(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai meliputi:
- anode slime; dan
- emas granula.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping
atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral
logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan
ketentuan sebagai berikut:
- memiliki ukuran diameter paling tinggi T (tujuh)
milimeter;
- memiliki kadar kemurnian 99,99oh (sembilan putuh
sembilan koma sembilan sembilan persen)
berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji
sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau
terakreditasi London Bullion Market Association Good
Deliuery; dan
c.merupakan...
SK No 096173 A
---
PRESIDEN
- merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh
Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha
Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan
Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat
kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut
untuk menghasilkan produk utama berupa emas
batangan dan/atau emas perhiasan.
