasi

### Pasal 2 1

(1) Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui

menumbuhkarr iklim usaha, Pemerintah Fusat dan
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam
aspek paling sedikit:
- kelembagaan;
- produksi;
- per:rasaran;
- keuangan; dan
- inovasi dan teknologi.
(21 Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada zryat (1) huruf a meningkatkan paling
seclikit:
- kualita,s pan-isipasi anggota Koperasi;
- kapasitas dan kompetensi strmber daya manusia
pengurus, pengawas, dan pengelola;
- kemampuan manajerial dan ta.tet kelola Koperasi;
cian
- kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha
Koperasi/wira Koperasi m.elalui Inkubasi.

(3) Kebijakan :_pada aspek produksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
- meningkatkan teknik produksi dap pengoiahan
serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
pcngadaan b. memberikan . kemudahan dalam
sarana. dan prasarane, produksi dan pengolahan,
banan baku, bahan p(jnolong, dan kema-an bagi
i(oPerasi;
- mendorong penerapan standardisasi dalam
proses produksi dan pcngolahan; dan
d.meningkatl..an...

SK No 094413 A

---

PRES IDEN

- meningkatkan kemampuan rancang bangun cian
perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.

(4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit:
- menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
- mengembangkan potensi pasar selain anggota
untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi kepada
masyarakat bukan anggota;
- pengernbangan jaringan usaha Koperasi dan kerja
sama yang saling menguntungkan antar-Koperasi
dan antir.ra Koperasi dengan pihak lain;
- mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak
paten dan merek sehingga mempunyai daya saing
di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
- melakukan kurasi produk unggulan daerah yang
memiliki potensi sebagai waralaba.

(5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana

dimaksud pa-da ayat (1) hunrf d paling sedikit:
- meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi
melalui pemupukan modal yang berasal dari:
1. hibah;
1. penyetaraan simpanatl anggota; dan/atau
1. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber-
sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau
imbal ja.sq, tlan tenggat waktu tertentu yang
berasal dari:
1 anggota;
2 non-anggota;
1. Koperasi. .

SK No 094560 A

---

PRES IDEN

1. Koperasi lain;
1. bank dan industri keuangan nonbank;
dan/atau
1. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling
sedikit:
- meningkatkan kemampuan riset dan
pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan
transformasi digital;
- mendorong peningkatan kemampuan inovasi
Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan
daya saing Koperasi;
- mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang
desain dan pengendalian mutu;
- mendorong peningkatan kerja sama dan alih
teknologi;
- memberikan insentif kepada Koperasi yang
mengembangkan teknologi ramah lingkungan;
dan
- pengembangan wirausaha Koperasi melalui
Inkubasi.

Pasal 22

(1) Program kemudahan, pelindungan, dan

pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakan,oleh

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara
terpadu sesuai kev.,en angannya.
(21 Pemerintah Daerah sesuai wilayah dan "men5rusun kewenanganrrya rencana tahunan dan
menyediakan alokasi anggaran program kemudahan,
pelindungan, dan pemberciayaan usaha Koperasi.

(3) Alokasi...

SK No 094561 A

---

-t7-

(3) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21

bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber iain yang sah dan tidak mengikat sesuai
clengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 23

Pemerintah Daerah melaporkan hasil pelaksanaan program
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha
Koperasi yang dibiayai melalui DAK dan/atau dana
dekonsentrasi kepada Pemerintah Pusat.

Pasal 24

(1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian melakukan

pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
program kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha Koperasi paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pemerintah
Pusat dalam menentukan keberlanjutan dan
pengembangan program kemudahan, pelindungan,
dan pemberdayaan usaha Koperasi.

Bagian Kelima
Kebijakan Pengembangan Koperasi di Sektor Tertentu

Pasal 25

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan
usaha tertentu di sektor:
- l<elantan dan perikanan;
- angkntan perairan pelabuhan;
c.kehutanan...

SK No 094562 A

---

PRES IDEN

  • kehutanan;
  • perdagangan; da.n
  • pertanian.

Pasal 26

(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan

perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25
huruf a meliputi:
- kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan
ikan; dan
- pembinaan oleh pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(2) Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan ikan,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakuka, kerja
sama daerah dengan Koperasi.

(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memenuhi persyaratan:
- melakukan kegiatan usaha di sektor perikanan;
- Koperasi dinyatakan sehat dan mampu
menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat

, pelelangan ikan; dan
- telah lolos seleksi dan kurasi oleh Kementerian
dan/atau Dinas.

Pasal 27

(1) Dalarn hal belum terdapat Koperasi di sektor kerautan

dan perikanan yang dinyatakan sehat dan mampu
menyelenggarakan pelelangarr ikan di tempat
pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal
26 ayat (3) huruf b, pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan
pihak lain.

(2) Pihak...

SK No 094563 A

---

PRES IDEN

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

mengikutsertakan Koperasi dalam kegiatan
penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan
ikan dengan memperhatikan konsep kemitraan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pemerintah lDusat dan pemerintah Daerah

kabupaten/kota wajib membina Koperasi di sektor
kelautan dan perikanan bagi:
- Koperasi yang belum mampu berperan serta
dalam penyelenggaraan pelelangan ikan; dan
- Koperasi yang telah bekerjasama sebagai
penyelenggara pelelangan ikan.

(2) Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan

oleh Pemerintah Pusat dan pemerinta.h Daerah
kabupaten/ktrta sesuai kewenangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit
melalui:
- penguatan kelembagaan;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia
melalui pendidikan, pelarihan, dan pemagangan;
- pendampingan;
- penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan
murah melalui kredit program, modal ventura,
sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
- kemtrdahan Pr-rizinan Berusaha;
- penerapan teknologi produksi tepat guna;
- penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
- penyediaan sarana produksi;

Pasal

SK No 094564 A

---

PRES IDEN

Pasal 29

(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan

perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 huruf b, meliputi:

- penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh
Koperasi; dan
b pembinaan dan pengawasan Koperasi tenaga
kerja bongkar muat.
(21 Pembinaan <ian pengawasan Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara
terkoordinasi oleh Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi tenaga

kerja bongkar mrrat pelabuhan dilakukan oleh
penyelenggara pelabuhan secara terkoordinasi
meliputi:
- mengendalikan dan memastikan bahwa rencana
dan realisasi pelaksanaan kegiatan bongkar muat
barang di dalam Daerah Lingkungan Kerja
Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan sesuai ciengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melaksanakan penertiban dan pengamanan
untuk menjarnin kelancaran kegiatan oongkar
. muat dan arus lalu lintas barang di pelabuhan;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan administrasi dan teknis operasional dan
pelayanan tenaga kerja Koperasi tenaga kerja
bongkar muat; dan
d.melakukan...

