Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA

PP No. 71 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Latihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap kerja dan etos kerja pada tingkat keterampilan tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek daripada teori.

2. Program latihan kerja adalah pernyataan tertulis yang memuat tentang tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan secara sistematis yang disusun menurut bidang kejuruan, jenjang dan atau tingkat, standar latihan, metode, peserta, instruktur, sarana, pembiayaan, sertifikasi dan lisensi kerja.
3. Metode latihan kerja adalah cara penyajian pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja kepada peserta oleh instruktur dengan menggunakan sarana yang tersedia.
4. Sertifikasi latihan kerja adalah suatu proses pemberian sertifikat bagi seseorang yang telah lulus ujian akhir latihan kerja.
5. Sertifikasi keterampilan adalah suatu proses pemberian sertifikat melalui suatu pengujian yang didasarkan pada standar kualifikasi keterampilan dan atau jabatan pekerjaan yang berlaku.
6. Lisensi adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki sertifikat keterampilan kerja tertentu yang dinyatakan berhak untuk melakukan kegiatan pekerjaan dibidangnya, yang mengandung resiko bahaya baik bagi tenaga kerja yang bersangkutan maupun lingkungan.
7. Akreditasi adalah penetapan status melalui penilaian terhadap lembaga penyelenggara latihan kerja yang dilakukan melalui penilaian berdasarkan standar yang telah ditetapkan bagi setiap kejuruan dan jenjang atau tingkat latihan kerja.
8. Etos kerja adalah jiwa dan semangat kerja yang didasari oleh cara pandang yang menilai pekerjaan sebagai pengabdian terhadap diri sendiri, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
9. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang dengan menggunakan keterampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
10.Kualifikasi keterampilan adalah uraian keterampilan yang baku berdasarkan analisis suatu jabatan yang harus dikuasai oleh

seseorang tenaga kerja untuk mampu melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif.
11.Instruktur latihan kerja adalah seseorang yang memiliki kualifikasi keterampilan dan keahlian tertentu untuk memberikan latihan kerja bidang dan atau kejuruan tertentu.
12.Lembaga latihan kerja adalah suatu badan, organisasi, instansi atau lembaga yang menyelenggarakan latihan kerja bagi angkatan kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
13.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Latihan kerja disusun dan dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, berkesinambungan dan sistematis sepanjang karier tenaga kerja sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan jabatan dan teknologi.

Pasal 3

Latihan kerja bertujuan untuk memberikan, memperoleh dan meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan, disiplin, sikap kerja dan etos kerja berdasarkan persyaratan jabatan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori.

Pasal 4

(1) Standar latihan kerja merupakan bagian dari program latihan kerja disusun mengacu pada standar kualifikasi keterampilan.
(2) Latihan kerja digolongkan dalam 3 (tiga) bidang, yaitu bidang tehnik, bidang managerial dan bidang kewirausahaan.
(3) Setiap bidang latihan kerja dibagi dalam kejuruan dan sub kejuruan latihan.
(4) Setiap kejuruan atau sub kejuruan latihan dapat dibagi dalam jenjang dan tingkat latihan kerja sesuai dengan klasifikasi jabatan.
(5) Kejuruan, jenjang, tingkat latihan kerja dan klasifikasi jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Kualifikasi keterampilan kerja dapat ditetapkan untuk setiap jenjang dan tingkat keterampilan kerja guna membina mutu keterampilan kerja sesuai dengan kebutuhan jabatan kerja.
(2) Kualifikasi keterampilan kerja merupakan tolok ukur kemampuan kerja bagi pengembangan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, disiplin dan etos kerja tenaga kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat persyaratan jabatan kerja.
(3) Kualifikasi keterampilan kerja dapat digolongkan dalam tiga tingkat yaitu kelas III, kelas II dan kelas I dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi.
(4) Kualifikasi keterampilan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat

(3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Metode latihan kerja lebih mengutamakan praktek dari pada teori.
(2) Penyelenggaraan latihan kerja dapat dilakukan untuk perorangan atau kelompok, dengan pelaksanaan di lembaga latihan kerja, latihan keliling, tempat kerja, permagangan dan di tempat lain yang memenuhi persyaratan akreditasi.

Pasal 7

(1) Peserta latihan kerja adalah masyarakat, pencari kerja, calon pekerja, pekerja, maupun pekerja yang lepas dari pekerjaannya.
(2) Peserta latihan kerja wajib memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan peserta dan metode latihan bagi peserta penyandang cacad diatur dan dilaksanakan tersendiri sesuai dengan tingkat kondisi mental dan atau fisik yang bersangkutan datam upaya pemberian kesempatan kerja dan penempatan pada jabatan kerja yang sesuai.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri,

Pasal 8

(1) Instruktur latihan kerja harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan kejuruan dan tingkat latihan kerja.
(2) Kualifikasi Instruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(3) Tiap Instruktur latihan kerja dapat mendirikan dan atau menjadi anggota perserikatan instruktur latihan kerja.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan latihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan syarat dan sarana latihan kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat latihan kerja.
(2) Syarat dan sarana latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 10

Dana penyelenggaraan latihan kerja dapat bersumber dari Pemerintah dan atau Swasta, peserta latihan, atau sumber dana lainnya.

