Langsung ke konten

KONSERVASI ENERGI

PP No. 70 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi
pemanfaatannya.
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja
yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia,
dan elektromagnetika.
1. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat
menghasilkan energi, baik secara langsung maupun
melalui proses konversi atau transformasi.
1. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang
dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi
maupun sebagai energi.
1. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,

www.djpp.depkumham.go.id

---

terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
1. Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk
usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi
termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.
1. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan
energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari
sumber energi.
1. Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan
atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha
yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan
peralatan yang hemat energi.
1. Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha,
bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga
non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk
menghasilkan produk dan/atau jasa.
1. Pengguna sumber energi adalah perseorangan, badan
usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan
lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber
energi.
1. Peralatan hemat energi adalah piranti atau perangkat
atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya
memanfaatkan energi secara hemat sesuai dengan
benchmark hemat energi yang ditetapkan.
1. Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau
perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya
memanfaatkan sumber energi atau energi.
1. Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi
dan identifikasi peluang penghematan energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna
energi dan pengguna sumber energi dalam rangka
konservasi energi.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
energi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan rencana induk konservasi
energi nasional.

Pasal 3

(1) Rencana induk konservasi energi nasional disusun dan

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Rencana induk konservasi energi nasional paling sedikit

memuat sasaran, pokok-pokok kebijakan, program, dan
langkah-langkah konservasi energi.

(3) Penyusunan rencana induk konservasi energi nasional

dilakukan dengan:
- mengacu pada rencana umum energi nasional; dan
- memperhatikan masukan dari instansi terkait,
pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.

(4) Rencana induk konservasi energi nasional dibuat untuk

jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap
tahun sesuai keperluan.

Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 4

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertanggung jawab secara nasional untuk:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan
program konservasi energi;
- mengembangkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang konservasi energi;
- melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan
komprehensif untuk penggunaan teknologi yang
menerapkan konservasi energi;
- mengkaji, menyusun, dan menetapkan kebijakan, serta
mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan
program konservasi energi;
- memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam
rangka pelaksanaan program konservasi energi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada
pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna
energi;
- melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi
yang telah ditetapkan; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan program konservasi energi.

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pasal 5

Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya

di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan
program konservasi energi;
- mengembangkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang konservasi energi;
- melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan
komprehensif untuk penggunaan teknologi yang
menerapkan konservasi energi;
- mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan
program konservasi energi;
- memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam
rangka pelaksanaan program konservasi energi;
- melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada
pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna
energi;
- melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi;
dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan program konservasi energi.

Pasal 6

Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan
kewenangannya di wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi dan
program konservasi energi;
- mengembangkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang konservasi energi;
- melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan
komprehensif untuk penggunaan teknologi yang
menerapkan konservasi energi;
- mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan
program konservasi energi;
- memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam
rangka pelaksanaan program konservasi energi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada
pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna
energi;
- melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi;
dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan program konservasi energi.

Bagian Keempat
Tanggung Jawab Pengusaha

Pasal 7

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

bertanggung jawab:
- melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap
pelaksanaan usaha; dan
- menggunakan teknologi yang efisien energi;
dan/atau
- menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat
energi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang efisien

energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Tanggung Jawab Masyarakat

Pasal 8

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan
program konservasi energi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh

tahap pengelolaan energi.

(2) Pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kegiatan:
- penyediaan energi;
- pengusahaan energi;
- pemanfaatan energi; dan
- konservasi sumber daya energi.

Bagian Kedua
Konservasi Dalam Penyediaan Energi

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 10

(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap

dalam kegiatan penyediaan energi wajib melaksanakan
konservasi energi.

(2) Pelaksanaan konservasi energi dalam kegiatan

penyediaan energi meliputi:
- perencanaan yang berorientasi pada penggunaan
teknologi yang efisien energi;
- pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan,
dan proses yang secara langsung ataupun tidak
langsung menggunakan energi yang efisien; dan
- pengoperasian sistem yang efisien energi.

Bagian Ketiga
Konservasi Dalam Pengusahaan Energi

Pasal 11

(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap

dalam melakukan pengusahaan energi wajib melakukan
konservasi energi.

(2) Pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber

energi, dan energi.

(3) Pelaksanaan konservasi energi dalam pengusahaan

energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penerapan teknologi yang efisien energi yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Konservasi Dalam Pemanfaatan Energi

Pasal 12

(1) Pemanfaatan energi oleh pengguna sumber energi dan

pengguna energi wajib dilakukan secara hemat dan
efisien.

(2) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang

menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih
besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton
minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi
melalui manajemen energi.

(3) Manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan:
- menunjuk manajer energi;
- menyusun program konservasi energi;
- melaksanakan audit energi secara berkala;
- melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
- melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap
tahun kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 13

(1) Audit energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (3) huruf c dilakukan oleh auditor energi internal
dan/atau lembaga yang telah terakreditasi.

(2) Manajer energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (3) huruf a dan auditor energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki sertifikat
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Program konservasi energi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b disusun oleh pengguna
sumber energi dan pengguna energi, paling sedikit
memuat informasi mengenai:
- rencana yang akan dilakukan;
- jenis dan konsumsi energi;
- penggunaan peralatan hemat energi;
- langkah-langkah konservasi energi; dan
- jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang
diberikan.

(4) Laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e disusun
berdasarkan program konservasi energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

program dan pelaporan hasil pelaksanaan konservasi
energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Konservasi Sumber Daya Energi

Pasal 14

(1) Menteri menetapkan kebijakan konservasi sumber daya

energi.

(2) Kebijakan konservasi sumber daya energi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas
pada:
- sumber daya energi yang diprioritaskan untuk
diusahakan dan/atau disediakan;
- jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi;
dan
- pembatasan sumber daya energi yang dalam batas
waktu tertentu tidak dapat diusahakan.

Pasal 15

(1) Penerapan teknologi yang efisien energi dilakukan

melalui penetapan dan pemberlakuan standar kinerja
energi pada peralatan pemanfaat energi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penerapan standar kinerja energi pada peralatan

pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15
ayat (1) dilakukan dengan pencantuman label tingkat
efisiensi energi.

(2) Pencantuman label tingkat efisiensi energi dilakukan

oleh produsen dan importir peralatan pemanfaat energi
pada peralatan pemanfaat energi secara bertahap
sesuai tata cara labelisasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan, tata cara

labelisasi, dan jenis-jenis peralatan pemanfaat energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Kemudahan dan Insentif

Pasal 17

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi
kemudahan kepada pengguna energi dan produsen
peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan
konservasi energi untuk memperoleh:
- akses informasi mengenai teknologi hemat energi dan
spesifikasinya, dan cara/langkah penghematan energi;
dan
- layanan konsultansi mengenai cara/langkah
penghematan energi.

Pasal 18

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif
kepada:
- pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar
atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak
per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2); dan

- produsen peralatan hemat energi di dalam negeri,
yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode
tertentu.

Pasal 19

(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi

bagi pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf a apabila dalam periode tertentu terjadi

penurunan:
- konsumsi energi spesifik; dan/atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • elastisitas konsumsi energi.

(2) Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi

bagi produsen peralatan hemat energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b apabila dalam
periode tertentu dapat:
- memproduksi peralatan hemat energi yang efisiensi
energinya lebih tinggi dari benchmark yang
ditentukan; dan
- mencantumkan label tingkat efisiensi energi sesuai
dengan standar yang berlaku.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan

pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 20

(1) Insentif yang diberikan kepada pengguna energi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat
berupa:
- fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi;
- pemberian pengurangan, keringanan, dan
pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat
energi;
- fasilitas bea masuk untuk peralatan hemat energi;
- dana suku bunga rendah untuk investasi konservasi
energi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- audit energi dalam pola kemitraan yang dibiayai
oleh Pemerintah.

(2) Insentif yang diberikan kepada produsen peralatan

hemat energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b dapat berupa:
- fasilitas perpajakan untuk komponen/suku cadang
dan bahan baku yang digunakan untuk
memproduksi peralatan hemat energi;
- pemberian pengurangan, keringanan, dan
pembebasan pajak daerah untuk komponen/suku
cadang dan bahan baku yang digunakan untuk
memproduksi peralatan hemat energi;
- fasilitas bea masuk untuk komponen/suku cadang
dan bahan baku yang akan digunakan untuk
memproduksi peralatan hemat energi; dan/atau
- dana suku bunga rendah untuk investasi dalam
rangka memproduksi peralatan hemat energi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Permohonan insentif dapat diajukan oleh pengguna

energi dalam hal hasil evaluasi atas laporan
pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1), menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi

energi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Permohonan insentif dapat diajukan oleh produsen

peralatan hemat energi di dalam negeri dalam hal
verifikasi terhadap kriteria keberhasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menunjukkan
keberhasilan pelaksanaan konservasi energi.

(5) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan ayat (2) huruf a, diberikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(6) Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan

pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak daerah.

(7) Fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dan ayat (2) huruf c, diberikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.

Pasal 21

(1) Insentif berupa audit energi dalam pola kemitraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e
selain diberikan kepada pengguna energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dapat juga diberikan
kepada pengguna energi yang menggunakan energi
kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per
tahun yang berhasil melaksanakan konservasi energi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

kriteria pengguna energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Disinsentif

Pasal 22

(1) Pengguna sumber energi dan pengguna energi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang
tidak melaksanakan konservasi energi melalui
manajemen energi dikenakan disinsentif oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- peringatan tertulis;
- pengumuman di media massa;
- denda; dan/atau
- pengurangan pasokan energi.

Pasal 23

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dalam tenggat waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 24

Dalam hal pengguna sumber energi dan pengguna energi
yang telah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak
melaksanakan konservasi energi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
mengumumkan nama pengguna sumber energi dan
pengguna energi yang bersangkutan di media massa.

Pasal 25

(1) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah nama pengguna

sumber energi dan pengguna energi diumumkan di
media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
tetap tidak melaksanakan konservasi energi, yang
bersangkutan dikenai denda.

(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan

sebanyak 2 (dua) kali dari nilai pemborosan energi yang
ditimbulkan.

(3) Hasil denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disetorkan ke kas negara/kas daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda

pengguna sumber energi dan pengguna energi tidak
membayar denda, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pengurangan pasokan energi kepada yang
bersangkutan.

(2) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan

pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri.

(3) Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban
pembayaran denda oleh pengguna sumber energi dan
pengguna energi.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
konservasi energi sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan melalui:
- pendidikan dan pelatihan;
- bimbingan teknis;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penyuluhan;
- penyebarluasan informasi baik melalui media cetak,
media elektronik, forum, atau pameran-pameran;
dan
- dorongan dan/atau fasilitasi kegiatan penelitian dan
pengembangan teknologi konservasi energi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan terhadap:
- penunjukan manajer energi;
- penyusunan program konservasi energi;
- pelaksanaan audit energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi.

(4) Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan

pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(5) Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan

pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 29

Dalam hal rencana umum energi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a belum ditetapkan,
rencana induk konservasi energi nasional dapat disusun
dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait,
pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1991 tentang
Konservasi Energi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---