SK No 094565 A

---

PRES IDEN

-2t-
- melakukan fasilitasi negosiasi penetapan tarif
ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan
tujuan dan biaya penggunaan tenaga keda
bongkar muat pelabuhan seternpat.
(21 Pen,binaan dan pengawasan Koperasi tenaga kerja
bongkar muat pelabuhan dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan ul'usall pemerintahan di
biciang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan
memberikan:
- bimbingan saclar hukum ketenagakerjaan J/ang
berkaitan dengan hubungan kerja dan
perlinciungan t-enaga kerja serta lingkurrgan kcrja
sesuai dengan ketentuan peraturan pu-rundang-
rrndangan;
- . bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan
produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan
jaminan sosial untuk meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan
kerja; dan
- bimbingan penyc!enggaraan latihan kr:rja untr-ik
meningkatkan clisiplin dan etos kerja serta
meningkatkan keterampilan bongkar muat
barang guna meningkatkan produktivitas.

(3) Fembinaan dan pengawasan kegiatan Koperasi tenaga

ke,:ia hongkar muat di pclabuhan yang dilakukan oleh
l'.r:mentcrian dengan mernberillan:
- pcnyuluhan dan bantuan kepada Koperasi tenaga ' kerja bongkar muat dalam'rnenerapkan anggaran
clasar dan anggaran rumah tangga Koperasi
tenaga kerja bongkar muat pelabuhan;
- bimbingan dan pembinaan terhadap seluruh
kegiatan Kopr;1251 tenaga l<erja bongkar muat,
kelembag?rn, q5aLr^, dan manajemen I(operasi
tcnaga kega bongkar muat; ,
- .pemlrinaarn di .bidrrrg ,penyelenggaraan
pendidikan dan p:latihan^O..Uorr"T.
";r1".

SK No 094414 A

---

PRES IDEN

d motiva-si kepada l-enaga kerja bongkar muat agar
aktif berpartisipasi dalam mengembairgkan
kemampuan teknis dan manajemen
perkoperasian.

Pasal 31

Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi:
- perizinan dan kerja sama bagi Koperasi yang
melakukan kegiatan usaha di sektor kehutanan; dan
- pembinaan Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha
di sektor kehutanan.

Pasal 32

Setiap pemegang Perizinan Berusaha pernanfaatan hutan
pada hutan lindung wajib melaksanakan kerja sama
dengan Koperasi.

Pasal 33

(1) Pemberdayaalr bagi Koperasi di sektor perdagangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d
meliputi:
- kerja sama bagi Koper:asi yang melakukan
kegiatan usaha di sektor perdagangan; dan
- pembinaan Koperasi yang melakukan kegiatan
usaha di sektor perdagangan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dilakukan dengan memberikan kesempatan
berusaha bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan
memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan basis
data tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undaugan.

(3) Kementerian...

SK No 094567 A

---

PRES IDEN

(3) Kementerian bersarna kementerian teknis, Dinas, dan

dinas yang menyclenggarakan urusan pernerintahan
daerah di bidang perdagangan melakukan pembinaan
Koperasi di sektor perdagangan paling sedikit:
- penguatan kelembagaan;
- pendldikan dan pelatihan sumber daya manusia;
- kemudahan akses perrnocialan: dan
- pengembangan usaha.

Pasal -34

(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pertanian

sebagaimana ciirrai.gua dalam Pasal 25 huruf c, berupa:
- pernberian kesempatan berusaha bagi Koperasi
rneialui pengembangan bisnis korporasi petani
model Koperasi; dan
- peningkatan nilai tambah-ekcnomi.

(2) Pemerintah Pusat rnemberikan kemudahan kepada

Koperasi yarlg melakukan kegiatan usaha di sektor
pertanian.

(3) Iylenteri bei'sama mentcri teknis/gubernur /bupati/wali

kota rnelakukan p.-mbinaan terhadap Koperasi di sektor
perraniarr.

(4) Korporasi petani rnodel Koperasi sebagaimana

dimaksr,d pada ayat (r) huruf a meinp'',erhatikan aspek:
€r. pcmberdayaan petani;
- kelcmbagaan usaha;
-
- 'uisnis pl'oses;
- keberlangsurlg3t)l
- peningkatarr,rilai t-arrrbah ekonorrri;
- daya.saing i.-txnor'litzrs pertanian; dan
- kelestarian .

SK No 094415 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

ob' kelestarian lingkungan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Pengemhangan korporasi petani model Koperasi

dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya melalui:
- penguatan kelembagaan;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia
melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c pendampingan;
d penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan
murah melalui kredit program, modal ventura,
sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
- kemudah an P erizinan Berusaha;
- penerapan teknologi proouksi tepat guna;

b' o penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
- penyediaan sarana produksi.

(6) Pengembangan hisnis korporasi petani model Koperasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dimotivasi melalui pola kemitraan dengan badan
hukum lain untuk pemberdayaan petani.

BAB

SK No 094569 A

---

PRES IOEN
REPUBLIK lNDONESIA

Bagian Kesatu
Kemudahan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Paragraf I
Krriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 35

(1) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan

berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan
tahunan.

(2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran
kegiatan usaha.

(3) Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada

ayat (2!.terdiri atas:
- Usa"ha Mikro memiliki modal usaha sampai
dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari
Rpl.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima
miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; dan
- Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lin:a miliar rupiah) sampai
tlengan paling banyak Rpt 0.000.000.000,00
(sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.

(4) Untuk...

SK No 094570 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA

(4) Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan

pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan
tahunan.
(s) Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan
banYak sampai dengan Paling
Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah);
tahunan b. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan
lebih dari Rp2.OO0.0OO.000,0O (dua miliar rupiah)
banYak sampai dengan Paling
Rp15.0OO.000.O00,0O (lima belas miliar rupiah);
dan
penjualan c. Usaha Menengah memiliki hasil
tahunan lebih dari Rp15.000.O00.000,O0 (lima
belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak
RpSO.0O0.00O.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(6) Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan

mulai usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)'
(71 Nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian.

Pasal 36

modal (1) Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria
usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana

(1), dimaksud dalam Pasal 35 aYat

kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria
omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga
kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal,
dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan
sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

(2) Penggunaan .

SK No 086506 A

---

PRES IDEN

(21 Penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) oleh menteri teknis atau pimpinan lembaga harus

mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Paragraf 2
Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Pasal 37

(1) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan

kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan
Berusaha.
(21 Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko
kegiatan usaha dalam bentuk:
- nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha
risiko rendah;
- nomor induk berusaha dan sertifikat standar,
untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah
dan menengah tinggi; dan
- nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan
usaha risiko tinggi.

(3) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha

Mikro dan Usaha Kecil termasuk dalam kegiatan usaha
dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi,
selain wajib memiliki Perrzinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, pelaku usaha wajib memiliki
sertifikat standar produk danf atau standar usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 38

(1) Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah dilaksanakan melalui sistem Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola
oleh lembaga yang mengelola Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik.

(2) Pemenuhan...

SK No 085046 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

(21 Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan
Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur
dalam peraturan pemerintah mengenai
penyelenggaraan P erizinan Beru saha berbasi s ri siko.

Pasal 39

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan

pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil untuk kemudahan Perizinan Berusaha.

(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pendaftaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan:
- identifikasi dan pemetaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil berdasarkan tingkat risiko rendah,
menengah, dan tinggi; dan
- pendaftaran pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil
melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik untuk mendapatkan nomor
induk berusaha.

Pasal 40

Dalam hal pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dapat
mengakses Perizinan Berusaha secara daring, Dinas,
perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor
kelurahan/ kantor desa memfasilitasi pendaftaran Perizinan
Berusaha dengan mempertimbangkan karakteristik
wilayah.

