Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007

PP No. 70 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 4

(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:

- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo simpan barang;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- dihapus;
- kode pengaman;
- kop surat Pengelola Gudang; dan
- tanda tangan pemilik barang dan tanda
tangan Pengelola Gudang.

(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.

(3) Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan
secara elektronis dalam bentuk tanda tangan
digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa
Warkat.
1. Penjelasan . . .

---

1. Penjelasan Pasal 21 diubah.

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 44 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi

Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian
Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan
Badan Pengawas.

(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat
untuk Gudang;
- laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji
berupa Sertifikat untuk Barang; dan
- Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang
menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.

(3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga

Penilaian Kesesuaian untuk mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- memiliki pengalaman di bidang penilaian
kesesuaian selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
- memiliki sumber daya manusia yang
tersertifikasi;
- memiliki peralatan yang dipergunakan untuk
menunjang kegiatan penilaian kesesuaian; dan
- persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas.

(4) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan
persetujuan secara tertulis kepada Badan
Pengawas dengan melampirkan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013

,

ttd

---