Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pegawai. . .
---
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya
disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa
perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM
adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja berupa santunan
kematian.
1. Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang
mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah.
1. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji
yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Iuran. . .
---
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh Pemberi Kerja.
1. Anak adalah anak kandung atau anak yang
disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk
uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu
kandung dari Peserta.
1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita
sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
1. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental
sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat
mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta
dalam melakukan pekerjaan.
1. Pengelola Program adalah badan hukum yang
mengelola Program JKK dan JKM bagi Peserta.
