Langsung ke konten

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR

PP No. 71 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara

niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar
negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.

(2) Penyerahan avtur kepada perusahaan angkutan udara

niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri
diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai apabila negara tempat kedudukan perusahaan
angkutan udara niaga asing tersebut juga memberikan
perlakuan sama terhadap badan usaha angkutan udara
niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal)
berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional
yang telah diratifikasi.

Pasal 2

(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Faktur . . .

---

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN tidak
dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2012”.

Pasal 3

(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan
kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya, Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut, wajib
dibayar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung sejak tanggal avtur tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.

(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum dibayar setelah jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur
untuk keperluan angkutan udara luar negeri diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan
Penerbangan Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4506), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012

,

ttd

---