Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Latihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap kerja dan etos kerja pada tingkat keterampilan tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek daripada teori.
2. Program latihan kerja adalah pernyataan tertulis yang memuat tentang tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan secara sistematis yang disusun menurut bidang kejuruan, jenjang dan atau tingkat, standar latihan, metode, peserta, instruktur, sarana, pembiayaan, sertifikasi dan lisensi kerja.
3. Metode latihan kerja adalah cara penyajian pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja kepada peserta oleh instruktur dengan menggunakan sarana yang tersedia.
4. Sertifikasi latihan kerja adalah suatu proses pemberian sertifikat bagi seseorang yang telah lulus ujian akhir latihan kerja.
5. Sertifikasi keterampilan adalah suatu proses pemberian sertifikat melalui suatu pengujian yang didasarkan pada standar kualifikasi keterampilan dan atau jabatan pekerjaan yang berlaku.
6. Lisensi adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki sertifikat keterampilan kerja tertentu yang dinyatakan berhak untuk melakukan kegiatan pekerjaan dibidangnya, yang mengandung resiko bahaya baik bagi tenaga kerja yang bersangkutan maupun lingkungan.
7. Akreditasi adalah penetapan status melalui penilaian terhadap lembaga penyelenggara latihan kerja yang dilakukan melalui penilaian berdasarkan standar yang telah ditetapkan bagi setiap kejuruan dan jenjang atau tingkat latihan kerja.
8. Etos kerja adalah jiwa dan semangat kerja yang didasari oleh cara pandang yang menilai pekerjaan sebagai pengabdian terhadap diri sendiri, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
9. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang dengan menggunakan keterampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
10.Kualifikasi keterampilan adalah uraian keterampilan yang baku berdasarkan analisis suatu jabatan yang harus dikuasai oleh
seseorang tenaga kerja untuk mampu melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif.
11.Instruktur latihan kerja adalah seseorang yang memiliki kualifikasi keterampilan dan keahlian tertentu untuk memberikan latihan kerja bidang dan atau kejuruan tertentu.
12.Lembaga latihan kerja adalah suatu badan, organisasi, instansi atau lembaga yang menyelenggarakan latihan kerja bagi angkatan kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
13.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