Pasal 41

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

memberikan pendampingan bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk
berusaha.

(2) Pendampingan...

SK No 085045 A

---

PRES IDEN

(1) (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan untuk:
penerapan a. meningkatkan pengetahuan terhadap
standar nasional Indonesia dan sertifikasi
jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil yang baru mendapatkan nomor induk
berusaha; dan/atau
sertifikat b. memenuhi persyaratan mendapatkan
standar danf atau rzin.

(1) (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat

paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi
bimbingan teknis, konsuitasi, dan/atau pelatihan.

Pasal42
Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang baru mendirikan usaha
dapat langsung mengajukan permohonan nomor induk
berusaha, sertifikat standar, danf atau izin melalui sistem
Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Paragraf 3
Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar danf ataulzin

Pasal 43

perrzinan (1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan
tunggal Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

(2) Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

nasional meliputi Perizinan Berusaha, standar
Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.

(3) Dalam...

SK No 085044 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDONES]A

(3) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha

Mikro dan Usaha Kecil memiliki risiko rendah
diberikan nomor induk berusaha yang sekaligus
berlaku sebagai perizinan tunggal.
yang (4) Lembaga pemerintah nonkementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal mengoordinasikan
penyelenggaraan per:z;inan tunggal Usaha Mikro dan
Usaha Kecil.

Pasal 44

Nomor induk berusaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (3), berlaku sebagai identitas dan legalitas

dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Pasal 45

(1) Pertzinantunggal, sertifikat standar dan/atau izinbagr

Usaha Mikro dan Usaha Kecil berlaku selama kegiatan
usaha berlangsung.
pada (2) Ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud
ayat (1) dikecualikan untuk sertifikat halal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai jaminan produk halal.
Daerah (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal,
sertifikat standar danf atau izin bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 46

Pendaftaran pertzinan tunggal, pemenuhan kepemilikan
perpanjangan sertifikat standar dan/atau izin, dan
sertifikat jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil tidak dikenakan biaya.

Paragraf

SK No 085043 A

---

PRES IDEN

Paragraf 4
Informas i P erizinan Berusaha

Pasal47
Menteri menyampaikan informasi Perizinan Berusaha
kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai
pemohon Perizinan Berusaha melalui sarana media
publikasi daring atau elektronik mengenai:
- persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
- tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan
- pembebasan biaya perizinan.

Bagian Kedua
Pelindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Paragraf 1
Penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro
dan Usaha Kecil

Pasal 48

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib

menyediakan layanan bantuan dan pendampingan
hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(21 Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada
pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

(3) Layanan bantuan dan pendampingan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyuluhan hukum;
- konsultasi hukum;
- mediasi;
- penyusunan.

SK No 086505 A

---

PRES IDEN

  • pen5rusunan dokLlrnen hukum; dan/atau
  • pendampingan di luar pengadilan.

Pasal 49

Untuk memperoleh layanan bantuan dair pendampingan
hukurn sebagaimana dimaksud daiam Pasal 48 Usaha
Mikro ian Usaha Kecil harus memenuhi persyaratan:
- mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Pernerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- memiliki ncmor in<luk. berusaha; dan
- menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
F,erkara.

Pasal 50

(1) Pern€rintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

rnemberikan bantuan pembiayaan kepada. Usaha
Mikro clan.psaha Kec'il yang meminta layanan bantuan
dan pendanrpingan hukum yang disediakan pihak lain.
(21 Pihak lain sebaga',;nana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- perorangan yang neemiliki izin praktik sebagai
advokat;
- lernbaga pemberi bantuan hukum; atau
c.. pei'guruan tinggi.

(3) La1'anan bantuan dan penclamplngan hukum yang

diterkukan pihaL: lain sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (2) meliputi:
a.. konsr,i.iasihukrrm,
- rnediasi;
- penyusunztn dokumen hukum;
- perrdampingan di luar pengadilan; dan/atau
- pendarnpingan di pengadilan.

(4) Tata

SK No 094447 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA

(41 Tata cara dan besaran bantuan pembiayaan layanan
banttran dan pendampingan hukum ditetapkan oleh
I\tlenteri.

Pasal 51

Dalam upalra pemberian layanan ba.ntuan ciatn
pendampingan hul,,um krpada Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, Pemerinta.h Pusat dan Pemerintah Daerah paiing
sedikit:
- melakukan identifikasi perrnasalahan hukum yang
dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro oan Usaha Kecil;
b nri:rnbuka informasi kcpada pela-i<u Usaha Mikro dan
Usaha Kecil mengcnai bcntuk darn cara mengakses
la1-anan bantuan dan pendampingan hukum;
- roeningkatkan literasi hukum;
- mengalokasiL^arn anggaran untuk pelaksana.an
'program clari llegir.tan iayanan bantuan dan
pendampii, gan hu!<,.rrn; dan
- melakukan kerja sama dengan instansi terkait,
pergun-lan tinggi dan/atau organisasi profesi hukum.

Pasal 52

(1) ['enrbc-'rian layanan bantuan dan pendampingern

hukum Usaha Mikro dan Usahzr Kecil sebagaimana
ciimaksud daianr Pasal 48 sampai dengan Pasal 51
dilaksanakar'' oleh :^.:tiap l<ementerian/lembaga cian
perangkat'daeralt )-ang rnelakukan 1;emberdayaan
Usaha Mikrci, iiccil, clan Menengah sesuai dengan
kewenangan.
(21 Hasil pclaksana.arl pemberian layanan barrtuan dan
pendar,oingan hukurn Ustrha Mikro dan Usaha Kecil
sebag,ai,nana dimaksud pztla ayat (1) dilaporkan
ke1-rarl:. Kementerian.

(3) Kementerian. . .

SK No 094419 A

---

PRES IDEN

34-

(3) Kementerian meiaksanakan evaluasi terhadap

pemberian layanan bantuan dan pendampingan
hukurrr Usaha llikro dan Kecil paling sedikit 1 (satu)
kali <lala-m 1 (satu) tahun.

Paragraf 2
Pemulihan Usaha Mikro dan Usaha l(ecil

Pas;al 53

(1) Dalam hal terjadi k,-rndisi darurat tertentu, Penrerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan
pemulihan Usaha }likro dan Usaha Kecil mclip.:+-i:
- restrukturisasi kredit;
b; rekonstruksi usaha;
r.. bantuan permodalan; dan/atau
- bantuan bentuk lain.

(2) Pernulihan usaha sehagairnana dimaksud pada ayat (1)

diprioritaskan kepada lJsaha Mikro dan Usaha I(ecil
yang tercia.rrpak pemulihan perqkonomian .untuk
masyarrakat.

Pasai 54
Pcr^rcrir,tah }:usot dan Peri'er,nteh I)rLerah aktif dalarrr
m:rnberlkan pcrl^ndungan cl.lo i.lenllanlanan untuk
men.j:ga iaya sering produk Usatra Mikro dan Usaha Kecil
di pa:zrr domestik. '

Ea-gian

SK No 094420 A

---

PRES IDEN

Bagian Ketiga
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Paragraf 1
Basis Data Ttrnggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 55

(1) Basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

dikoordinasikan oleh Kementerian.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan
mengelola data yang disampaikan oleh
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah;
dan
- menyebarluaskan pemanfaatan data dengan
memanfaatkan sistem jaringan data dan
informasi.