Pasal 11

(1) Sertifikasi Latihan Kerja diberikan dalam bentuk Sertifikat Latihan Kerja dan Sertifikat Keterampilan.
(2) Sertifikat Latihan Kerja diberikan kepada peserta melalui penilaian selama proses latihan kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat latihan kerja.
(3) Sertifikat Keterampilan diberikan kepada peserta melalui uji keterampilan sesuai dengan klasifikasi atau tingkat jabatan.
(4) Uji keterampilan dapat diikuti oleh para lulusan sekolah, tamatan latihan kerja, maupun tenaga kerja yang berpengalaman di bidang yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Penyusunan kualifikasi keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta materi uji keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), didasarkan pada Standar Kualifikasi Keterampilan.
(2) Standar Kualifikasi Keterampilan disusun untuk setiap jenjang dan tingkat keterampilan sesuai dengan klasifikasi jabatan.
(3) Standar Kualifikasi Keterampilan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Lisensi diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki sertifikat keterampilan untuk jenjang dan tingkat keterampilan tertentu yang menyangkut jasa pelayanan, kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan.
(2) Jenis keterampilan dan jabatan yang memerlukan lisensi diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Pemberian lisensi kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dari Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

Pasal 14

Lembaga latihan kerja baik Pemerintah maupun swasta meliputi lembaga penyelenggara, lembaga pembina, lembaga penasehat dan lembaga uji keterampilan.

Pasal 15

(1) Lembaga penyelenggara terdiri dari lembaga latihan kerja Pemerintah dan lembaga latihan kerja swasta.
(2) Lembaga latihan kerja swasta dapat berbentuk lembaga latihan kerja mandiri atau lembaga latihan kerja di perusahaan.
(3) Lembaga penyelenggara berfungsi menyelenggarakan latihan kerja sesuai dengan program latihan kerja yang ditetapkan.
(4) Tiap lembaga latihan kerja dapat mendirikan dan atau menjadi anggota perserikatan lembaga latihan kerja.

Pasal 16

(1) Lembaga pembina latihan kerja adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Lembaga pembina latihan kerja berfungsi membina program dan kelembagaan latihan kerja.

Pasal 17

(1) Lembaga penasihat latihan kerja dapat dibentuk oleh Menteri, yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, penyelenggara latihan kerja, pengguna hasil latihan kerja, ahli latihan kerja dan perhimpunan profesi kerja yang terkait.
(2) Lembaga penasehat berfungsi memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada Menteri.

Pasal 18

(1) Lembaga uji keterampilan dapat dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari para ahli keterampilan yang

bersangkutan baik dari unsur Pemerintah maupun Swasta sesuai

dengan kebutuhan.
(2) Lembaga uji keterampilan berfungsi menyiapkan dan melaksanakan uji keterampilan.

Pasal 19

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam setiap penyelenggaraan latihan kerja, yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk sumbangan pemikiran, penyediaan sarana, Instruktur, biaya dan informasi latihan kerja.

Pasal 20

Ruang lingkup pembinaan latihan kerja meliputi pembinaan program latihan kerja dan pembinaan lembaga penyelenggara latihan kerja.

Pasal 21

(1) Pembinaan program latihan kerja ditujukan kepada terpenuhinya suatu program latihan kerja yang telah ditetapkan.
(2) Pembinaan program latihan kerja meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, serta pengembangan.

(3) Perencanaan latihan kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan pasar kerja, perkembangan ilmu dan teknologi, serta memperhatikan tuntutan keterpaduan dalam pelaksanaannya.
(4) Pengaturan latihan kerja dibuat untuk mendukung kelancaran, kejelasan, keserasian, kemudahan, dan keselamatan bagi setiap pelaksanaan latihan kerja.
(5) Pengawasan dan pengendalian latihan kerja ditujukan bagi kesesuaian antara perencanaan penyelenggaraan dan mutu lulusan latihan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
(6) Pengembangan latihan kerja dilakukan melalui penyempurnaan program, penyelenggaraan dan pengendalian yang ditujukan untuk terpenuhinya sasaran sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, perkembangan ilmu dan teknologi serta keterpaduan dalam pelaksanaan.

Pasal 22

(1) Pembinaan lembaga penyelenggara latihan kerja meliputi perizinan, akreditasi dan pengawasan.
(2) Perizinan lembaga penyelenggara latihan kerja mencakup pengaturan pemberian izin pendirian lembaga dan penyelenggaraan serta pemantauan perkembangan pelaksanaan latihan kerja.
(3) Akreditasi lembaga penyelenggara latihan kerja mencakup penilaian lembaga penyelenggara latihan kerja berdasarkan standar program yang ditetapkan untuk penentuan status lembaga yang bersangkutan.
(4) Pengawasan penyelenggaraan latihan kerja dilakukan terhadap pelaksanaan program latihan kerja yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 23

(1) Setiap lembaga penyclenggara latihan kerja wajib:

a. mematuhi dan memenuhi ketentuan perizinan dari akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

b. menyelenggarakan latihan kerja sesuai dengan program latihan kerja yang telah ditetapkan;

c. melaksanakan evaluasi dan penilaian atas kemajuan kemampuan peserta latihan secara periodik;

d. melaporkan pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan, akreditasi dan penetapan program latihan kerja lembaga penyelenggara latihan kerja, diatur oleh Menteri.

Pasal 24

Untuk menyediakan informal latihan kerja secara lengkap, cepat, tepat dan terus menerus dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan latihan kerja ditetapkan sistem informal latihan kerja.

Pasal 25

Informasi latihan kerja meliputi informal tentang pembinaan latihan kerja, kelembagaan latihan kerja, program latihan kerja dan hasil latihan kerja.

Pasal 26

Informasi latihan kerja bersumber dari Pemerintah dan masyarakat yang berkaitan dengan latihan kerja.

Pasal 27

Tatacara pengumpulan, pengolahan dan penyajian informal latihan kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
(2) Menteri berwenang mengambil tindakan administratif atas pelanggaran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 29

Semua ketentuan yang mengatur latihan kerja yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 30

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO