Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Perencarlaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
1. Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana
induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional
penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah
penyandang disabilitas provinsi.
1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau
menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan
segala hak yang melekat tanpa berkurang.
1. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara
sadar untuk melindungi, mengayomi, dan
memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
1. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.
1. Rencana
SK No 00616? A
---
PRESIDEN
1. Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang
selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
1. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah
dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
1. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
1. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah
Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen
perencanaan dan penganggararL, serta pelaksanaan
terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat
dan tingkat daerah.
1. Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah
pembangunan yang mengintegrasikan
pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang
Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat
pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan
meliputi Perencanaan, penganggaran,
Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