(3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mengacu pada standar data Usaha Mikro,

Kecil, dan Menengah yang paling sedikit memuat
identitas usaha dan identitas pelaku usaha.

(4) Penyusunan standar data sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan badan yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 56

(1) Untuk pengumpulan data sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, kementerian/lembaga
dan/atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan
data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kepada
Menteri sesuai standar data dan memenuhi kaidah
interoperabilitas.

(2) Kementerian...

SK No 086504A

---

PRES IDEN

Daerah (2) Kementerian/lembaga danlatau Pemerintah
menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) secara periodik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

paling lambat semester pertama tahun anggaran
berjalan.

(3) Pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan data

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melibatkan
dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat,
dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pasal 57

Penyelenggaraan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah menggunakan sistem informasi data tunggal
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 58

(1) Kementerian menyebarluaskan data Usaha Mikro,

Kecil, dan Menengah kepada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait dan Pemerintah
Daerah.
Kecil, dan (21 Penyebarluasan data Usaha Mikro,

(1) Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi kegiatan:
- pemberian akses;
- pendistribusian; dan
- pertukaran data.
(s) Dalam memberikan afirmasi kepada Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah harus mengacu kepada basis
data tunggal.

(4) Data...

SK l{o 086388 A

---

PRES IDEN

(4) Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

dipublikasikan dalam sistem informasi yang dapat
diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Penyelenggaraan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dilaksanakan oleh Menteri.

Paragraf 2
Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
pada Infrastruktur Publik

Pasal 60

(1) Kementerian/lembaga darr Pemerintah Daerah, badan

usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan ' penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mixro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) total luas lahan area komersial, ltras tempat
perbelanj aan, dan f atau tempat promosi yang strategis
pada infrastruktur publik.
(21 Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a, terminal;
- barrdar udara;
- pelabuhan;
- ' stasiun kereta api;
- tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
- infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.

(3) Penyediaan. . .

SK No 094582 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Penyediaarr tempat promosi dan pengembangan Usaha

Mikro dan Usaha Kecil dilakukan dengan
memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan
serta menjaga ketertiban dalam pelayanan
infrastruktur publik.

(4) Tempat istirahat dan pelayanarr jalan tol sebagaimana

dirnaksud pada ayat (21hurrf e, selain diperuntukkan
bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan
bagi Usaha Menengah.

Fa.sal 61

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat

memberikan apresiasi berbentuk insentif kepada
badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai
dengan alokasi sebagaima-na dimaksud dalam Pasal60
ayat (1).

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah,
fasilitas kemudahan. dan/atau penghargaan lain
sesuai dqngan ket*entuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 62

(1) Alokasi besaran penyediaan tempat promosi dan

pengembangan Usaha Mikr:o dan Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) wajib
tertuang dalarn kontrak kerja sama antara
penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola
intiastruktur publik.

(2) Ketentuan l<ewajiban. menuangkan alokasi besaran

dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga untuk penyediaan tempat
promosi dan pengembangan usaha bagi Usaha
Menengah dalam penyelenggaraan intiastruktur
publik di tempat istirahat. dan pelayanan jalan tol.

(3) Kontrak . . .

SK No 094583 A

---

PRES IDEN

(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2j paling sedikit memuat:

  • identitas para pihak;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • sanksi; dan
  • penyelesaian sengketa.

(4) Ketentuan pemenuhan alokasi 30% (tiga puluh persen)

sebagaimana dimaksud clalam Pasal 60 ayat (1)
berlaku untuk penyelenggaraan infrastruktur publik
yang:
- telah melakttkan penandatanganan kontrak
pengusahaan infrastruktur publik namun belum
melakukan proses pembangunan; atau
- sedang dalam proses pembangunan.

Pasal 63

(1) Penyediaan tempat promosi untuk Usaha Mikro dan

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
a-vat (1) paling sedikit berupa:
- media luar ruang; dan
- rLlang pameran.
(21 Penyediaan tempat pengembangan usaha untuk
Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit berupa:
- tempat berjualan;
- tempat bekerja atau akomodasi; dan
- pergudangan.

(3) Tempat proryosi dan pengembangan usaha untuk

Usaha Mikro dan Usaha Kecil berada di lokasi strategis
pada infrastruktur publik.

(4) Penyediaan tempat promosi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan pengembangan usaha sebagaimana
dimaksud ayat (2) berlaku pula bagi Usaha Menengah
pada tempat istirahat dan pelayanan jalan tol.

Pasal

SK No 094584 A

---

PRES IDEN

Pasal 64

(1) Pengelolaan ternpat promosi dan pengembangan

Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur
publik dilakukan oleh masing-m4sing
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha swasta sebagai
penyelenggara infrastruktur publik.

(2) Dalam melakukan pengelolaan tempat promosi dan

pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
infrastruktur publik dapat menyerahkan pengelolaan
dan pengembangannya kepada Koperasi.

(21 (3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
mendapatkan prioritas sebagai pengelola tempat
promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil pada infrastruktur publik.
(21 (4) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan hak pengelolaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setelah
dilakukan seleksi oleh Kementerian atau Dinas.

Pasal 65

(1) Penyelenggara infrastruktur publik yang mengelola

tempat promosi darr pengembangan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil harus:
- melaksanakan rekomendasi Kementerian atau
Dinas terkait pengelolaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- mendaftarkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang
mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan
pengembangan usaha pada sistem Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik;
c.melakttkan...

SK No 094585 A

---

PRESIDEN

-4t-
- melakukan seleksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
yang akan melakukan usaha di lokasi
infrastruktur publik;
- memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
mengembangkan usaha; dan
- mengelola tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional
dan akuntabel.

(2) Koperasi yang mendapatkan hak pengelolaan tempat

promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil harus:
- meng;utamakan memberikan tempat promosi dan
pengembangan usaha kepada anggota Koperasi;
- melakukan seleksi kepada Usaha Mikro dan
Usaha Kecii dan kurasi produk terhadap Usaha
Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan
usaha di lokasi infrastruktur publik;
- mendaftarkan Usaha Mikrc dan Usaha Kecil yang
mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan
pengembangan usaha pada sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara eletronik;
- memfasilitasi pelatihan dan pendampingan
pengembangan usaha bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil yartg melakukan usaha di lokasi
infrastruktur publik; dan
- mengelola tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional
dan akuntabel.

Pasal

SK No 094586 A

---

Pasal 66

Kementerian atau Dinas melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh
penyelenggara infrastruktur publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan infrastruktur publik.

Pasal 67

Penyeienggara infrastruktur publik menetapkan biaya sewa
tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari
harga sewa komersial.

Paragraf 3
Pengelolaan Terpadtr Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Pasal 68

implementasi (1) Pemerintah Pusat mendorong
pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(21 Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil 'sebagaimana (1) dimaksud pada ayat
diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah
pemangku Pusat, Pemerintah Daerah, dan
kepentingan terkait melalui penataan klaster.

Pasal 69

Kecil (1) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha
merupakan kelorapok Usaha I\ltikro dan Usaha, Kecil
yang terkait dalam:
- suattt rantai produk umuna;
tenaga kerja b. ketergantungan atas keterampilan
yang serupa; atau
- penggunaan.

SK No 094587 A

---

PRES IDEN

c penggunaan teknologi yang serulpa darr saling
melengkapi secara terintegrasi
Kecil (2) Anggota kelompok Usaha Mikro dan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk
pengelolaan Koperasi guna mewadahi kegiatan
terpadu.
Kecil (3) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- pendiriarr/legalisasi;
- pembiayaan;
- penyediaan bahan baku;
- proses produksi;
- kurasi; dan
Kecil f. pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha
melalui perdagangan elektronik/ nonelektronik.
Kecil (4) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan secara terintegrasi, sistematis,
akuntabel, dan berkelanjutan.

Pasal 70

Pemerintah memberikan kemuclahan, pendampingan, dan
fasilitasi untuk implementasi pengelolaan terpadu Usaha
Mikro dan Usaha Kecil.

Pasal 71

Kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 meliPuti:
- pendirian/legalisasiberuPa:
1. pendaftaran .

SK No 094588 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESlA

Usaha 1. pendaftaran Perizinan Berusaha bagi
Mikro dan Usaha Kecil dalam sistem Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai
perundang- dengan ketentuan peraturan
undangan;
dalam 2. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi
rangka ekspor bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
yang telah mendapatkan nomor induk berusaha;
dan
1. fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual
dalam negeri dan untuk eksPor.
- pembiayaan berupa:
Usaha 1. meningkatkan akses pembiayaan bagi
Mikro dan Usaha Kecil;
penjaminan dan subsidi 2. memberikan imbal jasa
bunga;
1. penjaminan kredit modal kerja;
1. penyaluran dana bergulir;
1. bantuan permodalan; dan
1. bentuk pembiayaan lain.

) c. penyediaan bahan baku beruPa:
baku 1. membuka akses fenyediaan bahan
dan/atau bahan penolong; dan
1. memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau
bahan penolong.
- proses produksi berupa:
1. sarana dan prasarana:
- penyediaan lahan dan bangunan untuk
proses dirnanfaatkan sebagai lokasi
produksi;
- mesin dan peralatan'produksi; dan/atau
- sarana penclukung lain.
1. Peningkatan. . .

SK No 094589 A

---

PRES IDEN

1. peningkatan kompetensi sumber daya manusia:
- pendidikan;
- pelatihan;
- magang; dan
- pendampingan.
1. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk
untuk ekspor meialui pelatihan dan
pendampingan berkelanjutan berdasarkan
klaster;
1. fasilitasi desain produk dan kemasan,
pengembangan pencitraan produk, serta desain
dan konten toko online; dan
1. pembinaan dalam proses fabrikasi produk Usaha
Mikro dan Usaha Kecil.
e kurasi berupa:
1. melakukan penilaian produk unggulan daerah
yang memiliki potensi pasar; dan
1. melakukan seleksi dan penilaian terhadap Usaha
Mikro dan Usaha Kecil; dan
f pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
melalui perdagangan elektronik/nonelektronik
berupa:
1. penyediaan tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
1. fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri;
1. pengembangan kapasitas.togistik;
1. literasi digital dan nondigital; dan
1. pengernbangan aggregator bisnis online untuk
membantu pemasaran dan penjualan secara
online.

Pasal

SK No 094590 A

---

PRES IDEN

Pasal 72

(1) Penentuan lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro

dan Usaha Kecil memperhatikan paling sedikit:
- pemetaan potensi berdasarkan ketersediaan
bahan baku, ketersediaan tenaga kerja, akses
distribusi, akses pembiayaan, penggunaan
teknologi yang serupa dan saling melengkapi, dan
dampak ekonomi masyarakat;
- keunggulan daerah berdasarkan komoditas
unggulan dan potensi pasar;
- strategi penentuan lokasi berdasarkan
ketersediaan lahan, infrastruktur, lingkungan
masyarakat, akses distribusi, rencana tata rulang
wilayah; dan/atau j
- lokasi kaw'asan ekonomi khusus, kawasan
industri terpadu, kawasan berikat, dan kawasan
terpadu lain.
(21 Bagi daerah yang memiliki kawasan ekonomi khusus,
lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha
Kecil berada dalam wilayah kaurasan ekonomi khusus.

(3) Lokasi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi,

baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai usaha
pendukung bagi perusahaan yang berada di kawasan
ekonomi l<husus ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan
terpadu.

Pasal 73

(1) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil

disusur: dalam rencana aksi nasional pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran dari rencana pembangunan
jangka menengah nasional.

(3) Rencana . .

SK No 094591 A

---

PRES IDEN

(3) Rencana aksi nasional pengelolaan terpadu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam nlen)rusun
rencana aksi di daerah.
(41 Rencana aksi di daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan
kabupaten/kota.

Pasal 74

Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan
pelaksanaan pengelolaan terpadu L.tsaha Mikro dan Usaha
Kecil.

Pasal 75

Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
dalam perurnusan kebijakan, penyelenggaraan,
pemantauan dan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro
dan Usaha Kecil dalam penataan klaster di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 76

Koordinasi dan pengendalian pengelolaan terpadu Usaha
Mikro dan Usaha Kecil dalarn penataan klaster dilakukan di
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

. PasalTT
(l) Dalam melakukan koordirrasi dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Menteri
rnelakukan:
- pertukaran data dan informasi perencanaan dan
pelaksanaan pl'ogram di tingkat nasional,
provinsi, dan katrupaten/kota; dan
b.konsultasi...

SK No 094592 A

---

PRES IDEN

- konsr-rlti-r.si antar instansi Pemerintah Pusat di
tingkat nasional, provinsi, kabupatenikota, dan
antara unsur pemerintahan dengan dunia usaha
dan masyarakat.
(21 Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum
dan program/kegiatan, pelaksanaan
prograrrr/kegiatan, pernerntauan dan evaluasi
pengelolaan terpadu Usaha Mikro Jan Usaha Kecil
dalam penataan klaster tingkat nasional menjadi
rnasukan untuk pelaksanaan program di tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan tingkat
kabupater: /kota.

Pasal 78

Pembiayaan pengeloiaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha
Kecil bersurnber dari:
- Anggaran Pendapatan da;r Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Relanja Daerah; dan/atau
- surnber lain yang sah sesuai dengarn ketentuan
peraturan pcrundang-undangan.

i)aragraf 4
Fasilitasi I{ak l(ekayaan Intelektual

### Pasal 79'

(i liemerrtet ian yang rrcri5relsnggarakan urusan ) pernerirrtatran di bidang hukum dan hak asasi
rnarrLlsla memberikan kemudatran dalam memperoleh
hak kekal,aan intelektual secara cepat, tepat, rnuratr,
dan tidak cliskriminatif dalam pelayanan sesuai
dengan ketentuan peiaturan lrerundang-undangan.

(1) (21 Kemudahar; sqbagaiinana dimaksud ;,ada a1'at

t^'erupa kennganan biaya pendaftaran dan pencatatan
hak kckayaan intelektual bagi Usaha Mikro dan Usatra
Kecil paling sedrkrt sebesar 50% (lima puluh persen).

