Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada Islamic Corporation for the
Development of the Private Sector yang keanggotaannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002
tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic
Corporation for the Development of the Private Sector
(Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan
Sektor Swasta).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta
rupiah) atau setara dengan USD950,000.00 (sembilan
ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
Islamic Corporation for the Development of the Private Sector
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
