Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
1. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan,
pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran
transaksi dan kejadian keuangan, penyajian
laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
1. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya
disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi
yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah.
1. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi
judul, nomor, dan tanggal efektif.
1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
adalah konsep dasar penyusunan dan
pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan,
dan merupakan acuan bagi Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan
keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan
keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu
masalah yang belum diatur dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP,
adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih
lanjut atas PSAP.
1. Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi
penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi
pengguna.
1. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui
pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam
pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam
pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis
yang ditetapkan dalam APBN/APBD.epkumham.go
1. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan
berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan
ekuitas dana berbasis akrual.
1. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun
SAP.
1. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian
sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan,
dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi
akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
pelaporan keuangan di lingkungan organisasi
pemerintah.