(3) Kcmenterian...

SK No 094422 A

---

PRES IDEN

(3) Kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya

mendampingi Usaha Mil<ro dan Usaha Kecil untuk
memperoleh hak kekayaan intelektual dengan
melakukan:
dan a. konsultasi, pendampingan pendaftaran,
pencatatan kekayaan intelektual;
- literasi, edukasi, dan sosialisasi kekayaan
intelektual; dan
- advokasi penyelesaian sengketa kekayaaan
intelektual.
(41 Keringanan biaya pendaftaran kepemilikan hak
kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) termasuk peirdaftaran hak kekayaan
intelcktual internasional.

(5) Kementeria.n/lembaga'sesuai dengan kewena.ngannya

mendampingi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
untuk memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual
dengan melakukan:
pendaftaran a. konsultasi dan pendampingan 'hak kekayaan intelektuat dalam negeri dan
kekayaan intelektual internasional ;
dan b. literasi dan sosialisasi kekayaan intelektual;
kekayaaan c. advokasi penyelesaian sdngketa
intelektual.

Paragraf 5
Jaminan Kredit Program

Pasal 80

(1) Kegiatan LJsaha Itlikro dan Usaha Kecil dapat dijadikan

jaminan kredit program.
(21 Jaminan kre<lit program sebagaiinana ditnaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.surat...

SK No 094594 A

---

PRES IDEN

- surat perintah kerja;
- faktur;
- surat pemesanan (purcttase ordefl;
- hak kekayaan intelektual;
- aniak piutang;
- lreping/kode batang (chip/barcode) bukti atas
kcpernilikan benda bei'gerak; dan/atau
- kontrak perjanjian kerja.

Paragraf 6
Pengadaan Barang,/.Iasa Pemerintah

Pasal 82

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
mendorong badan usaha milik negara untuk
mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam pengadaan
barang/jasa.
1. Pemerintah Daerah mendorong badan usaha milik daerah untuk mengutamakan penggunaan hasil
produksi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
dalam pengadaan barang/jasa.

Pasal 83

(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya
wajib memasukkan rencana belanja barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dalam
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan paling
lambat di bulan November tahun berjalan untuk
rencana belanja tahun mendatang.

(2) Rencana belanja tahun mendatang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem
informasi data tunggal.

Pasal 84

(1) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa

pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta
Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang
dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar
langsung

(2) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa

pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta
Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara
Rp50.OO0.O0O,O0 (lima puluh juta rupiah) sampai
. (dua ratus juta rupiah) dengan Rp200.000.0O0,OO
diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh
persen).

(3) Pembayaran .

SK No 086503 A

---

PRES IDEN

(3) Penrbayaran kontrak pengadaan barang/jasa

pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta
Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara
nilai lebih dari Rp200.000.000,O0 (dua ratus juta
rupiah) sampai dengan nilai Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka
paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Pasal 85

(1) Monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh
Menteri.
(21 Menteri menyediakan laman sistem monitoring dan
evaluasi pengadaan barang/jasa pada sistem informasi
data tunggal.

(3) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara regtrler dan

dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan f)esember
O":" tahun berjalan.
Pasal. . .

SK No 094-598 A

---

PRES IDEN

Pasal 87

Realisasi pelaksanaan pengalokasian 407o (empat puluh
persen) pengadaan barang ljasa Usaha Mikro, Usaha Kecil,
serta Koperasi yang dilakukan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah
dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

Paragraf 7
Pencatatan dan Pembukuan Sistem Aplikasi Laporan Keuangan

Pasal 88

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

memfasilitasi pelatihan dan pendampingan
pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/ pencatatan
keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(21 Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada standar akuntansi
yang berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

(2) (3) Standar akuntasi sebagaimana dimaksud pada ayat

mempertimbangkan kesederhanaan clan kemudahan
bagi Usaha I\{ikro dan Usaha Kecil.

(4) Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi

pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dipungut biaya.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

menyediakan fasilitas pelatihan dan pendampingan
pembukuan/pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro
dan Usaha Kecil dapat bekerjasama dengan pergurLlan
tinggi dan asosiasi.

Paragraf

SK No 094-599 A

---

PRES IDEN

Paragraf 8
Pengalokasian Usaha Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Pasal 89

(1) Pemerintah Pusat mengalokasikan bidang usaha

untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta bidang
usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja
sama melalui kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil,
darr Menengah.

(2) Alokasi bidang usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan
di bidang penanam.an modal.

Paragraf 9
Pemeliharaan Terminal

Pasal 90

(1) Pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas

penunjang pada terminal harus bekerjasama dengan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(21 Pemeliharaan yang harus dikerjasamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- rutin;
- mernfungsikan kembali;
- penggantian;dan/atatr
- bersifat melengkapi.

(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang transportasi.

Bagian

SK No 094600 A

---

PRES lOEN

Bagian Keempat
Pengembangan Usaha

### Pasal 9 1

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan

pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(21 Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
potensi dan masalah a. pendataan serta identifikasi
yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
dan b. penyusunan program pembinaan
pengembangan sesuai potensi dan masalah yang
dihadapi;
dan c. pelaksanaan program pembinaan
pengembangan; dan
pelaksanaan d. pemantauan dan pengendalian
program.
Menengah (3) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pendekatan:
- Koperasi;
- sentra;
- klaster; dan
- kelompok.

Pasal 92

Menengah (1) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilaksanakan
berdasarkan intensitas dan jangka waktu.

(2) Intensitas...

SK No 086502A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(21 lntensitas dan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada aj,at (1) ditetapkan trerdasarkarr klasifikasi dan
tingkat perkernbangan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.

(3) N4enteri membuat pedornan klasifikasi dan tingkat

perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagairn'.rna dimaksud pada ayaL (21.

(4) PcComan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha

IViikro, Kecil, dan It{enengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paliirg sedikit:
- kriteria klasifikasi berdasarkan masalah
. Car-i latau patensi;
- penentr-ran klasifikasi; .
.,,perrdekatan.pengen,bangan;
,1. ..bentuk fasilitasi; dan
jan-gl.^a wal:tu fp.siiitasi. e.

Bagiail Keli.'r,a
I(oorclinasi dan Pengendalian I(emurrlahair Petindungan, dan Penrberdayaan
Usatra M,kro, Kecil, dan Mcnengah

1 _ Paragraf
Lingkup Koordinasi.

Pasal 93

Kocrdinasi dan pcr,gendahan pemberdayaan Usaha Mikro,
K-ecil, lan NIet .^nguh mel.prrti pcr^yusllnan rjan
pengintegrasian, pclaksanaan, scrta pemantauail darr
cvaluasi terhadq.p:
- peraturan pertli.Cang-undangan dan l<ebijakan
penun^huhan iklim dan pcngembangan usaha yang
ditr.tapkan oleh Pemerinleh Pusat dan Pelnerintall
Ltaer eh;

. b prograrn

SK No 094426 A

---

PRES IDEN

b program penumbuhan iklim dan pengembangan
usaha yang diselenggarakan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Paragraf 2
Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 94

(1) Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan

kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
(21 Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan
menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dunia
usaha, dan masyarakat.

Pasal 95

(1) Dalam rnengoordinasikan dan mengendalikan

kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94, Menteri bertugas:
- menyiapkan, menyusun, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan umum secara nasional
tentang kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
- menyinergikan perencanaan nasional sebagai
dasar penyusunan kebijakan dan strategi
kemudahan, pelindungan, clan pemberdayaan
yang dijabarkan dalam program pembangunan
daerah dan pembangunan sektoral;
c.merumuskan...

SK No 094603 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESlA

- rrrerllmuskan kebijakan penanganan dan
penyelesaian masalah yang timbul dalam
penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah;
penyelenggaraan d. men5rusun pedoman
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di
daerah dengan menyinergikan perencanaan
pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah;
- mengoordinasikan dan menyinergikan
pen5rusunan dan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah;
- mengoordinasikan pengembangan kelernbagaan
dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil,
l dan Menengah; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan/program kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
(21 Dalam pemberian kemudahan, prelindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
pemerintah menteri teknis/kepala Jembaga
nonkementerian bertugas :
- men5rusun kebijakan teknis dan program,
melaksanakan program kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, Can Menengah dengan berpedoman pada
kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a; dan
- menginformasikan hasil pelaksanaan kebijakan
teknis dan prograrh kemudahan, pelindungan,
dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
. Menerrgah kepada Menteri.

(3) Dalam pemberian kemudahan, pelindungan, dan

pemberdayaan lJsaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
gubernur dan bupatilwali kota bertugas:
- menJrusun,

SK No 094604 A

---

PRES IDEN

- menyusun, menyiapkan, menetapkan, dan/atau
melaksanakan kebijakan umum di daerah
provinsi dan kabupaten/kota tentang
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- menyinergikan perencanaan daerah, sebagai
dasar penJrusunan kebijakan dan strategi
pemberdayaan yang dijabarkan dalam program
daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- menyelesaikan masalah yang timbul dalam
penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota;
- menyinergikan pen5rusunan dan pelaksanaan
peraturan di daerah provinsi dan kabupaten/kota
dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
- menyelenggarakan kebijakan dan program
pengembangan usaha, pembiayaan dan
penjaminan, dan kemitraan pada daerah provinsi
dan kabupaten/kota;
- mengoordinasikan pengembangan kelembagaan
dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil,
datn Menengah di daerah provinsi
kabupaten/kota; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan program kemudahan, pelindungan,
dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,, dan
Menengah.

(4) Kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan

pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dilaksanakan sesuai dengan pembagian ke"rrenangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pernerintahan daerah.

Pasal

SK No 094605 A

---

PRES IDEN

Pasal 96

(1) Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk

melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan
kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (3) kepada Menteri dan gubernur.
(21 Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk
menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri
dan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan
Juni dan bulan Desember.

(3) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan

secara berkala hasil pelaksanaan kebijakanf program
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3)
kepada Menteri.

(4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan

laporan secara berkala kepada Menteri sebagaimana
dalam dimaksud pada ayat (3) dilakukan t (dua) kali
1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.

(5) Menteri melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya

kepada Presiden secara berkala dilakukan 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan
Desember dengan tembusan kepada menteri yang
lnenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.

Pasal 97

(1) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara

aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan,
pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan,
dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

(2) Dunia...

SK No 086501 A

---

PRES IDEN

(21 Dunia usaha dan masyarakat yang melakukan
program pengembangan usaha, pembiayaan dan
penjaminan serta kemitraan, menginformasikan dan
menyampaikan rencana, pelaksanaan, Can hasil
penyelenggaraan program kepada Menteri.

(3) Kt:tentuan mengenai tata cara peran serta dunia usaha

dan masyarakat mengenai kernudahan, pelindungan,
dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 3
Koordinasi dan Pengendalian

Pasal 98

Koordinasi dan pengendalian kemudahan, pelindungan,
dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.

Pasal 99

(1) Dalam mengoortlinasikan dan mengendalikan

kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri melakukan:
- pertukaran data dan informasi perencanaan dan
pelaksanaan program di tingkat nasional,
provirlsi, d.an kabupaten/kota; dan
- konsultasi antar instansi Pemerintah Pusat,
dengan Penrerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dengan dunia usaha dan
masyarakat.

(2) Hasil ...

SK No 094607 A

---

PRES IDEN

(2) Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum

dan program/kegiatan, pelaksanaan
program/kegiatan, pemantauan dan evaluasi
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat nasional menjadi
masukan untuk pelaksanaarr program di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 100

Biaya pelaksanaan koordinasi dan pengendalian bersumber
dari anggaran Kementerian, kementerian teknis/lembaga
pemerintah nonkementerian, danfatau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 4
Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Pasal 101

(1) Ketentuan upah minimum provinsi dan upah

minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi Usaha
Mikro dan Usaha Kecil.

(2) Ketentuan upah minimum provinsi dan upah

minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai pengupahan.

BAB

SK No 094608 A

---

PRES lDEN
REPUBLIK lNDONESIA

KEMITRAAN

Bagian Kesatu
Insentif Kemitraan

### Pasal 1O2

(1) Pemerintah Pusat d'an Pemerintah Daerah

memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam
rangka kemitraan usaha Menengah dan usah3" besar
denlan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil sesuai
den[an keientuan peraturan perundang-undangan'
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil,
berupa:
- pengurangan atau keringanan pajak daerah;
- pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
- pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro,
Usaha Kecil, danf atau KoPerasi;
- bantuan untuk riset dan pengembangan untuk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, danf atau Koperasi;
- fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan/atau KoPerasi; dan/ atau
- subsidi bunga pinjaman pada kredit program'

(1) (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan kepada Usaha Menengah dan usaha besar,
berupa:
- pengurangan atau keringanan pajak daerah;
dan/atau
- pengurangan atau keringanan retribusi daerah'

(4) Insentif kepada Usaha Menengah dan usaha besar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan
ketentuan:
a.melakukan...

SK No 086283 A

---

PRES IDEN

- melakukan inovasi dan pengembangan produk
berorientasi ekspor;
- menyerap tenaga kerja lokal;
- menggunakan teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan;
- menyel.enggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil; dan
- melibatkan Usaha Milcro dan Usaha Kecil dalam
perluasan akses pasar.

(5) Kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak
diskriminatif;
- pengadaan sarana prasarana, produksi dan
pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan
kemasan;
- perizinan dan keringanan tarif sarana dan
prasarana;
- fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk
memperoleh pembiayaan; dan/ atau
- memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan
kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa
untuk pemerintah.

Pasal 103

(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangarlnya melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kemitraan.

(2) Dalam...

SK No 094610 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kementerian dan Pemerintah
Daerah dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Hasil pengawasan dan evaluasi kemitraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling
sedikit untuk:
- kerja sama dalam perencanaan program
kemitraan; dan/atau
- advokasi pelaku usaha dalam pelaksanaan
kemitraan.

