Langsung ke konten

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT

PP No. 70 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang

atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai meliputi:
- anode slime; dan
- emas granula.

(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping
atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral
logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan
ketentuan sebagai berikut:
- memiliki ukuran diameter paling tinggi T (tujuh)
milimeter;
- memiliki kadar kemurnian 99,99oh (sembilan putuh
sembilan koma sembilan sembilan persen)
berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji
sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau
terakreditasi London Bullion Market Association Good
Deliuery; dan
c.merupakan...

SK No 096173 A

---

PRESIDEN

- merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh
Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha
Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan
Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat
kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut
untuk menghasilkan produk utama berupa emas
batangan dan/atau emas perhiasan.

Pasal 2

Pajak Masu.kan yang berkaitan dengan penyerahan Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan.

Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena

Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak
kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib
membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut
atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu.
(21 Ke'*,ajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan
dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan
kahar.

(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis tersebut
dipindahtangankan.

(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan
Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
Pasal4...

SK No 096174 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
- pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dan Pasal 2; dan
- pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya
telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak
lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena
Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3,
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan
Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang penyerahan
Barang Kena Pajak rertentu yang Bersifat strategis yang Tidak
Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 328, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5T96l, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
SK No 096175 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 096352 A

---

PRESIDEN