Langsung ke konten

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PP No. 71 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.

1. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan,
pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran
transaksi dan kejadian keuangan, penyajian
laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.

1. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya
disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi
yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah.

1. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi
judul, nomor, dan tanggal efektif.

1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
adalah konsep dasar penyusunan dan
pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan,
dan merupakan acuan bagi Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan
keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan
keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu
masalah yang belum diatur dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP,
adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih
lanjut atas PSAP.
1. Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi
penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi
pengguna.

1. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui
pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam
pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam
pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis
yang ditetapkan dalam APBN/APBD.epkumham.go
1. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan
berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan
ekuitas dana berbasis akrual.

1. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun
SAP.

1. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian
sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan,
dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi
akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
pelaporan keuangan di lingkungan organisasi
pemerintah.

Pasal 2

(1) SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP.

(2) SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual

Akuntansi Pemerintahan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin
Teknis SAP.

(2) IPSAP dan Buletin Teknis SAP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dan diterbitkan oleh
KSAP dan diberitahukan kepada Pemerintah dan
Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Rancangan IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan

paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
IPSAP diterbitkan.epkumham.go

Pasal 4

(1) Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual.

(2) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dinyatakan dalam bentuk PSAP.

(3) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.

(4) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
perubahan tersebut diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan
dari Badan Pemeriksa Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.

(3) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan oleh KSAP kepada
Menteri Keuangan.

(4) Menteri Keuangan menyampaikan usulan

rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Badan Pemeriksa Keuangan
untuk mendapat pertimbangan.

Pasal 6epkumham.go

(1) Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi

Pemerintahan yang mengacu pada SAP.

(2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah

Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengacu pada pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan.

(3) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah

daerah diatur dengan peraturan
gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada
pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

(4) Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan
secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas
Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis
Akrual.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP

Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah pusat
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP

Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana

www.djpp.depkumham.go.id

---

dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah daerah
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

(1) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan dalam bentuk
PSAP.

(2) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danepkumham.goKerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
dan

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan
sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.epkumham.go

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123

0

www.djpp.depkumham.go.id

---

epkumham.go

www.djpp.depkumham.go.id