Bagian Kedua
Pola Kemitraan

Paragraf 1
Umum

Pasal 104

(1) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan

Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip
kemitraan dan menjunjung etrka bisnis yang sehat.
(21 Prinsip kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi prinsip saling:

- memerlukan;
- mempercayai;
- memperkuat; dan
- menguntungkan.
(3i Dalanr melaksanakan kemitraan, para pihak
mempunyai kedudukan hukum yang setara dan
berlaku hukum Indonesia.

(4) Kemitraan .

SK No 09461 I A

---

PRES IDEN

(4) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan

Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar
dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan
oleh usaha besar.

Pasal 105

(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang

produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan,
sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan
pola kemitraan.
(21 Alih keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan melaiui pelatihan, peningkatan

kemampuan, pemagangan, dan perrdampingan kepada
Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Paragraf 2
Pola Kemitraan

Pasal 106

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105

dilaksanakan melalui pola:
- inti-plasma;
- subkontrak;
- waralaba;
- perdagangan umum;
- distribusi dan keagenan;
- rantai pasok; dan
- bentuk kemitraan lain.
(21 Bentuk kemitraan lain qebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g, paling sedikit:
- bagi hasil;
- kerja sama operasional;
- usaha patungan (joint uenfitre); dan
- penyumberluaran .

SK No 094612 A

---

PRES IDEN

d penyum berluaran (outsourcing)

(3) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) pelaku usaha didampingi oleh
pendamping.
(41 Pendampingan yang dilakukan oleh pendamping
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 107

Dalam pola kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a:
- usaha besar berkedudukan sebagai inti dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai
plilsma; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti dan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai
plasma.

Pasal 108

(1) Dalam pola kemitraan subkontrak sebagaimana

dimaksud clalam Pasal 106 ayat (1) huruf b:
- usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai
kontraktor dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
berkedudukan sebagai subkontraktor.
(21 Dalam pelaksanaan pola kemitraan subkontrak, usaha
besar sebagai kontraktor memberikan dukungan:
- kemudahan dalam mengerjakan sebagian
produksi dan/ a"tau komponen;
- kemudahan memperoleh bahan baku;
- peningkatan. . .

SK No 094613 A

---

PRES IDEN

  • peningkatan pengetahuan teknis produksi;
  • teknologi;
  • pembiayaan; dan
  • sistem pembayaran.

Pasal 109

(1) Dalam pola kemitraan waralaba sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c:
- usaha besar berkedudukan sebagai pemberi
'*,aralaba dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi
waralaba dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
berkedudukan sebagai penerima waralaba.
(21 Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara
waralaba memberikan kesempatan dan
mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.

(3) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melakukan

kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi
waralaba.
(41 Ketentuan mengenai r,varalaba diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 1 10

(1) Kemitraan usaha dengan pola perdagangan umum,

dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran
dan penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah oleh usaha besaryang dilakukan secara
terbuka.

(2) Pengaturan . .

SK No 094614 A

---

PRES IDEN

(2) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja

sama kemitraan perdagangan umum sebagaimana
dimaksud parJa ayat (1) dilakukan dengan tidak
merugikan salah satu pihak.

### Pasal 1 I 1

Dalanr pola kemitraan distribusi dan keagenan
sebagainrana dimaksud dalanr Pasai 105 ayat (1) huruf e:
- usaha besar n-.emberikan hak khusus memasarkan
barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; atau
- Usaha Irtenengah memberikan hak khusus
memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro
dan Usaha Kecil.

### Pasal 1 12

(1) Pelaksanaan Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok

seb,agaimana dirraksud dalarn Pasal 106 ayat (1)
huruf f; dapat' dilakukan dalam satu rangkaian
kegiatar J,ang rnelibAtiran Usaha I\{ikro, Llsrrha Kecil,
Usaha Menengah darr usaha besar, paling sedikit:
yang dilakukan a. pengelolaarr pcrpindahan irroduk
olch pertsahaarr dengan peflr,edia bahan baku;
- pendistribtrsiaii produk dari perusahaan ke
kensumer,; dan/atau
- pengelolaan ketersediaan balian baku, pasclkan ' bahan baku. serta prcse s fairrikasi
(2t L.aiarn pola ke,iritraan ranrl'i pasok sebagaimana
dimaksud pada .4,,rt (L):
'perrerir,ra a. usahq besar bqrkecludukan sehagai
barang dan lls-rha }likro, Kecil, cian Menengah
berked,-,dltan sr;bagai penyedia barirng; atau
b.Usaha...

SK No 094428 A

---

PRES IDEN

-7t-
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai
penerima barang dan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil berkedudukan sebagai penyedia barang.

(3) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang

diperlukan oleh usaha besar atau Usaha Menengah
dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok
mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil
atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu
barang dan jasa yang diperlukan.

(4) Usaha Mikro, Kecii, dan Menengah yang berada di

sekitar wilayah ekonomi diprioritaskan sebagai usaha
pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus.

### Pasal 1 13

(1) Dalam pola kemitraan bagi hasil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan
sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang
dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar; atau
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan
sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang
dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.

(2) Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil

memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan
dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua
belah pihak yang bermitra.

(3) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau

kerugian yang ditanggung para pihak yang bermitra
dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian
yang disepakati.

### Pasal 1 14

Pola kemitraan kerja sama operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b.antara:
a.Usaha...

SK No 086427 A

---

PRES IDEN

- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha
besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara
sampai dengan pekerjaan selesai; atau
b Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha
Menengah menjalankan usaha yang sifatnya
sementara sampai dengan pekerjaan selesai.

### Pasal 1 15

uenture) (1) Dalam pola kemitraan usaha patungan $oint
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)
huruf c:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal dapat
melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar
asing; dan
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dapat
melakukan kemitraan usaha dengan Usaha
Menengah asing, dengan cara menjalankan
aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan
badan usaha baru berbentuk badan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama para
pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan
saham, keuntungan, risiko, dan manajemen
perusahaan.

### Pasal 1 16

(1) Dalam pola kemitraan pola penyumberluaran

(outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6
ayat (2) huruf d:
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah
dapat bermitra dengan usaha besar untuk
mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di
luar pekerjaan utama usaha besar;
b.Usaha...

SK No 086426 A

---

PRES IDEN

.7e

- Usaha Mikro atau [Jsaha Kecil dapat bermitra
dengan Usaha Menengah untuk mengerjakan
pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan
utama Usaha Menengah.

(2) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada

bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan
pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.

(3) Dalam pola kemitraan penyumberluaran:

- usaha besar berkedudukan sebagai pemilik
pekerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
berkedudukan sebagai penyeciia dan pelaksana
jasa pekerjaan; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik
pekerjaan dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana
jasa pekerjaan.

(4) Pelaksanaan pola kemitraan penyumberluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Perjanjian Kemitraan
Pasal I 17
(l) Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dituangkan dalam
perjanjian kemitraan.

(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat se(rara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

(3) Dalam hai salah satu pihak rnerupakan orang atau

badan hukum asing, perjanjian kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
(a) Perjanjian...

SK No 094618 A

---

PRES IDEN

(41 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21memuat paling sedikit:
- identitas para pihak;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bentuk pengembangan;
- jangka waktu kemitraan;
f . jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
- penyelesaian perselisihan.

Bagian Keempat
Peran Pemerint