Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA

PP No. 71 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

(1) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut :

a. bagi pensiunan Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I – A sampai dengan Daftar I – I Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;

b. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II – A sampai dengan Daftar II – I Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
dan

c. bagi pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III – A sampai dengan Daftar III – I Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.

(2) Pensiunan . . .

(2) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2005, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 :

a. Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV – A sampai dengan Daftar IV – Q Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;

b. Pensiunan Janda/Duda Hakim

yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V – A sampai dengan Daftar V – Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; dan

c. Pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI – A sampai dengan Daftar VI – Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 4. . .

Pasal 4

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 156

Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

ttd

ABDUL WAHID