(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 573.916.352.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/Sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 KE TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Pasal 1
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1997.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 september 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 136
